DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, terkait pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Kamis (4/6/2026).
Pemanggilan tersebut dilakukan pada Rabu (3/6/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, bersama sejumlah saksi lainnya, termasuk Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara dugaan gratifikasi terkait IUP untuk tersangka korporasi,” ujar Budi dalam keterangannya.
Selain Japto dan Rita, sejumlah pihak lain juga turut dipanggil, di antaranya Yospita Feronika BR Ginting (staf keuangan PT Alamjaya Barapratama), Robert Priantono (wiraswasta), Dharma Setyawan (Direktur PT Kaltim Global Indonesia), Mohn Said Amin (wiraswasta), Noval Elfarveisa (advokat), serta Febby Sagita (mantan Direktur PT Kaltim Global Indonesia).
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menduga Japto menerima uang jasa pengamanan dari tersangka korporasi yang terkait dengan perkara gratifikasi tersebut. Uang tersebut disebut diberikan secara rutin setiap bulan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut informasi yang diperoleh penyidik menunjukkan adanya aliran dana berkala kepada Japto.
“Informasi yang kami terima, uang tersebut diberikan setiap bulan,” kata Asep.
Baca Juga:
KPK Buru Wamen Imigrasi Silmy Karim Usai OTT di Jakbar, Belasan Orang Diamankan
Kejagung Geledah Kantor BGN di Kebon Sirih, Dijaga TNI Usai Pencopotan Kepala Badan BGN
Dana Posyandu Disikat! Eks Kades di Garut Masuk Bui, Uang Desa Dipakai Bayar Utang
Sebelumnya, Japto juga telah menjalani pemeriksaan pada Maret 2026. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas kasus yang bermula dari dugaan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari saat menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
KPK mengungkapkan bahwa Rita diduga meminta sejumlah uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi.
Dari praktik tersebut, Rita diduga mengumpulkan dana hingga jutaan dolar AS.
Kasus ini kemudian berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam penelusuran aliran dana, KPK menemukan indikasi uang hasil korupsi mengalir ke sejumlah pihak, termasuk pengusaha yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Said Amin.
Baca Juga:
Prabowo Resmi Rombak Pimpinan BGN, Nanik S. Deyang Ditunjuk sebagai Kepala Baru
Tragedi Khitanan di Bekasi, Tiga Pemain Sisingaan Tewas Tersengat Listrik
BGN Ancam Tutup Dapur MBG yang Abaikan Peternak Lokal, Tenggat Satu Pekan Diberlakukan
Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Said Amin dan Japto Soerjosoemarno. Dari penggeledahan di kediaman Japto, KPK menyita 11 unit mobil serta uang tunai senilai Rp56 miliar.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dalam perkara ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dan pencucian uang tersebut.***
Penulis : Redaksi






