Dirjen SDA Jadi Tersangka, Diduga Terima Suap Rp2 Miliar dan Mobil Mewah

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen SumberbDaya Air jadi tersangka, diduga terima suap Rp2 miliar dan mobil mewah.

Dirjen SumberbDaya Air jadi tersangka, diduga terima suap Rp2 miliar dan mobil mewah.

 

DN.com – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus  Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum periode Juli 2025–Januari 2026,  Dwi Purwantoro (DP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

DP diduga terlibat dalam tindak pidana berupa pemerasan, suap, gratifikasi, serta penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum.

Selain DP, penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni RS selaku Sekretaris Ditjen Cipta Karya dan AS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga:  Bupati Bekasi Terjaring Ijon Proyek: Rp 14,2 Miliar Menguap dalam Setahun

Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin di Sekretariat Ditjen SDA.

Dalam keterangan resminya yang dikutip Jumat (21/5/2026), Kejati Jakarta menyebut DP diduga menerima suap dan gratifikasi berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar, serta dua unit mobil mewah jenis Honda CR-V dan Toyota Innova Zenix dari sejumlah BUMN karya dan pihak swasta terkait proyek di Ditjen SDA.

Sementara itu, RS dan AS diduga secara bersama-sama merekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya selama periode 2023–2024, yang menyebabkan kerugian negara setidaknya mencapai lebih dari Rp16 miliar.

Baca Juga:  Menteri Keuangan Purbaya Yudhi: 26 Pegawai Pajak Dipecat karena Dosa Tak Terampuni

Atas perbuatannya, DP dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan RS dan AS dikenakan pasal terkait korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita dua unit mobil mewah dan sejumlah uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Selain itu, penyidik juga terus mendalami keterlibatan pihak lain, baik dari internal Kementerian PU, BUMN, maupun swasta.

Baca Juga:  Kunjungi Polres Indramayu, Wakapolda Jabar, Berikan Arahan Kepada Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

“Kami masih melakukan pengembangan penyidikan melalui pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, serta penelusuran dan penyitaan aset guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara,” demikian pernyataan Kejati Jakarta.

Ketiga tersangka telah ditahan sejak Kamis, 21 Mei 2026, untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.

DP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara RS dan AS ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa
Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG
KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG
Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres
Istana Jelaskan Alasan Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan di Sidang Kabinet Paripurna
Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Fokus Berobat Penyakit Jantung atas Restu Presiden Prabowo
Rencana Pemerintah Gandeng PT Pindad Produksi Tabung CNG 3 Kg

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:47 WIB

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:36 WIB

Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26 WIB

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres

Berita Terbaru