DN.com – Upaya tersangka Ririn Rifanto alias Irin untuk menutupi keterlibatannya dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, akhirnya terungkap.
Meski sempat berusaha merapikan lokasi kejadian dan menghilangkan jejak, bukti ilmiah dari tim forensik kepolisian berhasil membongkar alibi pelaku.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kejelian Tim Inafis saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Penyidik menemukan sidik jari laten milik tersangka pada sejumlah benda di dalam rumah korban.
“Tersangka sempat beralibi tidak masuk ke area privat korban. Namun hasil olah TKP menunjukkan sebaliknya.
Kami menemukan sidik jari identik milik Ririn pada pintu geser yang menghubungkan ruang tengah dengan kamar,” ujar Hendra, Senin (11/5/2026).
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti penting di dalam kamar korban Sachroni, berupa botol obat nyamuk semprot yang masih menyimpan sidik jari tersangka.
“Sidik jari pada botol tersebut identik dengan milik tersangka. Ini membuktikan bahwa pelaku berada di dalam kamar saat kejadian. Hasil pencocokan dengan data E-KTP menunjukkan kecocokan 100 persen,” tegasnya.
Bukti forensik ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.
Kepolisian menegaskan, upaya pelaku untuk menghilangkan jejak tidak mampu menghapus bukti mikroskopis yang justru menjadi kunci pengungkapan kasus tersebut.***
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Moh. Asep