ICW Laporkan Dugaan Markup Rp49,5 Miliar Sertifikasi Halal BGN ke KPK

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ICW melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengadaan sertifikasi halal tahun 2025 oleh Badan Gizi Nasional (BGN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ICW melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengadaan sertifikasi halal tahun 2025 oleh Badan Gizi Nasional (BGN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

DN.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengadaan sertifikasi halal tahun 2025 oleh Badan Gizi Nasional (BGN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ICW menilai pengadaan tersebut bermasalah dalam empat aspek utama, termasuk dugaan kerugian negara mencapai Rp49,5 miliar. Selasa (12/5/2026).

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut terdapat dua pihak yang dilaporkan, yakni Kepala BGN berinisial DH dan pihak penyedia dari BUMN, PT BKI (Persero).

“Ada dua terlapor yang kami laporkan. Potensi kerugian negara yang kami hitung sekitar Rp49,5 miliar dari tata kelola pengadaan sertifikasi halal ini,” ujar Wana di KPK, Kamis (7/5/2026).

ICW mengungkap, awalnya terdapat lima paket pengadaan sertifikasi halal dengan total rencana anggaran Rp200 miliar.

Namun, paket tersebut dipecah menjadi beberapa bagian senilai sekitar Rp50 miliar per paket.

Pemecahan ini diduga untuk menghindari tanggung jawab pengambilan keputusan di tingkat pimpinan.

Selain itu, ICW menyoroti ketidaksesuaian dengan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang tata kelola SPPG.

Dalam aturan tersebut, sertifikasi halal seharusnya dilakukan oleh SPPG, bukan oleh BGN.

“Dalam ketentuan, yang melakukan sertifikasi halal adalah SPPG, bukan BGN,” jelas Wana.

Masalah lain, menurut ICW, pelaksanaan sertifikasi tidak dilakukan oleh pihak yang semestinya.

Pemenang pengadaan disebut berasal dari BUMN PT BKI, yang tidak terdaftar sebagai lembaga pemeriksa halal di bawah BPJPH.

ICW juga menemukan indikasi kuat adanya markup anggaran. Dari perhitungan mereka, nilai wajar pengadaan hanya sekitar Rp90 miliar, sementara realisasi anggaran yang dilakukan BGN mencapai Rp141 miliar.

“Patut diduga terdapat markup sekitar Rp49 miliar dalam pengadaan jasa sertifikasi halal tersebut,” tegas Wana.

Menanggapi laporan itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya akan melakukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut melalui mekanisme pengaduan masyarakat.

“Setiap laporan akan ditelaah dan diklarifikasi. Perkembangannya akan kami sampaikan kepada pelapor,” ujar Budi, Jumat (8/5/2026).

Ia menambahkan, KPK sebelumnya juga telah melakukan kajian terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan memberikan sejumlah rekomendasi kepada BGN, baik dari sisi regulasi, proses bisnis, maupun implementasi di lapangan.

Sementara itu, Kepala BGN, Dadan Hindayana, menanggapi laporan tersebut dengan menyampaikan apresiasi kepada ICW.

“Terima kasih kepada ICW atas perhatian terhadap sertifikasi halal,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Dadan menjelaskan bahwa pengadaan sertifikasi halal tersebut merupakan bagian dari tunggakan anggaran 2025 yang akan diselesaikan pada 2026.

Ia memastikan seluruh proses pembayaran akan melalui pengawasan lembaga terkait.

“Sebelum pembayaran dilakukan, akan direview oleh BPKP dan APIP agar sesuai dengan harga yang berlaku,” katanya.

BGN menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

MK Kabulkan Pencabutan Gugatan APBN 2026 Terkait Program Makan Bergizi Gratis
Sidak Dudung di Dapur MBG Jakarta: Temukan Belatung hingga Ancam Penutupan SPPG Tak Layak
Penjualan Mobil Melonjak April 2026, Tren Mobil Listrik Kian Menguat
Kemenag Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual di Pesantren
Fotokopi e-KTP Berisiko Pidana, Bisa Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Kapolri Mutasi Besar-besaran Para Perwira Tinggi dan Menengah, 9 Kapolda Diganti
Menkeu Ungkap Anggaran Motor Listrik BGN Rp1,05 T ‘Kecolongan’, Sistem Disebut Bermasalah
Usai Diperiksa KPK, PNS Bea Cukai Kabur dari Kejaran Wartawan

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:00 WIB

MK Kabulkan Pencabutan Gugatan APBN 2026 Terkait Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:36 WIB

Sidak Dudung di Dapur MBG Jakarta: Temukan Belatung hingga Ancam Penutupan SPPG Tak Layak

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:26 WIB

ICW Laporkan Dugaan Markup Rp49,5 Miliar Sertifikasi Halal BGN ke KPK

Senin, 11 Mei 2026 - 11:47 WIB

Kemenag Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual di Pesantren

Senin, 11 Mei 2026 - 09:24 WIB

Fotokopi e-KTP Berisiko Pidana, Bisa Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Berita Terbaru