DPO Curanmor Dibekuk di Garut, Polisi Sita 17 Motor Hasil Kejahatan dalam Ops Jaran Lodaya 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Garut berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Satreskrim Polres Garut berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

DN.com – Komitmen memberantas kejahatan jalanan kembali dibuktikan Kepolisian Daerah Jawa Barat. Minggu (8/6/2026).

Dalam lanjutan Operasi Jaran Lodaya 2026, Satreskrim Polres Garut berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pada Sabtu (6/6/2026).

Penangkapan ini menjadi bagian dari pengembangan kasus sebelumnya yang telah lebih dulu mengamankan dua pelaku. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi akhirnya berhasil membekuk tersangka berinisial A (49).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa dan diketahui merupakan warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Baca Juga:  West Java Paragliding Championship 2025 Tarik Minat Besar Masyarakat Sumedang

“Pelaku berinisial A (49) merupakan residivis. Penangkapan ini hasil pengembangan dari sejumlah laporan polisi yang diterima Polres Garut,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra menjelaskan bahwa tersangka diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Garut.

Menurutnya, pelaku menyasar kendaraan yang diparkir di lokasi minim pengawasan, seperti halaman rumah, tempat sepi, hingga area publik yang lengah dari penjagaan.

Baca Juga:  Polda Jabar Tangkap 11 Pelaku Kerusuhan Demo di Gedung DPRD, Ancaman 6 Tahun Penjara Menanti

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus merusak kunci kontak kendaraan dengan alat berupa mata astag dan kunci letter T. Alat tersebut dimasukkan ke dalam lubang kunci, lalu diputar secara paksa hingga merusak sistem pengaman kendaraan.

“Setelah berhasil menyalakan kendaraan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban hanya dalam hitungan detik,” jelas AKP Herman.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 unit sepeda motor berbagai merek, satu unit telepon genggam Infinix Smart 8 warna Timber Black, satu buah mata astag, serta satu buah kunci letter T yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Baca Juga:  Garda Pemuda Nasdem Indramayu Siap Mengawal Visi Misi Bupati dengan Semangat Solid dan Sinergi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Keberhasilan ini menegaskan keseriusan Polres Garut dalam menekan angka kejahatan curanmor serta memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026.***

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Moh. Asep

Berita Terkait

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada
Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah
Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Bupati Subang Koordinasi dengan Kementerian
Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas
Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder
Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang
664 Bangunan Liar dan Lapak PKL Ditertibkan, Pemkot Bandung Tegaskan Penegakan Aturan Secara Humanis
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Jabar Kunjungi Kodam III/Siliwangi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:08 WIB

Pemprov Jabar Siapkan Peremajaan Angkot Listrik, Sopir Diproyeksikan Jadi Pemilik Armada

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:32 WIB

Milangkala ke-39 Sukses Digelar, Camat Tanjungsiang: Semangat Gotong Royong Jadi Kekuatan Membangun Daerah

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:10 WIB

Ombudsman Jabar Naikkan Status Laporan MASL, Bupati Sumedang Diperiksa Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bandung Raya Siapkan BRT Terintegrasi, Farhan Targetkan Tarif Rp7.000 dan Angkot Jadi Feeder

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:24 WIB

Semarak Milangkala ke-39, Kirab Pataka Saba Desa Perkuat Kebersamaan Warga Tanjungsiang

Berita Terbaru