KPK Tolak Permohonan Tahanan Rumah Abdul Wahid, Sebut Tak Ada Alasan Medis Mendesak

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Maret 2026 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Tolak Permohonan Tahanan Rumah Abdul Wahid.

KPK Tolak Permohonan Tahanan Rumah Abdul Wahid.

 

DN.com – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terkait pengalihan penahanan dari Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, menjadi tahanan rumah. Jum’at (27/3/2026).

Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak menyatakan, meski kewenangan kini berada di tangan majelis hakim, pihaknya tetap menyampaikan keberatan jika dimintai pendapat.

Menurut Meyer, selama lebih dari empat bulan proses penyidikan, tidak ditemukan riwayat medis yang mengkhawatirkan pada Abdul Wahid.

Baca Juga:  KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

“Jika alasan yang diajukan adalah medis, selama ini kami tidak menemukan kondisi yang mengkhawatirkan. Terdakwa dalam keadaan sehat,” ujarnya dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, pada Kamis (26/3).

Ia menambahkan, apabila di kemudian hari terdakwa membutuhkan perawatan medis, fasilitas tersebut tetap dapat diberikan melalui pihak rutan tanpa harus mengalihkan status penahanan.

Baca Juga:  Soal Study Tour, Dedi Mulyadi Akan Copot Kepala Sekolah, Wakil Walikota Bandung Erwin Beri Tanggapan Begini!

Terkait perbandingan dengan kasus lain, Meyer menegaskan hal tersebut tidak dapat dijadikan acuan karena setiap perkara memiliki karakteristik berbeda.

Sementara itu, penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyampaikan permohonan pengalihan penahanan diajukan dengan mengacu pada ketentuan KUHAP, serta mempertimbangkan adanya preseden kasus serupa.

Ia mencontohkan kasus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sempat mendapatkan izin menjadi tahanan rumah dengan alasan kesehatan.

Baca Juga:  Penemuan Mayat di Kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, Polres Kuningan Lakukan Investigasi

Kemal juga menyebut pihaknya telah melampirkan rekam medis kliennya, surat jaminan dari keluarga, serta dokumen pendukung lainnya dalam permohonan tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama menyatakan belum dapat memberikan keputusan terkait permohonan tersebut dalam persidangan saat ini.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada
Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah
Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Bupati Subang Koordinasi dengan Kementerian
Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas
Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder
Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang
664 Bangunan Liar dan Lapak PKL Ditertibkan, Pemkot Bandung Tegaskan Penegakan Aturan Secara Humanis
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Jabar Kunjungi Kodam III/Siliwangi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:08 WIB

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:32 WIB

Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:10 WIB

Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:24 WIB

Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang

Berita Terbaru