Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG Sebabkan Pemborosan Rp10,5 Triliun, Minta Praperadilan Lodewyk Ditolak

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang praperadilan MBG, Kejagung sebut dugaan korupsi picu pemborosan Rp10,5 triliun per tahun.

Sidang praperadilan MBG, Kejagung sebut dugaan korupsi picu pemborosan Rp10,5 triliun per tahun.

DN.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan terkait dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026), jaksa menyebut dugaan perbuatan para tersangka menyebabkan pemborosan anggaran negara hingga Rp10,5 triliun per tahun.

Pernyataan tersebut disampaikan tim Kejagung selaku termohon saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung.

“Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP, dinyatakan telah terjadi pemborosan Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp10,5 triliun per tahun,” ujar jaksa di persidangan.

Baca Juga:  Fotokopi e-KTP Berisiko Pidana, Bisa Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Jaksa menjelaskan, angka tersebut merupakan hasil koordinasi dan audit yang dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam proses pemeriksaan, BPKP juga telah mendeklarasikan adanya kerugian keuangan negara yang diduga timbul akibat perbuatan para tersangka.

Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa besaran kerugian negara beserta metode perhitungannya akan dibuktikan dalam persidangan pokok perkara.

Menurut jaksa, sidang praperadilan hanya menguji aspek formal penyidikan, bukan substansi perkara.

“Pemeriksaan praperadilan ini sifatnya hanya memeriksa aspek formil dan tidak memasuki materi pokok perkara.

Mengenai ada atau tidaknya mens rea serta jumlah kerugian keuangan negara akan dibuktikan dalam persidangan pokok perkara,” kata jaksa.

Baca Juga:  Program MBG Disalurkan Hanya Hari Sekolah, Pemerintah Targetkan Hemat Rp20 Triliun

Kejagung juga menegaskan penetapan Lodewyk Pusung sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum.

Penyidik disebut telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah dan terlebih dahulu memeriksa Lodewyk sebagai saksi.

Sebagaimana ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Atas dasar tersebut, Kejagung meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Abdul Affandi, untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung.

“Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” tegas jaksa.

Lodewyk diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG.

Baca Juga:  Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Unit Hunian Berikan Manfaat Nyata Masyarakat  

Tidak menerima penetapan tersebut, ia mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG, yakni:

1. Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN.

2. Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN.

3. Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN.

4. Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat Sony Sonjaya.

5. Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).

6. Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR).

7. Lalu Muhammad Iwan (LMI), Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.***

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Zulhas Bantah Isu Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun untuk Kopdes Merah Putih
Prabowo Terbitkan Keppres Pemberhentian Hormat Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jadi Gubernur Sementara BI
Viral Anggota Polri Pengemudi Alphard Bersujud dan Push-up Minta Maaf ke Satpam Bundaran HI, Akui Bersikap Arogan
Zulhas Prioritaskan Program MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T, Dapur Pondok Bakal Dimanfaatkan
Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa
Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG
KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:40 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG Sebabkan Pemborosan Rp10,5 Triliun, Minta Praperadilan Lodewyk Ditolak

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:23 WIB

Zulhas Bantah Isu Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun untuk Kopdes Merah Putih

Senin, 27 Juli 2026 - 12:53 WIB

Prabowo Terbitkan Keppres Pemberhentian Hormat Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jadi Gubernur Sementara BI

Senin, 27 Juli 2026 - 08:09 WIB

Viral Anggota Polri Pengemudi Alphard Bersujud dan Push-up Minta Maaf ke Satpam Bundaran HI, Akui Bersikap Arogan

Senin, 27 Juli 2026 - 07:09 WIB

Zulhas Prioritaskan Program MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T, Dapur Pondok Bakal Dimanfaatkan

Berita Terbaru