664 Bangunan Liar dan Lapak PKL Ditertibkan, Pemkot Bandung Tegaskan Penegakan Aturan Secara Humanis

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 664 bangunan liar dan lapak PKL telah ditertibkan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan sesuai prosedur hukum.

Sebanyak 664 bangunan liar dan lapak PKL telah ditertibkan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan sesuai prosedur hukum.

 

DN.com – Pemerintah Kota Bandung terus menertibkan bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) guna menciptakan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Dikutip Minggu (19/7/2026).

Hingga Juli 2026, sebanyak 664 bangunan liar dan lapak PKL telah ditertibkan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan sesuai prosedur hukum.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan setiap penertiban diawali dengan sosialisasi, pemberian surat peringatan, hingga komunikasi dengan warga.

Baca Juga:  Sportivitas dan Kebersamaan Warnai Final Voli SD/MI di MTs Tanjungsiang 2026

Menurutnya, bangunan yang berdiri di atas saluran air, trotoar, atau melanggar aturan harus ditertibkan demi kepentingan umum.

“Penertiban dilakukan secara tegas, tetapi tetap manusiawi. Aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Farhan, pada Jum’at (17/7).

Ia menjelaskan, penataan ini juga bertujuan mengurangi potensi banjir akibat saluran drainase yang tertutup bangunan serta mengembalikan fungsi ruang publik.

Baca Juga:  Pemkab Sumedang Verifikasi Status Lahan Sebelum Tertibkan PKL dan Bangunan Liar

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penertiban dilakukan di sembilan lokasi, di antaranya Jalan Cicadas, Pasirkoja, Dipatiukur, Jalan Banten, hingga bantaran Sungai Cikakak.

Pada Juli 2026, penertiban akan dilanjutkan di sejumlah kawasan seperti Jalan Teuku Umar, Hasanudin, Ciumbuleuit, Terminal Antapani, dan Jalan Dr. Rajiman.

Selain menertibkan bangunan liar dan PKL, Satpol PP juga mencatat telah menertibkan 2.225 reklame serta melakukan 145 penindakan terhadap berbagai pelanggaran perda sepanjang Januari–Juli 2026.

Baca Juga:  Kunker ke Kuningan, Kapolda Jabar Tekankan Peran Keluarga Cegah Kejahatan Jalanan

Dari penegakan tersebut, pemerintah berhasil menghimpun Rp113 juta denda administrasi dan Rp63,6 juta denda melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Kabar Duka, Jurnalis Rudi Agus Mulyana Berpulang, Polda Jabar Sampaikan Belasungkawa
Polda Jabar Perkuat Sinergitas TNI-Polri pada HUT ke-81 TNI
BNNP Jabar Gelar Syukuran Pelantikan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Harapkan Polri Makin Dekat dengan Masyarakat
HUT ke-81 TNI, Kapolsek dan Camat Cisalak Sambangi Koramil, Sinergitas TNI-Polri Makin Solid
Kapolsek Cisalak Ingatkan Pelajar Jauhi Narkoba, Bullying dan Geng Motor
Terduga Pencuri Perhiasan Emas Diamankan Warga di Cimerak, Polisi Lakukan Pendalaman
Data Center AI Rp3,5 Triliun di Jatiluhur Tertahan Perizinan, Ini Penjelasan Dedi Mulyadi
Jumat Curhat di Gardusayang, Kapolsek Cisalak Tampung Aspirasi dan Keluhan Warga

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Kabar Duka, Jurnalis Rudi Agus Mulyana Berpulang, Polda Jabar Sampaikan Belasungkawa

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:02 WIB

Polda Jabar Perkuat Sinergitas TNI-Polri pada HUT ke-81 TNI

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:32 WIB

BNNP Jabar Gelar Syukuran Pelantikan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Harapkan Polri Makin Dekat dengan Masyarakat

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:32 WIB

HUT ke-81 TNI, Kapolsek dan Camat Cisalak Sambangi Koramil, Sinergitas TNI-Polri Makin Solid

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Kapolsek Cisalak Ingatkan Pelajar Jauhi Narkoba, Bullying dan Geng Motor

Berita Terbaru