MK Kabulkan Pencabutan Gugatan APBN 2026 Terkait Program Makan Bergizi Gratis

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MK mengabulkan pencabutan gugatan APBN 2026 terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

MK mengabulkan pencabutan gugatan APBN 2026 terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

DN.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pencabutan permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketetapan tersebut dibacakan dalam sidang pleno dengan nomor perkara 127/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi para hakim konstitusi lainnya, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Baca Juga:  Peneliti Rismon Sianipar Pulang dengan Membawa Parcel Besar dari Wapres Gibran

Dalam sidang tersebut, MK menyatakan telah menerima surat dari para pemohon yang berisi permohonan pencabutan perkara.

Permohonan itu diajukan oleh ST Luthfia, Marina Aritonang, Edy Rudiyanto, Syamsul Jahidin, dan Eka Nurhayati.

Selain surat resmi, Mahkamah juga telah melakukan konfirmasi dalam persidangan, di mana para pemohon membenarkan keputusan mereka untuk menarik kembali permohonan tersebut.

Baca Juga:  Dukung Program Makan Bergizi Gratis Kapolda Jabar Lakukan Groundbreaking Peletakan Batu Pertama Dapur Polda Jabar

Berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 29 April 2026, MK menyatakan pencabutan permohonan tersebut beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama di kemudian hari.

Mahkamah juga memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), serta mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para pemohon.

Baca Juga:  Uji Materi Program MBG ke MK, Polemik Anggaran Pendidikan Kian Menguat

“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon. Menyatakan permohonan nomor 127/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali, serta para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ujar Suhartoyo.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Berita Terbaru