DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi barang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan para saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/5/2026).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi dalam keterangannya.
Baca Juga:
Pemerintah Impor 100 Ribu Tabung CNG 3 Kg dari China, Siap Gantikan LPG Subsidi
Isu Ganti Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda, Pemprov Pastikan Hanya Perayaan Budaya
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Tiga Hari ke Depan, Dipicu Pelemahan Monsun dan Aktivitas MJO
Kedua belas ASN yang diperiksa merupakan pegawai pada sejumlah seksi intelijen, baik di bidang cukai maupun kepabeanan.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengawasan dan proses importasi barang.
Namun demikian, KPK belum mengungkap secara rinci materi yang didalami dari para saksi tersebut.
Tujuh Tersangka
Baca Juga:
Komnas PPLH Jabar Soroti Tata Kelola Program MBG, Tekankan Profesionalitas SPPG dan Keamanan Pangan
Camat Cisalak Apresiasi Tim SAR Gabungan dan Sampaikan Duka kepada Keluarga Korban
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka terdiri dari pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak swasta dari PT Blueray.
Dari unsur Bea Cukai, tersangka meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024–2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Sementara dari pihak swasta, tersangka adalah pemilik PT Blueray, John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihak PT Blueray diduga berupaya agar barang impor mereka, termasuk barang palsu (KW), tidak melalui proses pemeriksaan saat masuk ke Indonesia.
Baca Juga:
Dua Wisatawan Korban Longsor Curug Cileat Ditemukan, Proses Evakuasi Berjalan Lancar
Longsor Curug Cileat Subang Seret Dua Wisatawan, Basarnas Terapkan Pencarian Dua Jalur
Transparansi BUMDes Disorot, Warga Diminta Aktif Awasi dan Laporkan Dugaan Penyimpangan
“Perusahaan ini ingin barang-barang yang masuk tidak dilakukan pengecekan sehingga bisa dengan mudah melewati pengawasan Bea Cukai,” ujar Asep dalam konferensi pers.
Ia menjelaskan, dugaan pemufakatan jahat antara pihak swasta dan sejumlah pejabat Bea Cukai terjadi sejak Oktober 2025.
Mereka diduga mengatur jalur importasi barang agar lolos dari pemeriksaan sesuai ketentuan.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, terdapat kategori jalur pemeriksaan barang impor yang wajib dipatuhi sebelum barang keluar dari kawasan kepabeanan.
Jeratan Hukum
Atas perbuatannya, para tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai disangkakan melanggar sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi, termasuk penerimaan suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru.
Sementara itu, pihak swasta sebagai pemberi suap juga dijerat dengan pasal pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.***
Penulis : Redaksi






