DN.com – Dugaan pelanggaran kode etik kembali mencoreng institusi kepolisian. Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di lingkungan Polsek Kedungpring, Kabupaten Lamongan, yang melibatkan seorang oknum anggota polisi bernama Moch Syuaib, yang dikenal dengan panggilan Sueb. Dikutip, Sabtu (23/6/2026).
Insiden tersebut terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Oknum tersebut diduga melakukan tindakan intimidatif, bersikap tidak profesional, serta tidak menghormati keberadaan kuasa hukum yang tengah menjalankan tugas pendampingan terhadap kliennya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula saat pihak kuasa hukum datang ke Polsek Kedungpring untuk membuat laporan resmi sekaligus meminta mediasi atas perkara hukum yang menimpa kliennya.
Baca Juga:
Modus SPPG Palsu, Polisi Tangkap Tersangka Penipuan Rp1,9 Miliar di Bandung
Dirjen SDA Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Rp2 Miliar dan Mobil Mewah
Wajah Cicadas Usai Ditertibkan, Dedi Mulyadi Tegas Soal PKL: Tak Ada Ganti Rugi, Fokus Penataan Kota
Namun, situasi justru memanas ketika Moch Syuaib, yang disebut bukan petugas yang sedang bertugas saat itu, diduga melakukan interogasi sepihak terhadap seorang anak di bawah umur yang menjadi klien pendampingan.
Tak hanya itu, oknum tersebut juga diduga menunjukkan sikap agresif. Ia disebut menggebrak meja, menunjuk-nunjuk, serta melontarkan kata-kata kasar kepada kuasa hukum dan pihak yang didampingi.
Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan profesionalisme aparat penegak hukum, sekaligus mengabaikan etika dalam proses penegakan hukum.
Peristiwa ini terjadi secara terbuka dan disaksikan oleh sejumlah petugas piket di lokasi.
Baca Juga:
Dirjen Bea Cukai Diduga Terima Suap Rp2,9 Miliar, Menkeu Tunggu Putusan Pengadilan
Dedi Mulyadi Tegaskan Penertiban PKL Demi Hak Pejalan Kaki dan Ketertiban Kota Bandung
Bahlil Minta KKKS dan Pertamina Serap Cepat Minyak Sumur Rakyat untuk Dongkrak Lifting Nasional
Ironisnya, tindakan intimidatif tersebut berlangsung di hadapan anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dan rasa aman selama proses pendampingan.
Perilaku tersebut dinilai bertentangan dengan tugas dan fungsi kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Alih-alih memberikan rasa aman, tindakan tersebut justru berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan intimidasi, pelecehan terhadap profesi advokat, serta upaya penekanan dalam proses hukum merupakan pelanggaran serius.
Baca Juga:
Fantastis! Belanja Program MBG Capai Rp75 Triliun per April 2026
BKN Tegaskan Isu PPPK Dialihkan ke Non-ASN Hoaks, Pegawai Diminta Tak Terprovokasi
Mereka mendesak agar pimpinan Polsek Kedungpring dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan serta menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut. Perkembangan kasus ini masih akan terus dipantau.***
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Karnoto






