KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK mengusulkan agar proses pencalonan presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah harus berasal dari kader partai atau individu yang telah melalui sistem kaderisasi yang jelas.

KPK mengusulkan agar proses pencalonan presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah harus berasal dari kader partai atau individu yang telah melalui sistem kaderisasi yang jelas.

 

DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan sejumlah langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola partai politik di Indonesia. Dikutif Jum’at (24/4/2026).

Rekomendasi tersebut tertuang dalam laporan Direktorat Monitoring yang dirilis pada Jumat (17/4) lalu.

Salah satu poin utama yang diusulkan adalah pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.

Selain itu, KPK juga mendorong agar proses pencalonan presiden, wakil presiden, hingga kepala daerah harus berasal dari kader partai atau individu yang telah melalui sistem kaderisasi yang jelas.

Usulan tersebut mencakup revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya pada Pasal 29 yang mengatur persyaratan pencalonan.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa selain harus dilakukan secara demokratis dan terbuka, pencalonan juga perlu mensyaratkan latar belakang kaderisasi partai.

KPK juga meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun standar sistem kaderisasi partai politik, yang dapat didukung melalui bantuan keuangan politik (Banpol).

Lebih lanjut, KPK merekomendasikan adanya jenjang kaderisasi yang terstruktur dalam partai, yakni kader muda, madya, dan utama.

Jenjang ini akan menjadi dasar dalam menentukan kelayakan pencalonan pada berbagai tingkatan pemilu, baik legislatif maupun eksekutif.

Sebagai contoh, kader muda hanya dapat mencalonkan diri di tingkat DPRD kabupaten/kota, kader madya di tingkat DPRD provinsi, dan kader utama di tingkat DPR RI.

Selain itu, KPK juga mengusulkan adanya batas waktu minimal keanggotaan sebelum seorang kader dapat diusung dalam pemilihan.

Dengan pengaturan yang lebih jelas dan berjenjang, KPK berharap proses rekrutmen politik menjadi lebih transparan, profesional, dan mampu menghasilkan pemimpin yang berintegritas.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
BGN Batasi Dapur MBG Maksimal 6 per Kecamatan, Alihkan Fokus ke Efisiensi dan Kualitas Layanan
KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari, Diduga Terima Uang Bulanan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif

Senin, 8 Juni 2026 - 18:30 WIB

Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 15:45 WIB

Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:53 WIB

Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN

Senin, 8 Juni 2026 - 11:31 WIB

Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal

Berita Terbaru