KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari, Diduga Terima Uang Bulanan

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.

DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, terkait pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Kamis (4/6/2026).

Pemanggilan tersebut dilakukan pada Rabu (3/6/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, bersama sejumlah saksi lainnya, termasuk Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara dugaan gratifikasi terkait IUP untuk tersangka korporasi,” ujar Budi dalam keterangannya.

Selain Japto dan Rita, sejumlah pihak lain juga turut dipanggil, di antaranya Yospita Feronika BR Ginting (staf keuangan PT Alamjaya Barapratama), Robert Priantono (wiraswasta), Dharma Setyawan (Direktur PT Kaltim Global Indonesia), Mohn Said Amin (wiraswasta), Noval Elfarveisa (advokat), serta Febby Sagita (mantan Direktur PT Kaltim Global Indonesia).

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menduga Japto menerima uang jasa pengamanan dari tersangka korporasi yang terkait dengan perkara gratifikasi tersebut. Uang tersebut disebut diberikan secara rutin setiap bulan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut informasi yang diperoleh penyidik menunjukkan adanya aliran dana berkala kepada Japto.

“Informasi yang kami terima, uang tersebut diberikan setiap bulan,” kata Asep.

Sebelumnya, Japto juga telah menjalani pemeriksaan pada Maret 2026. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas kasus yang bermula dari dugaan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari saat menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.

KPK mengungkapkan bahwa Rita diduga meminta sejumlah uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi.

Dari praktik tersebut, Rita diduga mengumpulkan dana hingga jutaan dolar AS.
Kasus ini kemudian berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam penelusuran aliran dana, KPK menemukan indikasi uang hasil korupsi mengalir ke sejumlah pihak, termasuk pengusaha yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Said Amin.

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Said Amin dan Japto Soerjosoemarno. Dari penggeledahan di kediaman Japto, KPK menyita 11 unit mobil serta uang tunai senilai Rp56 miliar.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dalam perkara ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dan pencucian uang tersebut.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Skandal MBG Rp286 Triliun: Eks Kepala BGN Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Dugaan Mark Up dan Yayasan Fiktif
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Digiring Pakai Rompi Tahanan
KPK Buru Wamen Imigrasi Silmy Karim Usai OTT di Jakbar, Belasan Orang Diamankan
Kejagung Geledah Kantor BGN di Kebon Sirih, Dijaga TNI Usai Pencopotan Kepala Badan BGN
Prabowo Resmi Rombak Pimpinan BGN, Nanik S. Deyang Ditunjuk sebagai Kepala Baru
BGN Ancam Tutup Dapur MBG yang Abaikan Peternak Lokal, Tenggat Satu Pekan Diberlakukan
Gerai Indomaret Sempat Tutup Massal, Ini Penjelasan di Balik Libur Nasional dan Protes Karyawan
OIKN Tegaskan Pembangunan IKN Terus Berjalan, Putusan MK Justru Perkuat Landasan Hukum

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:51 WIB

KPK Periksa Japto Soerjosoemarno Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari, Diduga Terima Uang Bulanan

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:54 WIB

Skandal MBG Rp286 Triliun: Eks Kepala BGN Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Dugaan Mark Up dan Yayasan Fiktif

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:23 WIB

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Digiring Pakai Rompi Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:48 WIB

KPK Buru Wamen Imigrasi Silmy Karim Usai OTT di Jakbar, Belasan Orang Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:08 WIB

Prabowo Resmi Rombak Pimpinan BGN, Nanik S. Deyang Ditunjuk sebagai Kepala Baru

Berita Terbaru