Dirjen SDA Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Rp2 Miliar dan Mobil Mewah

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen SumberbDaya Air jadi tersangka, diduga terima suap Rp2 miliar dan mobil mewah.

Dirjen SumberbDaya Air jadi tersangka, diduga terima suap Rp2 miliar dan mobil mewah.

 

DN.com – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus  Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum periode Juli 2025–Januari 2026,  Dwi Purwantoro (DP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

DP diduga terlibat dalam tindak pidana berupa pemerasan, suap, gratifikasi, serta penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum.

Selain DP, penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni RS selaku Sekretaris Ditjen Cipta Karya dan AS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga:  Buruh Akan Gelar Aksi Besar-besaran di Jakarta Pada 28 Agustus, Ini Lokasi-Tuntutannya

Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin di Sekretariat Ditjen SDA.

Dalam keterangan resminya yang dikutip Jumat (21/5/2026), Kejati Jakarta menyebut DP diduga menerima suap dan gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar, serta dua unit mobil mewah jenis Honda CR-V dan Toyota Innova Zenix dari sejumlah BUMN karya dan pihak swasta terkait proyek di Ditjen SDA.

Sementara itu, RS dan AS diduga secara bersama-sama merekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya selama periode 2023–2024, yang menyebabkan kerugian negara setidaknya mencapai lebih dari Rp16 miliar.

Baca Juga:  Jelang Nataru, Pemerintah Gratiskan Jalan Tol, Berlaku Mulai 15 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025, Simak Ulasannya!

Atas perbuatannya, DP dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan RS dan AS dikenakan pasal terkait korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Selain itu, penyidik juga terus mendalami keterlibatan pihak lain, baik dari internal Kementerian PU, BUMN, maupun swasta.

Baca Juga:  11 Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Negara Mencapai Rp10,6 Triliun

“Kami masih melakukan pengembangan penyidikan melalui pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, serta penelusuran dan penyitaan aset guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara,” demikian pernyataan Kejati Jakarta.

Ketiga tersangka telah ditahan sejak Kamis, 21 Mei 2026, untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.

DP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara RS dan AS ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh
Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima
Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara
27.099 Manajer Kopdes Merah Putih Teken Surat Penawaran, 1.051 Dilaporkan Mundur
Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Irjen Hengki Resmi Gantikan Pipit Rismanto di Jabar

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

Berita Terbaru