Dana Pemda Ngendap Rp234 T, Menkeu Purbaya: Investigasi Siapa Pihak yang Bermain Bunga Deposit 

- Jurnalis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkeu Purbaya mengingatkan pihak-pihak yang bermain akan segera terungkap dalam investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menkeu Purbaya mengingatkan pihak-pihak yang bermain akan segera terungkap dalam investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Deltanusantara.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan investigasi duit pemerintah daerah (pemda) Rp234 triliun yang mengendap di bank, bakal membuka siapa pihak bermain bunga deposito. Jumat (24/10/2025).

Purbaya menyebut masalah itu memang bukan ranah Kementerian Keuangan. Akan tetapi, ia mengingatkan pihak-pihak yang bermain akan segera terungkap dalam investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saya enggak tahu, itu urusan mereka (pemda). Nanti yang investigasi bukan saya kan. Enggak (bukan Kemenkeu), enggak ada urusan, mungkin BPK (yang menginvestigasi),” ungkapnya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (23/10).

“Biasanya kan setiap pemda ada auditnya, kan? Mungkin tahun-tahun kemarin lepas dari BPK itu, tapi kan mereka (BPK) akan lihat juga pada waktu uangnya (pemda) lebih ditaruhnya di mana, bunganya seperti apa, masuk akal apa enggak,” jelas Purbaya.

Ia menceritakan proses audit pernah dirasakan ketika dirinya menjabat sebagai ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Purbaya juga dipanggil BPK untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkan penempatan dana tersebut.

Anak buah Presiden Prabowo Subianto itu mengatakan LPS di bawah kepemimpinannya kala itu juga menyimpan uang di rekening giro.

Namun, simpanan itu serasa deposito karena bunganya lebih tinggi dari rekening giro biasa.

Begitu ada beberapa rekening, satu bank dengan bank yang lain berbeda, kita dipanggil (BPK) untuk menjelaskan kenapa beda.

Kalau enggak bisa menjelaskan, ya dianggap merugikan negara, kira-kira begitu. Jadi, pemda juga ada risiko itu kalau enggak hati-hati me-manage uangnya,” wanti-wanti Purbaya.

Sebelumnya Menkeu mengutip data Bank Indonesia (BI), di mana duit pemda senilai Rp234 triliun ternyata menganggur di perbankan per September 2025.

Temuan itu dibantah beberapa kepala daerah, mulai dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi hingga Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution.

Menurutnya, endapan dana pemda di bank cukup mengganggu perekonomian.

Uang yang seharusnya digunakan untuk menggerakkan perekonomian itu malah ditempatkan di bank hanya demi mendapatkan bunga.

“Pemerintah pusat, akan kita investigasi itu kenapa deposito segitu banyak. Pemerintah (pemda) kan tugasnya bukan mengumpulkan bunga dari tabungan, tugas kita adalah membangun dan memastikan uang yang kita peroleh berdampak ke perekonomian,” tegasnya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Berdasarkan data BI yang dirilis 15 Oktober 2025, berikut pemda dengan simpanan tertinggi di bank per September 2025:

1. Provinsi DKI Jakarta – Rp14,68 triliun

2. Provinsi Jawa Timur – Rp6,84 triliun

3. Kota Banjarbaru – Rp5,17 triliun

4. Provinsi Kalimantan Utara – Rp4,71 triliun

5. Provinsi Jawa Barat – Rp4,17 triliun

6. Kabupaten Bojonegoro – Rp3,61 triliun

7. Kabupaten Kutai Barat – Rp3,21 triliun

8. Provinsi Sumatera Utara – Rp3,11 triliun

9. Kabupaten Kepulauan Talaud – Rp2,62 triliun

10. Kabupaten Mimika – Rp2,49 triliun

11. Kabupaten Badung – Rp2,27 triliun

12. Kabupaten Tanah Bumbu – Rp2,11 triliun

13. Provinsi Bangka Belitung – Rp2,10 triliun

14. Provinsi Jawa Tengah – Rp1,99 triliun

15. Kabupaten Balangan – Rp1,86 triliun.***

Penulis : Gr

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB