BKN Tegaskan Isu PPPK Dialihkan ke Non-ASN Hoaks, Pegawai Diminta Tak Terprovokasi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keresahan atas isu beredarnya informasi di media sosial yang menyebut status PPPK akan dialihkan menjadi tenaga non-ASN adalah tidak benar.

Keresahan atas isu beredarnya informasi di media sosial yang menyebut status PPPK akan dialihkan menjadi tenaga non-ASN adalah tidak benar.

DN.com – Keresahan sempat melanda kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK Paruh Waktu (PPPK PW), setelah beredarnya informasi di media sosial yang menyebut status mereka akan dialihkan menjadi tenaga non-ASN. Rabu (20/5/2026).

Informasi tersebut dikaitkan dengan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 serta implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mulai berlaku pada 2027.

Baca Juga:  Besarannya Luar Biasa, Kenaikan Gaji Honorer Pulau Jawa 2025 Resmi Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani

Menanggapi isu tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Prof. Zudan Arif Fakrullah, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan merupakan pelintiran informasi yang menyesatkan.

“Tidak mungkin PPPK dan PPPK paruh waktu dialihkan menjadi non-ASN. Justru tenaga non-ASN yang ada harus segera dituntaskan, karena ke depan hanya ada ASN, baik PNS maupun PPPK,” tegasnya.

Baca Juga:  Menkeu Ungkap Anggaran Motor Listrik BGN Rp1,05 T ‘Kecolongan’, Sistem Disebut Bermasalah

Ia menjelaskan, PPPK Paruh Waktu merupakan skema sementara yang dapat dialihkan menjadi PPPK penuh sesuai kebutuhan instansi pemerintah.

Zudan juga mengimbau seluruh PPPK dan PPPK PW agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya.

Ia meminta para pegawai untuk lebih bijak serta memastikan informasi diperoleh melalui kanal resmi pemerintah.

“PPPK paruh waktu sifatnya sementara, dan ketika instansi membutuhkan PPPK, maka bisa dialihkan menjadi PPPK penuh,” ujarnya.

Baca Juga:  Gaji Pencuci Piring MBG Tembus Rp3,5 Juta, Guru Honorer Masih Rp800 Ribu

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia, Nur Baitih, menilai bahwa Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 justru bertujuan positif, yakni mendorong pemerintah daerah untuk mengangkat guru honorer dan tenaga kependidikan menjadi ASN.

Ia menegaskan, tidak mungkin ASN yang telah resmi diangkat kemudian diturunkan kembali statusnya menjadi tenaga non-ASN.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa
Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG
KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG
Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres
Istana Jelaskan Alasan Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan di Sidang Kabinet Paripurna
Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Fokus Berobat Penyakit Jantung atas Restu Presiden Prabowo
Rencana Pemerintah Gandeng PT Pindad Produksi Tabung CNG 3 Kg

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:47 WIB

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:36 WIB

Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26 WIB

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres

Berita Terbaru