664 Bangunan Liar dan Lapak PKL Ditertibkan, Pemkot Bandung Tegaskan Penegakan Aturan Secara Humanis

- Jurnalis

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 664 bangunan liar dan lapak PKL telah ditertibkan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan sesuai prosedur hukum.

Sebanyak 664 bangunan liar dan lapak PKL telah ditertibkan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan sesuai prosedur hukum.

 

DN.com – Pemerintah Kota Bandung terus menertibkan bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) guna menciptakan kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Dikutip Minggu (19/7/2026).

Hingga Juli 2026, sebanyak 664 bangunan liar dan lapak PKL telah ditertibkan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan sesuai prosedur hukum.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan setiap penertiban diawali dengan sosialisasi, pemberian surat peringatan, hingga komunikasi dengan warga.

Menurutnya, bangunan yang berdiri di atas saluran air, trotoar, atau melanggar aturan harus ditertibkan demi kepentingan umum.

“Penertiban dilakukan secara tegas, tetapi tetap manusiawi. Aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Farhan, pada Jum’at (17/7).

Ia menjelaskan, penataan ini juga bertujuan mengurangi potensi banjir akibat saluran drainase yang tertutup bangunan serta mengembalikan fungsi ruang publik.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penertiban dilakukan di sembilan lokasi, di antaranya Jalan Cicadas, Pasirkoja, Dipatiukur, Jalan Banten, hingga bantaran Sungai Cikakak.

Pada Juli 2026, penertiban akan dilanjutkan di sejumlah kawasan seperti Jalan Teuku Umar, Hasanudin, Ciumbuleuit, Terminal Antapani, dan Jalan Dr. Rajiman.

Selain menertibkan bangunan liar dan PKL, Satpol PP juga mencatat telah menertibkan 2.225 reklame serta melakukan 145 penindakan terhadap berbagai pelanggaran perda sepanjang Januari–Juli 2026.

Dari penegakan tersebut, pemerintah berhasil menghimpun Rp113 juta denda administrasi dan Rp63,6 juta denda melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolda Jabar Kunjungi Kodam III/Siliwangi
Kemenag Subang, FPP, dan Aswaja Institute Siapkan Santri Raih Beasiswa ke Mesir, Cetak Ulama Aswaja Berwawasan Global
Pertamina Pastikan Pasokan LPG 3 Kg di Subang Aman, Petani Nonpenerima Konversi Diminta Beralih ke Bright Gas
Kapolda Jabar Ingatkan Ormas dan LSM Jangan Ganggu Investasi, Tegaskan Tolak Premanisme di Karawang
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Cisalak dan Tanjungsiang Silaturahmi ke Koramil 0505
Kecamatan Cisalak Tiadakan Lomba HUT RI, Perayaan Difokuskan pada Karnaval Sekolah
Praperadilan Jilid II Digelar, Kuasa Hukum Muhammad Harun Gugat Keabsahan Penyitaan Data Elektronik
619 Personel Gabungan Amankan Dua Aksi Unjuk Rasa di Jakarta Pusat Hari Ini

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:36 WIB

664 Bangunan Liar dan Lapak PKL Ditertibkan, Pemkot Bandung Tegaskan Penegakan Aturan Secara Humanis

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:11 WIB

Kemenag Subang, FPP, dan Aswaja Institute Siapkan Santri Raih Beasiswa ke Mesir, Cetak Ulama Aswaja Berwawasan Global

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:13 WIB

Pertamina Pastikan Pasokan LPG 3 Kg di Subang Aman, Petani Nonpenerima Konversi Diminta Beralih ke Bright Gas

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:50 WIB

Kapolda Jabar Ingatkan Ormas dan LSM Jangan Ganggu Investasi, Tegaskan Tolak Premanisme di Karawang

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:57 WIB

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolsek Cisalak dan Tanjungsiang Silaturahmi ke Koramil 0505

Berita Terbaru