DN.com – Komisi III DPR RI terus menghimpun masukan dari berbagai kalangan dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Kali ini, masukan disampaikan akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Mudzakkir. Dikutip Kamis (10/9/2026).
Mudzakkir menilai penggunaan istilah “perampasan” dalam RUU tersebut perlu dikaji kembali.
Menurutnya, istilah perampasan digunakan hakim dalam putusan pengadilan, sedangkan pada tahap penyidikan mekanisme yang digunakan adalah “penyitaan”.
Ia merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Menurutnya, aset yang disita penyidik selanjutnya diajukan ke pengadilan untuk dibuktikan sebelum hakim memutuskan apakah aset tersebut dapat dirampas untuk negara.
“Kalau terbukti tindak pidana, hakim memutus untuk dirampas (bisa) untuk negara,” kata Mudzakkir dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, pada Rabu (9/9/2026).
Mudzakkir menjelaskan, sedikitnya terdapat tiga kategori aset yang dapat disita, yakni aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, berasal dari tindak pidana, atau merupakan hasil tindak pidana. Aset tersebut kemudian dapat diajukan ke pengadilan untuk pembuktian.
Menurut dia, aset yang berkaitan dengan tindak pidana juga dapat menjadi objek penyitaan sepanjang hubungan aset tersebut dengan tindak pidana dapat dibuktikan.
Mudzakkir mengusulkan agar RUU Perampasan Aset lebih diarahkan pada aset yang diperoleh melalui perbuatan melawan hukum di luar ranah pidana, termasuk aspek administrasi maupun perdata.
“Baik administrasi atau perdata, aset itu berasal dari perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Sementara untuk aset yang berkaitan dengan tindak pidana, ia menilai mekanisme penyitaan dapat diterapkan terhadap seluruh jenis tindak pidana, tidak terbatas pada perkara korupsi.
Menurut Mudzakkir, hal yang tidak kalah penting adalah profesionalisme aparat penegak hukum dalam melakukan penyitaan agar kewenangan tersebut tidak membuka celah terjadinya penyalahgunaan.***
Penulis : Gr