KPK Periksa 12 ASN Bea Cukai, Kasus Korupsi Impor Barang Seret 7 Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

 

DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi barang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan para saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/5/2026).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi dalam keterangannya.

Kedua belas ASN yang diperiksa merupakan pegawai pada sejumlah seksi intelijen, baik di bidang cukai maupun kepabeanan.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengawasan dan proses importasi barang.

Baca Juga:  KPK Periksa Suami Bupati Pekalongan Terkait Aliran Dana Korupsi Pengadaan

Namun demikian, KPK belum mengungkap secara rinci materi yang didalami dari para saksi tersebut.

Tujuh Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka terdiri dari pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak swasta dari PT Blueray.

Dari unsur Bea Cukai, tersangka meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024–2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo.

Sementara dari pihak swasta, tersangka adalah pemilik PT Blueray, John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.

Baca Juga:  KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari, Diduga Terima Uang Bulanan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihak PT Blueray diduga berupaya agar barang impor mereka, termasuk barang palsu (KW), tidak melalui proses pemeriksaan saat masuk ke Indonesia.

“Perusahaan ini ingin barang-barang yang masuk tidak dilakukan pengecekan sehingga bisa dengan mudah melewati pengawasan Bea Cukai,” ujar Asep dalam konferensi pers.

Ia menjelaskan, dugaan pemufakatan jahat antara pihak swasta dan sejumlah pejabat Bea Cukai terjadi sejak Oktober 2025.

Mereka diduga mengatur jalur importasi barang agar lolos dari pemeriksaan sesuai ketentuan.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, terdapat kategori jalur pemeriksaan barang impor yang wajib dipatuhi sebelum barang keluar dari kawasan kepabeanan.

Baca Juga:  KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, para tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai disangkakan melanggar sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk penerimaan suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru.

Sementara itu, pihak swasta sebagai pemberi suap juga dijerat dengan pasal pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh
Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima
Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara
27.099 Manajer Kopdes Merah Putih Teken Surat Penawaran, 1.051 Dilaporkan Mundur
Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Irjen Hengki Resmi Gantikan Pipit Rismanto di Jabar

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

Berita Terbaru