Polres Majalengka Bongkar Kasus Penadahan Motor Curian, Satu Tersangka Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Mei 2026 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reskrim Polsek Jatitujuh berhasil ungkap kasus penadahan sepeda motor di wilayah hukum Polres Majalengka.

Unit Reskrim Polsek Jatitujuh berhasil ungkap kasus penadahan sepeda motor di wilayah hukum Polres Majalengka.

DN.com – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa Polres Majalengka terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk jaringan penadah barang hasil kejahatan, demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Komitmen tersebut dibuktikan dengan keberhasilan Unit Reskrim Polsek Jatitujuh dalam mengungkap kasus penadahan sepeda motor di wilayah hukum Polres Majalengka. Senin (11/5/2026).

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi sebagai bentuk keseriusan Polri dalam merespons laporan masyarakat sekaligus memutus rantai kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Baca Juga:  Bupati Subang Tinjau Warga Terdampak Luapan Air Selokan: "Harga Nyawa Lebih Mahal dari Apa Pun

Melalui Kapolsek Jatitujuh AKP H. Yayat Hidayat, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka berinisial M alias Dimor (30) ditangkap setelah terbukti membeli sepeda motor hasil curian milik seorang petani, H. Muhadi, warga Desa Biyawak.

“Tersangka membeli satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi E 3428 WL seharga Rp2 juta.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Jatitujuh untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya, pada Minggu (10/5/2026).

Baca Juga:  Gerak Cepat Polsek Ligung Berhasil Amankan Motor Hilang, Pemilik Sampaikan Apresiasi

Dari hasil penyelidikan, kasus ini berawal dari aksi pencurian yang dilakukan pelaku utama berinisial AS di garasi rumah korban. Motor tersebut kemudian dijual kepada penadah pertama berinisial AAS.

Setelah kedua pelaku sebelumnya ditangkap, polisi melakukan pengembangan hingga berhasil melacak keberadaan motor yang telah berpindah tangan ke tersangka M.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo beserta STNK dan BPKB asli milik korban.

Baca Juga:  Sekolah Maung Jabar: Mercusuar Pendidikan Market‑Driven untuk Masa Depan

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli kendaraan dengan harga murah tanpa dokumen resmi.

Pasalnya, tindakan tersebut dapat dijerat pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***

Berita Terkait

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar
Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK
100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas
Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari
Kapolda Jabar Gandeng Petani Tanam Bawang Putih, Siapkan Dukungan untuk Panen Raya Nasional
Syukuran Kantor Sementara, DPK PERADI Profesional Subang Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:07 WIB

100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari

Berita Terbaru