BKN Tegaskan Isu PPPK Dialihkan ke Non-ASN Hoaks, Pegawai Diminta Tak Terprovokasi

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keresahan atas isu beredarnya informasi di media sosial yang menyebut status PPPK akan dialihkan menjadi tenaga non-ASN adalah tidak benar.

Keresahan atas isu beredarnya informasi di media sosial yang menyebut status PPPK akan dialihkan menjadi tenaga non-ASN adalah tidak benar.

DN.com – Keresahan sempat melanda kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK Paruh Waktu (PPPK PW), setelah beredarnya informasi di media sosial yang menyebut status mereka akan dialihkan menjadi tenaga non-ASN. Rabu (20/5/2026).

Informasi tersebut dikaitkan dengan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 serta implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mulai berlaku pada 2027.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Prof. Zudan Arif Fakrullah, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan merupakan pelintiran informasi yang menyesatkan.

“Tidak mungkin PPPK dan PPPK paruh waktu dialihkan menjadi non-ASN. Justru tenaga non-ASN yang ada harus segera dituntaskan, karena ke depan hanya ada ASN, baik PNS maupun PPPK,” tegasnya.

Ia menjelaskan, PPPK Paruh Waktu merupakan skema sementara yang dapat dialihkan menjadi PPPK penuh sesuai kebutuhan instansi pemerintah.

Zudan juga mengimbau seluruh PPPK dan PPPK PW agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya.

Ia meminta para pegawai untuk lebih bijak serta memastikan informasi diperoleh melalui kanal resmi pemerintah.

“PPPK paruh waktu sifatnya sementara, dan ketika instansi membutuhkan PPPK, maka bisa dialihkan menjadi PPPK penuh,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia, Nur Baitih, menilai bahwa Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 justru bertujuan positif, yakni mendorong pemerintah daerah untuk mengangkat guru honorer dan tenaga kependidikan menjadi ASN.

Ia menegaskan, tidak mungkin ASN yang telah resmi diangkat kemudian diturunkan kembali statusnya menjadi tenaga non-ASN.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Fantastis! Belanja Program MBG Capai Rp75 Triliun per April 2026
KSP Dudung Dipanggil Wapres Gibran Rakabuming Raka, Bahas Perbaikan BGN dan Penguatan Program MBG
Pemerintah Impor 100 Ribu Tabung CNG 3 Kg dari China, Siap Gantikan LPG Subsidi
KPK Periksa 12 ASN Bea Cukai, Kasus Korupsi Impor Barang Seret 7 Tersangka
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Tiga Hari ke Depan, Dipicu Pelemahan Monsun dan Aktivitas MJO
Transparansi BUMDes Disorot, Warga Diminta Aktif Awasi dan Laporkan Dugaan Penyimpangan
MK Kabulkan Pencabutan Gugatan APBN 2026 Terkait Program Makan Bergizi Gratis
Sidak Dudung di Dapur MBG Jakarta: Temukan Belatung hingga Ancam Penutupan SPPG Tak Layak

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:01 WIB

Fantastis! Belanja Program MBG Capai Rp75 Triliun per April 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:15 WIB

BKN Tegaskan Isu PPPK Dialihkan ke Non-ASN Hoaks, Pegawai Diminta Tak Terprovokasi

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:42 WIB

KSP Dudung Dipanggil Wapres Gibran Rakabuming Raka, Bahas Perbaikan BGN dan Penguatan Program MBG

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:57 WIB

KPK Periksa 12 ASN Bea Cukai, Kasus Korupsi Impor Barang Seret 7 Tersangka

Senin, 18 Mei 2026 - 19:43 WIB

BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat Tiga Hari ke Depan, Dipicu Pelemahan Monsun dan Aktivitas MJO

Berita Terbaru