KPK Tolak Permohonan Tahanan Rumah Abdul Wahid, Sebut Tak Ada Alasan Medis Mendesak

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Tolak Permohonan Tahanan Rumah Abdul Wahid.

KPK Tolak Permohonan Tahanan Rumah Abdul Wahid.

 

DN.com – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terkait pengalihan penahanan dari Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, menjadi tahanan rumah. Jum’at (27/3/2026).

Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak menyatakan, meski kewenangan kini berada di tangan majelis hakim, pihaknya tetap menyampaikan keberatan jika dimintai pendapat.

Menurut Meyer, selama lebih dari empat bulan proses penyidikan, tidak ditemukan riwayat medis yang mengkhawatirkan pada Abdul Wahid.

Baca Juga:  KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon

“Jika alasan yang diajukan adalah medis, selama ini kami tidak menemukan kondisi yang mengkhawatirkan. Terdakwa dalam keadaan sehat,” ujarnya dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, pada Kamis (26/3).

Ia menambahkan, apabila di kemudian hari terdakwa membutuhkan perawatan medis, fasilitas tersebut tetap dapat diberikan melalui pihak rutan tanpa harus mengalihkan status penahanan.

Baca Juga:  PKL Bandung Dukung Penertiban, APPKL Minta Pemerintah Siapkan Solusi dan Lapangan Kerja

Terkait perbandingan dengan kasus lain, Meyer menegaskan hal tersebut tidak dapat dijadikan acuan karena setiap perkara memiliki karakteristik berbeda.

Sementara itu, penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyampaikan permohonan pengalihan penahanan diajukan dengan mengacu pada ketentuan KUHAP, serta mempertimbangkan adanya preseden kasus serupa.

Ia mencontohkan kasus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sempat mendapatkan izin menjadi tahanan rumah dengan alasan kesehatan.

Baca Juga:  Petani Cianjur Dapat Bantuan Wakapolri, Semangat Wujudkan Swasembada Bawang Putih

Kemal juga menyebut pihaknya telah melampirkan rekam medis kliennya, surat jaminan dari keluarga, serta dokumen pendukung lainnya dalam permohonan tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama menyatakan belum dapat memberikan keputusan terkait permohonan tersebut dalam persidangan saat ini.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar
Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK
100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas
Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari
Kapolda Jabar Gandeng Petani Tanam Bawang Putih, Siapkan Dukungan untuk Panen Raya Nasional
Syukuran Kantor Sementara, DPK PERADI Profesional Subang Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:07 WIB

100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari

Berita Terbaru