Polres Majalengka Bongkar Kasus Penadahan Motor Curian, Satu Tersangka Diamankan

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reskrim Polsek Jatitujuh berhasil ungkap kasus penadahan sepeda motor di wilayah hukum Polres Majalengka.

Unit Reskrim Polsek Jatitujuh berhasil ungkap kasus penadahan sepeda motor di wilayah hukum Polres Majalengka.

DN.com – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa Polres Majalengka terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk jaringan penadah barang hasil kejahatan, demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Komitmen tersebut dibuktikan dengan keberhasilan Unit Reskrim Polsek Jatitujuh dalam mengungkap kasus penadahan sepeda motor di wilayah hukum Polres Majalengka. Senin (11/5/2026).

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi sebagai bentuk keseriusan Polri dalam merespons laporan masyarakat sekaligus memutus rantai kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Melalui Kapolsek Jatitujuh AKP H. Yayat Hidayat, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka berinisial M alias Dimor (30) ditangkap setelah terbukti membeli sepeda motor hasil curian milik seorang petani, H. Muhadi, warga Desa Biyawak.

“Tersangka membeli satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi E 3428 WL seharga Rp2 juta.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Jatitujuh untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya, pada Minggu (10/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, kasus ini berawal dari aksi pencurian yang dilakukan pelaku utama berinisial AS di garasi rumah korban. Motor tersebut kemudian dijual kepada penadah pertama berinisial AAS.

Setelah kedua pelaku sebelumnya ditangkap, polisi melakukan pengembangan hingga berhasil melacak keberadaan motor yang telah berpindah tangan ke tersangka M.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo beserta STNK dan BPKB asli milik korban.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli kendaraan dengan harga murah tanpa dokumen resmi.

Pasalnya, tindakan tersebut dapat dijerat pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***

Berita Terkait

Sejumlah SPBU di Jakarta Hentikan Penjualan Pertalite, Ini Daftar Lokasinya
Dedi Mulyadi Minta Polisi Telusuri Aman Yani, Dana Pensiun BJB Diduga Dicairkan Pihak Lain
Sidik Jari di Pintu dan Botol Obat Nyamuk Bongkar Alibi Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman
Kirab Mahkota Binokasih: Menghidupkan Sejarah Sunda dan Menggerakkan Ekonomi Rakyat
Indramayu Masuk Proyek Tanggul Laut Raksasa, Solusi Atasi Banjir Rob di Pantura
Dedi Mulyadi Bongkar Lobi Tambang di Bogor Barat, Tegaskan Tak Akan Buka Sebelum Infrastruktur Siap
Aksi Sopir Angkot di Cisalak Berujung Kesepakatan: Plat Hitam Dibatasi Pagi Hari
Dedi Mulyadi Tolak Tambang Bogor Dibuka Lagi: Prioritaskan Warga Parung Panjang, Kompensasi Dinilai Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:07 WIB

Sejumlah SPBU di Jakarta Hentikan Penjualan Pertalite, Ini Daftar Lokasinya

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:00 WIB

Dedi Mulyadi Minta Polisi Telusuri Aman Yani, Dana Pensiun BJB Diduga Dicairkan Pihak Lain

Senin, 11 Mei 2026 - 22:30 WIB

Sidik Jari di Pintu dan Botol Obat Nyamuk Bongkar Alibi Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman

Senin, 11 Mei 2026 - 18:45 WIB

Kirab Mahkota Binokasih: Menghidupkan Sejarah Sunda dan Menggerakkan Ekonomi Rakyat

Senin, 11 Mei 2026 - 09:03 WIB

Polres Majalengka Bongkar Kasus Penadahan Motor Curian, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terbaru