DN.com – Keresahan sempat melanda kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK Paruh Waktu (PPPK PW), setelah beredarnya informasi di media sosial yang menyebut status mereka akan dialihkan menjadi tenaga non-ASN. Rabu (20/5/2026).
Informasi tersebut dikaitkan dengan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 serta implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mulai berlaku pada 2027.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Prof. Zudan Arif Fakrullah, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan merupakan pelintiran informasi yang menyesatkan.
“Tidak mungkin PPPK dan PPPK paruh waktu dialihkan menjadi non-ASN. Justru tenaga non-ASN yang ada harus segera dituntaskan, karena ke depan hanya ada ASN, baik PNS maupun PPPK,” tegasnya.
Baca Juga:
Fantastis! Belanja Program MBG Capai Rp75 Triliun per April 2026
KSP Dudung Dipanggil Wapres Gibran Rakabuming Raka, Bahas Perbaikan BGN dan Penguatan Program MBG
Ia menjelaskan, PPPK Paruh Waktu merupakan skema sementara yang dapat dialihkan menjadi PPPK penuh sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
Zudan juga mengimbau seluruh PPPK dan PPPK PW agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya.
Ia meminta para pegawai untuk lebih bijak serta memastikan informasi diperoleh melalui kanal resmi pemerintah.
“PPPK paruh waktu sifatnya sementara, dan ketika instansi membutuhkan PPPK, maka bisa dialihkan menjadi PPPK penuh,” ujarnya.
Baca Juga:
Kapolda Jabar Pimpin Sertijab, Kombes Dedi Supriyadi Resmi Jabat Kapolrestabes Bandung
Pemerintah Impor 100 Ribu Tabung CNG 3 Kg dari China, Siap Gantikan LPG Subsidi
Isu Ganti Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda, Pemprov Pastikan Hanya Perayaan Budaya
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia, Nur Baitih, menilai bahwa Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 justru bertujuan positif, yakni mendorong pemerintah daerah untuk mengangkat guru honorer dan tenaga kependidikan menjadi ASN.
Ia menegaskan, tidak mungkin ASN yang telah resmi diangkat kemudian diturunkan kembali statusnya menjadi tenaga non-ASN.***
Penulis : Redaksi






