DN.com – Komitmen memberantas kejahatan jalanan kembali dibuktikan Kepolisian Daerah Jawa Barat. Minggu (8/6/2026).
Dalam lanjutan Operasi Jaran Lodaya 2026, Satreskrim Polres Garut berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pada Sabtu (6/6/2026).
Penangkapan ini menjadi bagian dari pengembangan kasus sebelumnya yang telah lebih dulu mengamankan dua pelaku. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi akhirnya berhasil membekuk tersangka berinisial A (49).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa dan diketahui merupakan warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Baca Juga:
Tak Ada Ampun! Polres Banjar Tangkap 2 Pelaku Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya, 85 Motor Diamankan
Motor Klasik RX King Raib Subuh Hari, Tiga Pelaku Dibekuk dalam Hitungan Jam
BGN Batasi Dapur MBG Maksimal 6 per Kecamatan, Alihkan Fokus ke Efisiensi dan Kualitas Layanan
“Pelaku berinisial A (49) merupakan residivis. Penangkapan ini hasil pengembangan dari sejumlah laporan polisi yang diterima Polres Garut,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra menjelaskan bahwa tersangka diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Garut.
Menurutnya, pelaku menyasar kendaraan yang diparkir di lokasi minim pengawasan, seperti halaman rumah, tempat sepi, hingga area publik yang lengah dari penjagaan.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus merusak kunci kontak kendaraan dengan alat berupa mata astag dan kunci letter T. Alat tersebut dimasukkan ke dalam lubang kunci, lalu diputar secara paksa hingga merusak sistem pengaman kendaraan.
Baca Juga:
“Setelah berhasil menyalakan kendaraan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban hanya dalam hitungan detik,” jelas AKP Herman.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 unit sepeda motor berbagai merek, satu unit telepon genggam Infinix Smart 8 warna Timber Black, satu buah mata astag, serta satu buah kunci letter T yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Keberhasilan ini menegaskan keseriusan Polres Garut dalam menekan angka kejahatan curanmor serta memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026.***
Baca Juga:
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Digiring Pakai Rompi Tahanan
KPK Buru Wamen Imigrasi Silmy Karim Usai OTT di Jakbar, Belasan Orang Diamankan
Kejagung Geledah Kantor BGN di Kebon Sirih, Dijaga TNI Usai Pencopotan Kepala Badan BGN
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Moh. Asep






