DN.com – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa Polres Majalengka terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk jaringan penadah barang hasil kejahatan, demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Komitmen tersebut dibuktikan dengan keberhasilan Unit Reskrim Polsek Jatitujuh dalam mengungkap kasus penadahan sepeda motor di wilayah hukum Polres Majalengka. Senin (11/5/2026).
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi sebagai bentuk keseriusan Polri dalam merespons laporan masyarakat sekaligus memutus rantai kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Melalui Kapolsek Jatitujuh AKP H. Yayat Hidayat, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka berinisial M alias Dimor (30) ditangkap setelah terbukti membeli sepeda motor hasil curian milik seorang petani, H. Muhadi, warga Desa Biyawak.
Baca Juga:
Transparansi BUMDes Disorot, Warga Diminta Aktif Awasi dan Laporkan Dugaan Penyimpangan
Sejumlah SPBU di Jakarta Hentikan Penjualan Pertalite, Ini Daftar Lokasinya
Dedi Mulyadi Minta Polisi Telusuri Aman Yani, Dana Pensiun BJB Diduga Dicairkan Pihak Lain
“Tersangka membeli satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi E 3428 WL seharga Rp2 juta.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Jatitujuh untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya, pada Minggu (10/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, kasus ini berawal dari aksi pencurian yang dilakukan pelaku utama berinisial AS di garasi rumah korban. Motor tersebut kemudian dijual kepada penadah pertama berinisial AAS.
Setelah kedua pelaku sebelumnya ditangkap, polisi melakukan pengembangan hingga berhasil melacak keberadaan motor yang telah berpindah tangan ke tersangka M.
Baca Juga:
MK Kabulkan Pencabutan Gugatan APBN 2026 Terkait Program Makan Bergizi Gratis
Sidak Dudung di Dapur MBG Jakarta: Temukan Belatung hingga Ancam Penutupan SPPG Tak Layak
ICW Laporkan Dugaan Markup Rp49,5 Miliar Sertifikasi Halal BGN ke KPK
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo beserta STNK dan BPKB asli milik korban.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli kendaraan dengan harga murah tanpa dokumen resmi.
Pasalnya, tindakan tersebut dapat dijerat pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***






