BGN Hormati Putusan MK, Sudaryono: Siap Jalankan Program MBG dengan Skema Anggaran Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sudaryono menegaskan, BGN sebagai lembaga pelaksana akan mematuhi setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah terkait tindak lanjut putusan tersebut.

Sudaryono menegaskan, BGN sebagai lembaga pelaksana akan mematuhi setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah terkait tindak lanjut putusan tersebut.

 

DN.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono angkat bicara setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.

Sudaryono menegaskan, BGN sebagai lembaga pelaksana akan mematuhi setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah terkait tindak lanjut putusan tersebut.

“Kami adalah lembaga pemerintah yang menjalankan fungsi operasional. Tentu kami akan melaksanakan apa pun yang menjadi keputusan negara dan kebijakan pemerintah,” kata Sudaryono dalam konferensi pers, Jumat (31/7).

Baca Juga:  Komisi III DPR Minta Rekening Aktivis Pati Segera Diaktifkan

Ia menambahkan, BGN siap menjalankan program MBG dengan besaran anggaran apa pun yang nantinya ditetapkan pemerintah.

“Tindak lanjutnya tentu akan menjadi kebijakan pemerintah, baik oleh Kementerian Keuangan maupun Badan Anggaran.

Kami di BGN berada pada tingkat operasional dan akan melaksanakan setiap tugas dengan anggaran yang diberikan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggaran pendidikan dalam APBN tidak lagi dapat digunakan untuk membiayai program MBG.

Baca Juga:  Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Menurut MK, program tersebut tidak termasuk dalam komponen utama pendidikan sehingga pendanaannya harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Dalam putusannya, MK memberikan masa transisi hingga APBN Tahun Anggaran 2027.

Pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan wajib diterapkan sepenuhnya paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Artinya, penyusunan APBN 2026 dan APBN 2027 yang telah berjalan tidak diwajibkan untuk langsung mengubah struktur penganggarannya, selama tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Baca Juga:  KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Gugatan terhadap ketentuan tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara.

Pemohon menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mewajibkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Menurut pemohon, anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, penyediaan sarana dan prasarana, serta pemerataan akses pendidikan.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara
27.099 Manajer Kopdes Merah Putih Teken Surat Penawaran, 1.051 Dilaporkan Mundur
Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Irjen Hengki Resmi Gantikan Pipit Rismanto di Jabar
Kasus Korupsi MBG Rugikan Negara Rp10 Triliun, Enam Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa
Jabar Uji Sistem Rujukan Baru: Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Penyakit dan Kemampuan Layanan
Video Guru Protes ‘Endus’ Makanan MBG Viral, BGN: Tidak Pernah Ada Instruksi

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:27 WIB

KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:25 WIB

27.099 Manajer Kopdes Merah Putih Teken Surat Penawaran, 1.051 Dilaporkan Mundur

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:33 WIB

Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Irjen Hengki Resmi Gantikan Pipit Rismanto di Jabar

Berita Terbaru