DN.com – Pemerintah Kota Bandung terus menertibkan bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) guna menciptakan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Dikutip Minggu (19/7/2026).
Hingga Juli 2026, sebanyak 664 bangunan liar dan lapak PKL telah ditertibkan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan sesuai prosedur hukum.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan setiap penertiban diawali dengan sosialisasi, pemberian surat peringatan, hingga komunikasi dengan warga.
Menurutnya, bangunan yang berdiri di atas saluran air, trotoar, atau melanggar aturan harus ditertibkan demi kepentingan umum.
“Penertiban dilakukan secara tegas, tetapi tetap manusiawi. Aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Farhan, pada Jum’at (17/7).
Ia menjelaskan, penataan ini juga bertujuan mengurangi potensi banjir akibat saluran drainase yang tertutup bangunan serta mengembalikan fungsi ruang publik.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penertiban dilakukan di sembilan lokasi, di antaranya Jalan Cicadas, Pasirkoja, Dipatiukur, Jalan Banten, hingga bantaran Sungai Cikakak.
Pada Juli 2026, penertiban akan dilanjutkan di sejumlah kawasan seperti Jalan Teuku Umar, Hasanudin, Ciumbuleuit, Terminal Antapani, dan Jalan Dr. Rajiman.
Selain menertibkan bangunan liar dan PKL, Satpol PP juga mencatat telah menertibkan 2.225 reklame serta melakukan 145 penindakan terhadap berbagai pelanggaran perda sepanjang Januari–Juli 2026.
Dari penegakan tersebut, pemerintah berhasil menghimpun Rp113 juta denda administrasi dan Rp63,6 juta denda melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).***
Penulis : Redaksi






