Satpol PP Jabar Tertibkan Pedagang di Jalur Ciater–Jalancagak, Lima Bangunan Liar Disegel

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat menertibkan sejumlah pedagang yang masih melakukan aktivitas jual beli di sepanjang Jalan Raya Subang-Bandung.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat menertibkan sejumlah pedagang yang masih melakukan aktivitas jual beli di sepanjang Jalan Raya Subang-Bandung.

 

DN.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat menertibkan sejumlah pedagang yang masih melakukan aktivitas jual beli di sepanjang Jalan Raya Subang-Bandung. Dikutip, Senin (24/8/2026).‌

Penertiban dimulai dari kawasan Tugu Tangkuban Parahu, Kecamatan Ciater, hingga Jalan Cagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

Penertiban dilakukan setelah masih ditemukan pedagang yang tetap berjualan meski sebelumnya telah disepakati untuk menghentikan sementara aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.

Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat Akhmad Taufiqurrahman mengatakan, tindakan penertiban dilakukan karena sebagian pedagang dinilai tidak mematuhi kesepakatan yang telah dibuat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sebelumnya, Pemprov Jabar telah memberikan kompensasi kepada para pedagang dengan kesepakatan agar aktivitas berjualan dihentikan sementara hingga lokasi relokasi yang saat ini sedang dibangun pemerintah siap digunakan.

“Meskipun telah ada kesepakatan dan kompensasi, masih ditemukan pedagang yang melanggar,” ujar Akhmad, Minggu (23/8/2026).

Baca Juga:  Longsor di Pasirlangu KKB, Tim DVI Polda Jabar Kerahkan Pasukan untuk Identifikasi Korban

Sebelum penertiban dilaksanakan, petugas gabungan terlebih dahulu melakukan sosialisasi pada Sabtu (22/8/2026).

Langkah tersebut menjadi tahapan persuasif untuk memberikan peringatan, pemahaman, sekaligus kesempatan kepada para pedagang agar memindahkan barang dagangan dan mengosongkan lokasi secara mandiri.

Penertiban kemudian dilaksanakan pada Minggu (23/8/2026). Petugas melakukan tindakan secara tegas dan terukur dengan tetap mengedepankan Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap pedagang yang masih berjualan di kawasan yang tidak diperuntukkan sebagai tempat usaha, seperti sempadan jalan, trotoar, dan fasilitas umum lainnya.

Dalam penertiban tersebut, sejumlah barang dagangan yang masih berada di lokasi diamankan petugas untuk kemudian diserahterimakan kepada pemerintah kecamatan setempat.

Barang-barang tersebut dapat diambil kembali oleh pemiliknya setelah memenuhi persyaratan yang berlaku, salah satunya dengan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran dengan berjualan di area terlarang.

Baca Juga:  Diskon PKB 10 Persen Dongkrak Pendapatan Pajak Jabar Saat Lebaran 2026

Akhmad menegaskan, penertiban bukan semata-mata tindakan represif terhadap pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

“Lebih dari itu, langkah ini merupakan upaya berkelanjutan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat, sesuai dengan koridor hukum dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan.

“Penertiban akan terus dilakukan di seluruh wilayah Jawa Barat. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para pelaku usaha di kawasan ini, untuk terus meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum,” ujar Akhmad.

Operasi tersebut merupakan hasil sinergi Satpol PP Provinsi Jawa Barat dengan sejumlah instansi terkait, di antaranya Satpol PP Kabupaten Subang, Pemerintah Kecamatan Ciater, Pemerintah Kecamatan Jalancagak, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, serta Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:  664 Bangunan Liar dan Lapak PKL Ditertibkan, Pemkot Bandung Tegaskan Penegakan Aturan Secara Humanis

Selain menertibkan aktivitas perdagangan, petugas juga melakukan penanganan terhadap bangunan liar yang berada di kawasan tersebut.

Dalam kegiatan itu, ditemukan lima bangunan tidak berizin yang berdiri di atas lahan milik PTPN.

Sebelumnya, pihak PTPN selaku pemilik lahan telah mengajukan permohonan bantuan penertiban kepada pemerintah terkait keberadaan bangunan tersebut.

Berdasarkan permohonan tersebut, Satpol PP Provinsi Jawa Barat melakukan penyegelan terhadap lima bangunan liar sebagai bagian dari penegakan ketertiban dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Penyegelan tersebut merupakan tahapan awal sebelum dilakukan pembongkaran. Proses pembongkaran akan dilaksanakan setelah seluruh prosedur dan ketentuan teknis yang menjadi kewenangan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat terpenuhi.***

Penulis : Gr

Berita Terkait

Polda Jabar Imbau Warga Tak Mudah Terprovokasi Jelang Rencana Aksi di Jakarta
Patroli Dini Hari, Brimob Polda Jabar Antisipasi Kejahatan Jalanan di Bandung-Sumedang
Polres Garut Ungkap Perdagangan BBL Ilegal, 2.877 Benih Lobster Diamankan
Dedi Mulyadi Tegaskan Reformasi Tata Kelola dan Pemerataan Ekonomi di Jawa Barat
Pemprov Jabar Bakal Rampingkan Struktur Birokrasi, BUMD Digabung dalam Holding Sangga Buana
Polda Jabar Bongkar Jaringan Pancasona Family, 12 Tersangka Penipuan Online Diamankan di Sidrap
Kaukus Nusantara Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU Pembentukan Provinsi ALA dan ABAS
HUT ke-81 Jabar, Dedi Mulyadi Akui Masih Banyak PR: Lapangan Kerja hingga Lingkungan

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:53 WIB

Polda Jabar Imbau Warga Tak Mudah Terprovokasi Jelang Rencana Aksi di Jakarta

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:45 WIB

Patroli Dini Hari, Brimob Polda Jabar Antisipasi Kejahatan Jalanan di Bandung-Sumedang

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Satpol PP Jabar Tertibkan Pedagang di Jalur Ciater–Jalancagak, Lima Bangunan Liar Disegel

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:01 WIB

Dedi Mulyadi Tegaskan Reformasi Tata Kelola dan Pemerataan Ekonomi di Jawa Barat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:33 WIB

Pemprov Jabar Bakal Rampingkan Struktur Birokrasi, BUMD Digabung dalam Holding Sangga Buana

Berita Terbaru