Sidik Jari di Pintu dan Botol Obat Nyamuk Bongkar Alibi Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan.

 

DN.com – Upaya tersangka Ririn Rifanto alias Irin untuk menutupi keterlibatannya dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, akhirnya terungkap.

Meski sempat berusaha merapikan lokasi kejadian dan menghilangkan jejak, bukti ilmiah dari tim forensik kepolisian berhasil membongkar alibi pelaku.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kejelian Tim Inafis saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga:  MTS Tanjungsiang Bantu Rani yang Harus Urus Tiga Adik, Satunya Masih Bayi

Penyidik menemukan sidik jari laten milik tersangka pada sejumlah benda di dalam rumah korban.

“Tersangka sempat beralibi tidak masuk ke area privat korban. Namun hasil olah TKP menunjukkan sebaliknya.

Kami menemukan sidik jari identik milik Ririn pada pintu geser yang menghubungkan ruang tengah dengan kamar,” ujar Hendra, Senin (11/5/2026).

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti penting di dalam kamar korban Sachroni, berupa botol obat nyamuk semprot yang masih menyimpan sidik jari tersangka.

Baca Juga:  Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Keluarkan Surat Edaran, Larang Penerimaan dan Pemberian THR Kepada Siapapun

“Sidik jari pada botol tersebut identik dengan milik tersangka. Ini membuktikan bahwa pelaku berada di dalam kamar saat kejadian. Hasil pencocokan dengan data E-KTP menunjukkan kecocokan 100 persen,” tegasnya.

Bukti forensik ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.

Kepolisian menegaskan, upaya pelaku untuk menghilangkan jejak tidak mampu menghapus bukti mikroskopis yang justru menjadi kunci pengungkapan kasus tersebut.***

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Moh. Asep

Berita Terkait

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar
Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK
100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas
Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari
Kapolda Jabar Gandeng Petani Tanam Bawang Putih, Siapkan Dukungan untuk Panen Raya Nasional
Syukuran Kantor Sementara, DPK PERADI Profesional Subang Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:07 WIB

100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari

Berita Terbaru