MK Kabulkan Pencabutan Gugatan APBN 2026 Terkait Program Makan Bergizi Gratis

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MK mengabulkan pencabutan gugatan APBN 2026 terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

MK mengabulkan pencabutan gugatan APBN 2026 terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

DN.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pencabutan permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketetapan tersebut dibacakan dalam sidang pleno dengan nomor perkara 127/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi para hakim konstitusi lainnya, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Baca Juga:  Dukung Program Makan Bergizi Gratis Kapolda Jabar Lakukan Groundbreaking Peletakan Batu Pertama Dapur Polda Jabar

Dalam sidang tersebut, MK menyatakan telah menerima surat dari para pemohon yang berisi permohonan pencabutan perkara.

Permohonan itu diajukan oleh ST Luthfia, Marina Aritonang, Edy Rudiyanto, Syamsul Jahidin, dan Eka Nurhayati.

Selain surat resmi, Mahkamah juga telah melakukan konfirmasi dalam persidangan, di mana para pemohon membenarkan keputusan mereka untuk menarik kembali permohonan tersebut.

Baca Juga:  Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Digiring Pakai Rompi Tahanan

Berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 29 April 2026, MK menyatakan pencabutan permohonan tersebut beralasan menurut hukum.

Dengan demikian, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama di kemudian hari.

Mahkamah juga memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), serta mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para pemohon.

Baca Juga:  Kumpulkan DPP dan Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Ketua Umum Tegaskan Jangan Flexing

“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon. Menyatakan permohonan nomor 127/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali, serta para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ujar Suhartoyo.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa
Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG
KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG
Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres
Istana Jelaskan Alasan Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan di Sidang Kabinet Paripurna
Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Fokus Berobat Penyakit Jantung atas Restu Presiden Prabowo
Rencana Pemerintah Gandeng PT Pindad Produksi Tabung CNG 3 Kg

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:47 WIB

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:36 WIB

Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26 WIB

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres

Berita Terbaru