664 Bangunan Liar dan Lapak PKL Ditertibkan, Pemkot Bandung Tegaskan Penegakan Aturan Secara Humanis

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 664 bangunan liar dan lapak PKL telah ditertibkan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan sesuai prosedur hukum.

Sebanyak 664 bangunan liar dan lapak PKL telah ditertibkan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan sesuai prosedur hukum.

 

DN.com – Pemerintah Kota Bandung terus menertibkan bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) guna menciptakan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Dikutip Minggu (19/7/2026).

Hingga Juli 2026, sebanyak 664 bangunan liar dan lapak PKL telah ditertibkan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan sesuai prosedur hukum.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan setiap penertiban diawali dengan sosialisasi, pemberian surat peringatan, hingga komunikasi dengan warga.

Baca Juga:  Gubernur Dedi Mulyadi Diminta untuk Mencabut Surat Edaran Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu Dinilai Cacat Hukum

Menurutnya, bangunan yang berdiri di atas saluran air, trotoar, atau melanggar aturan harus ditertibkan demi kepentingan umum.

“Penertiban dilakukan secara tegas, tetapi tetap manusiawi. Aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Farhan, pada Jum’at (17/7).

Ia menjelaskan, penataan ini juga bertujuan mengurangi potensi banjir akibat saluran drainase yang tertutup bangunan serta mengembalikan fungsi ruang publik.

Baca Juga:  Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan, Pj. Bupati Subang: Kompetensi Kepala Desa serta Jajarannya Harus Ditingkatkan

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penertiban dilakukan di sembilan lokasi, di antaranya Jalan Cicadas, Pasirkoja, Dipatiukur, Jalan Banten, hingga bantaran Sungai Cikakak.

Pada Juli 2026, penertiban akan dilanjutkan di sejumlah kawasan seperti Jalan Teuku Umar, Hasanudin, Ciumbuleuit, Terminal Antapani, dan Jalan Dr. Rajiman.

Selain menertibkan bangunan liar dan PKL, Satpol PP juga mencatat telah menertibkan 2.225 reklame serta melakukan 145 penindakan terhadap berbagai pelanggaran perda sepanjang Januari–Juli 2026.

Baca Juga:  Kemenag Subang Lepas 17 Kader Ulama, Targetkan Lanjut Pendidikan ke Al-Azhar Kairo Mesir

Dari penegakan tersebut, pemerintah berhasil menghimpun Rp113 juta denda administrasi dan Rp63,6 juta denda melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar
Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK
100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas
Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari
Kapolda Jabar Gandeng Petani Tanam Bawang Putih, Siapkan Dukungan untuk Panen Raya Nasional
Syukuran Kantor Sementara, DPK PERADI Profesional Subang Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:07 WIB

100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari

Berita Terbaru