Dirjen SDA Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Rp2 Miliar dan Mobil Mewah

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen SumberbDaya Air jadi tersangka, diduga terima suap Rp2 miliar dan mobil mewah.

Dirjen SumberbDaya Air jadi tersangka, diduga terima suap Rp2 miliar dan mobil mewah.

 

DN.com – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus  Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum periode Juli 2025–Januari 2026,  Dwi Purwantoro (DP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

DP diduga terlibat dalam tindak pidana berupa pemerasan, suap, gratifikasi, serta penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum.

Selain DP, penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni RS selaku Sekretaris Ditjen Cipta Karya dan AS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga:  Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia

Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin di Sekretariat Ditjen SDA.

Dalam keterangan resminya yang dikutip Jumat (21/5/2026), Kejati Jakarta menyebut DP diduga menerima suap dan gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar, serta dua unit mobil mewah jenis Honda CR-V dan Toyota Innova Zenix dari sejumlah BUMN karya dan pihak swasta terkait proyek di Ditjen SDA.

Sementara itu, RS dan AS diduga secara bersama-sama merekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya selama periode 2023–2024, yang menyebabkan kerugian negara setidaknya mencapai lebih dari Rp16 miliar.

Baca Juga:  Tingkatkan Layanan Lapor Mas Wapres, Setwapres Perbaiki Mekanisme Pelaporan dan Pemantauan Pengaduan Masyarakat 

Atas perbuatannya, DP dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan RS dan AS dikenakan pasal terkait korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Selain itu, penyidik juga terus mendalami keterlibatan pihak lain, baik dari internal Kementerian PU, BUMN, maupun swasta.

Baca Juga:  Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Turbo Dipangkas Rp1.000

“Kami masih melakukan pengembangan penyidikan melalui pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, serta penelusuran dan penyitaan aset guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara,” demikian pernyataan Kejati Jakarta.

Ketiga tersangka telah ditahan sejak Kamis, 21 Mei 2026, untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.

DP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara RS dan AS ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Berita Terbaru