DN.com – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terkait pengalihan penahanan dari Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, menjadi tahanan rumah. Jum’at (27/3/2026).
Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak menyatakan, meski kewenangan kini berada di tangan majelis hakim, pihaknya tetap menyampaikan keberatan jika dimintai pendapat.
Menurut Meyer, selama lebih dari empat bulan proses penyidikan, tidak ditemukan riwayat medis yang mengkhawatirkan pada Abdul Wahid.
Baca Juga:
Gaji ke-13 ASN Masih Dikaji, Menkeu: Belum Ada Keputusan Final
Bupati Subang Dukung Pengembangan Rebana, Siap Dorong Subang Jadi Pusat Industri
Prabowo Ambil Dua Langkah Strategis: Turunkan Biaya Haji dan Evaluasi Tambang Hutan
“Jika alasan yang diajukan adalah medis, selama ini kami tidak menemukan kondisi yang mengkhawatirkan. Terdakwa dalam keadaan sehat,” ujarnya dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, pada Kamis (26/3).
Ia menambahkan, apabila di kemudian hari terdakwa membutuhkan perawatan medis, fasilitas tersebut tetap dapat diberikan melalui pihak rutan tanpa harus mengalihkan status penahanan.
Terkait perbandingan dengan kasus lain, Meyer menegaskan hal tersebut tidak dapat dijadikan acuan karena setiap perkara memiliki karakteristik berbeda.
Sementara itu, penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyampaikan permohonan pengalihan penahanan diajukan dengan mengacu pada ketentuan KUHAP, serta mempertimbangkan adanya preseden kasus serupa.
Baca Juga:
Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Leles, Satu Pelaku Diamankan
Penjagaan Warga di Jembatan Cirahong Dihentikan Sementara, Pemdes Tegaskan Tak Ada Pungli
BGN Klarifikasi Motor Dinas MBG: Bukan 70 Ribu Unit, Baru 21.801 dan Belum Didistribusikan
Ia mencontohkan kasus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang sempat mendapatkan izin menjadi tahanan rumah dengan alasan kesehatan.
Kemal juga menyebut pihaknya telah melampirkan rekam medis kliennya, surat jaminan dari keluarga, serta dokumen pendukung lainnya dalam permohonan tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama menyatakan belum dapat memberikan keputusan terkait permohonan tersebut dalam persidangan saat ini.***
Penulis : Redaksi






