BKN Tegaskan Isu PPPK Dialihkan ke Non-ASN Hoaks, Pegawai Diminta Tak Terprovokasi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keresahan atas isu beredarnya informasi di media sosial yang menyebut status PPPK akan dialihkan menjadi tenaga non-ASN adalah tidak benar.

Keresahan atas isu beredarnya informasi di media sosial yang menyebut status PPPK akan dialihkan menjadi tenaga non-ASN adalah tidak benar.

DN.com – Keresahan sempat melanda kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK Paruh Waktu (PPPK PW), setelah beredarnya informasi di media sosial yang menyebut status mereka akan dialihkan menjadi tenaga non-ASN. Rabu (20/5/2026).

Informasi tersebut dikaitkan dengan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 serta implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mulai berlaku pada 2027.

Baca Juga:  MK Menolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Pemohon Diminta Beralih Ke Pemerintah

Menanggapi isu tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Prof. Zudan Arif Fakrullah, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan merupakan pelintiran informasi yang menyesatkan.

“Tidak mungkin PPPK dan PPPK paruh waktu dialihkan menjadi non-ASN. Justru tenaga non-ASN yang ada harus segera dituntaskan, karena ke depan hanya ada ASN, baik PNS maupun PPPK,” tegasnya.

Baca Juga:  Ditjen Migas Dorong Uji Teknis BBM Bobibos, Potensi Pasar Energi Alternatif Menggiurkan

Ia menjelaskan, PPPK Paruh Waktu merupakan skema sementara yang dapat dialihkan menjadi PPPK penuh sesuai kebutuhan instansi pemerintah.

Zudan juga mengimbau seluruh PPPK dan PPPK PW agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya.

Ia meminta para pegawai untuk lebih bijak serta memastikan informasi diperoleh melalui kanal resmi pemerintah.

“PPPK paruh waktu sifatnya sementara, dan ketika instansi membutuhkan PPPK, maka bisa dialihkan menjadi PPPK penuh,” ujarnya.

Baca Juga:  Siap Dicairkan! Kemenag Siapkan Rp4,01 Triliun untuk BOP RA dan BOS Madrasah

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia, Nur Baitih, menilai bahwa Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 justru bertujuan positif, yakni mendorong pemerintah daerah untuk mengangkat guru honorer dan tenaga kependidikan menjadi ASN.

Ia menegaskan, tidak mungkin ASN yang telah resmi diangkat kemudian diturunkan kembali statusnya menjadi tenaga non-ASN.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru