KPK Tolak Permohonan Tahanan Rumah Abdul Wahid, Sebut Tak Ada Alasan Medis Mendesak

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Tolak Permohonan Tahanan Rumah Abdul Wahid.

KPK Tolak Permohonan Tahanan Rumah Abdul Wahid.

 

DN.com – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terkait pengalihan penahanan dari Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, menjadi tahanan rumah. Jum’at (27/3/2026).

Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak menyatakan, meski kewenangan kini berada di tangan majelis hakim, pihaknya tetap menyampaikan keberatan jika dimintai pendapat.

Menurut Meyer, selama lebih dari empat bulan proses penyidikan, tidak ditemukan riwayat medis yang mengkhawatirkan pada Abdul Wahid.

“Jika alasan yang diajukan adalah medis, selama ini kami tidak menemukan kondisi yang mengkhawatirkan. Terdakwa dalam keadaan sehat,” ujarnya dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, pada Kamis (26/3).

Ia menambahkan, apabila di kemudian hari terdakwa membutuhkan perawatan medis, fasilitas tersebut tetap dapat diberikan melalui pihak rutan tanpa harus mengalihkan status penahanan.

Terkait perbandingan dengan kasus lain, Meyer menegaskan hal tersebut tidak dapat dijadikan acuan karena setiap perkara memiliki karakteristik berbeda.

Sementara itu, penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyampaikan permohonan pengalihan penahanan diajukan dengan mengacu pada ketentuan KUHAP, serta mempertimbangkan adanya preseden kasus serupa.

Ia mencontohkan kasus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sempat mendapatkan izin menjadi tahanan rumah dengan alasan kesehatan.

Kemal juga menyebut pihaknya telah melampirkan rekam medis kliennya, surat jaminan dari keluarga, serta dokumen pendukung lainnya dalam permohonan tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama menyatakan belum dapat memberikan keputusan terkait permohonan tersebut dalam persidangan saat ini.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Rakor Milangkala ke-58, Camat Cisalak Soroti Keterbatasan Anggaran dan Ajak Semua Pihak Berkontribusi
Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar, Polda Jabar Andalkan ETLE untuk Penegakan Hukum Transparan
Tak Ada Ampun! Polres Banjar Tangkap 2 Pelaku Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya, 85 Motor Diamankan
DPO Curanmor Dibekuk di Garut, Polisi Sita 17 Motor Hasil Kejahatan dalam Ops Jaran Lodaya 2026
Motor Klasik RX King Raib Subuh Hari, Tiga Pelaku Dibekuk dalam Hitungan Jam
Bupati Lucky Hakim Dorong Investasi Berbasis Pentahelix, Siap Serap 20 Ribu Tenaga Kerja di Indramayu

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:25 WIB

Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:17 WIB

Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:37 WIB

Rakor Milangkala ke-58, Camat Cisalak Soroti Keterbatasan Anggaran dan Ajak Semua Pihak Berkontribusi

Senin, 8 Juni 2026 - 11:07 WIB

Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar, Polda Jabar Andalkan ETLE untuk Penegakan Hukum Transparan

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:36 WIB

Tak Ada Ampun! Polres Banjar Tangkap 2 Pelaku Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya, 85 Motor Diamankan

Berita Terbaru