Dirjen SDA Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Rp2 Miliar dan Mobil Mewah

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen SumberbDaya Air jadi tersangka, diduga terima suap Rp2 miliar dan mobil mewah.

Dirjen SumberbDaya Air jadi tersangka, diduga terima suap Rp2 miliar dan mobil mewah.

 

DN.com – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus  Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum periode Juli 2025–Januari 2026,  Dwi Purwantoro (DP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

DP diduga terlibat dalam tindak pidana berupa pemerasan, suap, gratifikasi, serta penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum.

Selain DP, penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni RS selaku Sekretaris Ditjen Cipta Karya dan AS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin di Sekretariat Ditjen SDA.

Dalam keterangan resminya yang dikutip Jumat (21/5/2026), Kejati Jakarta menyebut DP diduga menerima suap dan gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar, serta dua unit mobil mewah jenis Honda CR-V dan Toyota Innova Zenix dari sejumlah BUMN karya dan pihak swasta terkait proyek di Ditjen SDA.

Sementara itu, RS dan AS diduga secara bersama-sama merekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya selama periode 2023–2024, yang menyebabkan kerugian negara setidaknya mencapai lebih dari Rp16 miliar.

Atas perbuatannya, DP dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan RS dan AS dikenakan pasal terkait korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Selain itu, penyidik juga terus mendalami keterlibatan pihak lain, baik dari internal Kementerian PU, BUMN, maupun swasta.

“Kami masih melakukan pengembangan penyidikan melalui pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, serta penelusuran dan penyitaan aset guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara,” demikian pernyataan Kejati Jakarta.

Ketiga tersangka telah ditahan sejak Kamis, 21 Mei 2026, untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.

DP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara RS dan AS ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Dirjen Bea Cukai Diduga Terima Suap Rp2,9 Miliar, Menkeu Tunggu Putusan Pengadilan
Bahlil Minta KKKS dan Pertamina Serap Cepat Minyak Sumur Rakyat untuk Dongkrak Lifting Nasional
Fantastis! Belanja Program MBG Capai Rp75 Triliun per April 2026
BKN Tegaskan Isu PPPK Dialihkan ke Non-ASN Hoaks, Pegawai Diminta Tak Terprovokasi
KSP Dudung Dipanggil Wapres Gibran Rakabuming Raka, Bahas Perbaikan BGN dan Penguatan Program MBG
Pemerintah Impor 100 Ribu Tabung CNG 3 Kg dari China, Siap Gantikan LPG Subsidi
KPK Periksa 12 ASN Bea Cukai, Kasus Korupsi Impor Barang Seret 7 Tersangka
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Tiga Hari ke Depan, Dipicu Pelemahan Monsun dan Aktivitas MJO

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:37 WIB

Dirjen SDA Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Rp2 Miliar dan Mobil Mewah

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:46 WIB

Dirjen Bea Cukai Diduga Terima Suap Rp2,9 Miliar, Menkeu Tunggu Putusan Pengadilan

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:01 WIB

Fantastis! Belanja Program MBG Capai Rp75 Triliun per April 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:15 WIB

BKN Tegaskan Isu PPPK Dialihkan ke Non-ASN Hoaks, Pegawai Diminta Tak Terprovokasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:42 WIB

KSP Dudung Dipanggil Wapres Gibran Rakabuming Raka, Bahas Perbaikan BGN dan Penguatan Program MBG

Berita Terbaru