BGN Hormati Putusan MK, Sudaryono: Siap Jalankan Program MBG dengan Skema Anggaran Baru

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sudaryono menegaskan, BGN sebagai lembaga pelaksana akan mematuhi setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah terkait tindak lanjut putusan tersebut.

Sudaryono menegaskan, BGN sebagai lembaga pelaksana akan mematuhi setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah terkait tindak lanjut putusan tersebut.

 

DN.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono angkat bicara setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.

Sudaryono menegaskan, BGN sebagai lembaga pelaksana akan mematuhi setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah terkait tindak lanjut putusan tersebut.

“Kami adalah lembaga pemerintah yang menjalankan fungsi operasional. Tentu kami akan melaksanakan apa pun yang menjadi keputusan negara dan kebijakan pemerintah,” kata Sudaryono dalam konferensi pers, Jumat (31/7).

Baca Juga:  Pemerintah Pangkas Target KopDes Merah Putih Jadi 40.000 Unit, Fokus pada Operasional dan Keberlanjutan

Ia menambahkan, BGN siap menjalankan program MBG dengan besaran anggaran apa pun yang nantinya ditetapkan pemerintah.

“Tindak lanjutnya tentu akan menjadi kebijakan pemerintah, baik oleh Kementerian Keuangan maupun Badan Anggaran.

Kami di BGN berada pada tingkat operasional dan akan melaksanakan setiap tugas dengan anggaran yang diberikan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggaran pendidikan dalam APBN tidak lagi dapat digunakan untuk membiayai program MBG.

Baca Juga:  350 Dapur SPPG Program MBG di Jawa Barat Dihentikan, Alasannya Begini!  

Menurut MK, program tersebut tidak termasuk dalam komponen utama pendidikan sehingga pendanaannya harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Dalam putusannya, MK memberikan masa transisi hingga APBN Tahun Anggaran 2027.

Pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan wajib diterapkan sepenuhnya paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Artinya, penyusunan APBN 2026 dan APBN 2027 yang telah berjalan tidak diwajibkan untuk langsung mengubah struktur penganggarannya, selama tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Baca Juga:  Komnas PPLH Jabar Soroti Tata Kelola Program MBG, Tekankan Profesionalitas SPPG dan Keamanan Pangan

Gugatan terhadap ketentuan tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara.

Pemohon menilai penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang mewajibkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Menurut pemohon, anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, penyediaan sarana dan prasarana, serta pemerataan akses pendidikan.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Kurangi Porsi Pendidikan 20 Persen, Pemisahan Wajib Mulai APBN 2028
Aliansi Merah Putih Usul Dana Efisiensi MBG Rp39 Triliun Dialihkan untuk Angkat PPPK Paruh Waktu
Nama Burhanuddin Abdullah Mencuat Jadi Kandidat Gubernur BI, DPR Tunggu Usulan Prabowo
Geledah Rumah Eks Wakil Kepala BGN Tengah Malam, Kejagung: Bagian dari Strategi Penyidikan
Menag Minta MBG Jangkau Lebih Banyak Santri, Libatkan Pesantren dalam Rantai Pasok
Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ungkap Kerugian Negara Rp271 Miliar
Bansos PKH dan BPNT Bakal Disalurkan Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Uji Coba Dimulai di 900 Lokasi
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG Sebabkan Pemborosan Rp10,5 Triliun, Minta Praperadilan Lodewyk Ditolak

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:38 WIB

BGN Hormati Putusan MK, Sudaryono: Siap Jalankan Program MBG dengan Skema Anggaran Baru

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:28 WIB

MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Kurangi Porsi Pendidikan 20 Persen, Pemisahan Wajib Mulai APBN 2028

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:28 WIB

Aliansi Merah Putih Usul Dana Efisiensi MBG Rp39 Triliun Dialihkan untuk Angkat PPPK Paruh Waktu

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:03 WIB

Nama Burhanuddin Abdullah Mencuat Jadi Kandidat Gubernur BI, DPR Tunggu Usulan Prabowo

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:28 WIB

Geledah Rumah Eks Wakil Kepala BGN Tengah Malam, Kejagung: Bagian dari Strategi Penyidikan

Berita Terbaru