DN.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono angkat bicara setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Sudaryono menegaskan, BGN sebagai lembaga pelaksana akan mematuhi setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah terkait tindak lanjut putusan tersebut.
“Kami adalah lembaga pemerintah yang menjalankan fungsi operasional. Tentu kami akan melaksanakan apa pun yang menjadi keputusan negara dan kebijakan pemerintah,” kata Sudaryono dalam konferensi pers, Jumat (31/7).
Ia menambahkan, BGN siap menjalankan program MBG dengan besaran anggaran apa pun yang nantinya ditetapkan pemerintah.
“Tindak lanjutnya tentu akan menjadi kebijakan pemerintah, baik oleh Kementerian Keuangan maupun Badan Anggaran.
Kami di BGN berada pada tingkat operasional dan akan melaksanakan setiap tugas dengan anggaran yang diberikan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggaran pendidikan dalam APBN tidak lagi dapat digunakan untuk membiayai program MBG.
Menurut MK, program tersebut tidak termasuk dalam komponen utama pendidikan sehingga pendanaannya harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dalam putusannya, MK memberikan masa transisi hingga APBN Tahun Anggaran 2027.
Pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan wajib diterapkan sepenuhnya paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Artinya, penyusunan APBN 2026 dan APBN 2027 yang telah berjalan tidak diwajibkan untuk langsung mengubah struktur penganggarannya, selama tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Gugatan terhadap ketentuan tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara.
Pemohon menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mewajibkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Menurut pemohon, anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, penyediaan sarana dan prasarana, serta pemerataan akses pendidikan.***
Penulis : Redaksi