KPK Periksa 12 ASN Bea Cukai, Kasus Korupsi Impor Barang Seret 7 Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

 

DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi barang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan para saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/5/2026).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi dalam keterangannya.

Kedua belas ASN yang diperiksa merupakan pegawai pada sejumlah seksi intelijen, baik di bidang cukai maupun kepabeanan.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengawasan dan proses importasi barang.

Namun demikian, KPK belum mengungkap secara rinci materi yang didalami dari para saksi tersebut.

Tujuh Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka terdiri dari pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak swasta dari PT Blueray.

Dari unsur Bea Cukai, tersangka meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024–2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo.

Sementara dari pihak swasta, tersangka adalah pemilik PT Blueray, John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihak PT Blueray diduga berupaya agar barang impor mereka, termasuk barang palsu (KW), tidak melalui proses pemeriksaan saat masuk ke Indonesia.

“Perusahaan ini ingin barang-barang yang masuk tidak dilakukan pengecekan sehingga bisa dengan mudah melewati pengawasan Bea Cukai,” ujar Asep dalam konferensi pers.

Ia menjelaskan, dugaan pemufakatan jahat antara pihak swasta dan sejumlah pejabat Bea Cukai terjadi sejak Oktober 2025.

Mereka diduga mengatur jalur importasi barang agar lolos dari pemeriksaan sesuai ketentuan.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, terdapat kategori jalur pemeriksaan barang impor yang wajib dipatuhi sebelum barang keluar dari kawasan kepabeanan.

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, para tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai disangkakan melanggar sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk penerimaan suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru.

Sementara itu, pihak swasta sebagai pemberi suap juga dijerat dengan pasal pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Pemerintah Impor 100 Ribu Tabung CNG 3 Kg dari China, Siap Gantikan LPG Subsidi
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Tiga Hari ke Depan, Dipicu Pelemahan Monsun dan Aktivitas MJO
Transparansi BUMDes Disorot, Warga Diminta Aktif Awasi dan Laporkan Dugaan Penyimpangan
MK Kabulkan Pencabutan Gugatan APBN 2026 Terkait Program Makan Bergizi Gratis
Sidak Dudung di Dapur MBG Jakarta: Temukan Belatung hingga Ancam Penutupan SPPG Tak Layak
ICW Laporkan Dugaan Markup Rp49,5 Miliar Sertifikasi Halal BGN ke KPK
Penjualan Mobil Melonjak April 2026, Tren Mobil Listrik Kian Menguat
Kemenag Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual di Pesantren

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:32 WIB

Pemerintah Impor 100 Ribu Tabung CNG 3 Kg dari China, Siap Gantikan LPG Subsidi

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:57 WIB

KPK Periksa 12 ASN Bea Cukai, Kasus Korupsi Impor Barang Seret 7 Tersangka

Senin, 18 Mei 2026 - 19:43 WIB

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Tiga Hari ke Depan, Dipicu Pelemahan Monsun dan Aktivitas MJO

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:23 WIB

Transparansi BUMDes Disorot, Warga Diminta Aktif Awasi dan Laporkan Dugaan Penyimpangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:00 WIB

MK Kabulkan Pencabutan Gugatan APBN 2026 Terkait Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru