Diduga Intimidasi Kuasa Hukum dan Anak di Bawah Umur, Oknum Polisi di Lamongan Disorot

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Polisi di Kedungpring Diduga intimidasi anak dan kuasa hukum, etika Kepolisian di pertanyakan.

Oknum Polisi di Kedungpring Diduga intimidasi anak dan kuasa hukum, etika Kepolisian di pertanyakan.

 

DN.com –  Dugaan pelanggaran kode etik kembali mencoreng institusi kepolisian. Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di lingkungan Polsek Kedungpring, Kabupaten Lamongan, yang melibatkan seorang oknum anggota polisi bernama Moch Syuaib, yang dikenal dengan panggilan Sueb. Dikutip, Sabtu (23/6/2026).

Insiden tersebut terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Oknum tersebut diduga melakukan tindakan intimidatif, bersikap tidak profesional, serta tidak menghormati keberadaan kuasa hukum yang tengah menjalankan tugas pendampingan terhadap kliennya.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula saat pihak kuasa hukum datang ke Polsek Kedungpring untuk membuat laporan resmi sekaligus meminta mediasi atas perkara hukum yang menimpa kliennya.

Baca Juga:  Dua Wisatawan Korban Longsor Curug Cileat Ditemukan, Proses Evakuasi Berjalan Lancar

Namun, situasi justru memanas ketika Moch Syuaib, yang disebut bukan petugas yang sedang bertugas saat itu, diduga melakukan interogasi sepihak terhadap seorang anak di bawah umur yang menjadi klien pendampingan.

Tak hanya itu, oknum tersebut juga diduga menunjukkan sikap agresif. Ia disebut menggebrak meja, menunjuk-nunjuk, serta melontarkan kata-kata kasar kepada kuasa hukum dan pihak yang didampingi.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Wacanakan Tes Urine bagi Siswa SMA/SMK se-Jabar, Pelajar Kecanduan Akan Direhabilitasi

Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan profesionalisme aparat penegak hukum, sekaligus mengabaikan etika dalam proses penegakan hukum.

Peristiwa ini terjadi secara terbuka dan disaksikan oleh sejumlah petugas piket di lokasi.

Ironisnya, tindakan intimidatif tersebut berlangsung di hadapan anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dan rasa aman selama proses pendampingan.

Perilaku tersebut dinilai bertentangan dengan tugas dan fungsi kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Alih-alih memberikan rasa aman, tindakan tersebut justru berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Baca Juga:  Tanggapi Kasus Pungli Samsat, Dedi Mulyadi Janjikan Evaluasi Total Pelayanan Publik

Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan intimidasi, pelecehan terhadap profesi advokat, serta upaya penekanan dalam proses hukum merupakan pelanggaran serius.

Mereka mendesak agar pimpinan Polsek Kedungpring dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan serta menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut. Perkembangan kasus ini masih akan terus dipantau.***

 

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Karnoto

Berita Terkait

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat
Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung
Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung
Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia
Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 
Camat Cisalak Pimpin Rapat Minggon Triwulanan, Bahas Pilkades Serentak, Kesehatan hingga Ketahanan Pangan
Pemprov Jabar Ambil Alih Jembatan Gantung Margacinta Pangandaran, Pembangunan Permanen Ditargetkan 2027
Lansia di Cisompet Ditemukan Meninggal, Polisi Amankan Seorang Pria

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:15 WIB

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 9 September 2026 - 15:07 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung

Jumat, 4 September 2026 - 13:02 WIB

Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia

Jumat, 4 September 2026 - 12:45 WIB

Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 

Berita Terbaru