Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG Sebabkan Pemborosan Rp10,5 Triliun, Minta Praperadilan Lodewyk Ditolak

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang praperadilan MBG, Kejagung sebut dugaan korupsi picu pemborosan Rp10,5 triliun per tahun.

Sidang praperadilan MBG, Kejagung sebut dugaan korupsi picu pemborosan Rp10,5 triliun per tahun.

DN.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan terkait dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026), jaksa menyebut dugaan perbuatan para tersangka menyebabkan pemborosan anggaran negara hingga Rp10,5 triliun per tahun.

Pernyataan tersebut disampaikan tim Kejagung selaku termohon saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung.

“Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP, dinyatakan telah terjadi pemborosan Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun,” ujar jaksa di persidangan.

Baca Juga:  Indonesia Terima Hibah 1,9 Miliar Yen dari Jepang untuk 4 Kapal Patroli 

Jaksa menjelaskan, angka tersebut merupakan hasil koordinasi dan audit yang dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam proses pemeriksaan, BPKP juga telah mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara yang diduga timbul akibat perbuatan para tersangka.

Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa besaran kerugian negara beserta metode perhitungannya akan dibuktikan dalam persidangan pokok perkara.

Menurut jaksa, sidang praperadilan hanya menguji aspek formal penyidikan, bukan substansi perkara.

“Pemeriksaan praperadilan ini sifatnya hanya memeriksa aspek formil dan tidak memasuki materi pokok perkara.

Mengenai ada atau tidaknya mens rea serta jumlah kerugian keuangan negara akan dibuktikan dalam persidangan pokok perkara,” kata jaksa.

Baca Juga:  TNI Paling Dipercaya Publik, Tapi Angka Kepercayaan Menurun: Apa Penyebabnya?

Kejagung juga menegaskan penetapan Lodewyk Pusung sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum.

Penyidik disebut telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah dan terlebih dahulu memeriksa Lodewyk sebagai saksi.

Sebagaimana ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Atas dasar tersebut, Kejagung meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abdul Affandi, untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung.

“Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” tegas jaksa.

Lodewyk diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG.

Baca Juga:  Program MBG Disalurkan Hanya Hari Sekolah, Pemerintah Targetkan Hemat Rp20 Triliun

Tidak menerima penetapan tersebut, ia mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG, yakni:

1. Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN.

2. Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN.

3. Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN.

4. Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony Sonjaya.

5. Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).

6. Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).

7. Lalu Muhammad Iwan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.***

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh
Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima
Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:44 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Berita Terbaru