Satpol PP Jabar Tertibkan Pedagang di Jalur Ciater–Jalancagak, Lima Bangunan Liar Disegel

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat menertibkan sejumlah pedagang yang masih melakukan aktivitas jual beli di sepanjang Jalan Raya Subang-Bandung.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat menertibkan sejumlah pedagang yang masih melakukan aktivitas jual beli di sepanjang Jalan Raya Subang-Bandung.

 

DN.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat menertibkan sejumlah pedagang yang masih melakukan aktivitas jual beli di sepanjang Jalan Raya Subang-Bandung. Dikutip, Senin (24/8/2026).‌

Penertiban dimulai dari kawasan Tugu Tangkuban Parahu, Kecamatan Ciater, hingga Jalan Cagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

Penertiban dilakukan setelah masih ditemukan pedagang yang tetap berjualan meski sebelumnya telah disepakati untuk menghentikan sementara aktivitas perdagangan di kawasan tersebut.

Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat Akhmad Taufiqurrahman mengatakan, tindakan penertiban dilakukan karena sebagian pedagang dinilai tidak mematuhi kesepakatan yang telah dibuat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sebelumnya, Pemprov Jabar telah memberikan kompensasi kepada para pedagang dengan kesepakatan agar aktivitas berjualan dihentikan sementara hingga lokasi relokasi yang saat ini sedang dibangun pemerintah siap digunakan.

“Meskipun telah ada kesepakatan dan kompensasi, masih ditemukan pedagang yang melanggar,” ujar Akhmad, Minggu (23/8/2026).

Baca Juga:  Bendungan Cirata, Wisata Alam yang Menakjubkan, Rekomendasi Lokasi yang Wajib Dikunjungi

Sebelum penertiban dilaksanakan, petugas gabungan terlebih dahulu melakukan sosialisasi pada Sabtu (22/8/2026).

Langkah tersebut menjadi tahapan persuasif untuk memberikan peringatan, pemahaman, sekaligus kesempatan kepada para pedagang agar memindahkan barang dagangan dan mengosongkan lokasi secara mandiri.

Penertiban kemudian dilaksanakan pada Minggu (23/8/2026). Petugas melakukan tindakan secara tegas dan terukur dengan tetap mengedepankan Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap pedagang yang masih berjualan di kawasan yang tidak diperuntukkan sebagai tempat usaha, seperti sempadan jalan, trotoar, dan fasilitas umum lainnya.

Dalam penertiban tersebut, sejumlah barang dagangan yang masih berada di lokasi diamankan petugas untuk kemudian diserahterimakan kepada pemerintah kecamatan setempat.

Barang-barang tersebut dapat diambil kembali oleh pemiliknya setelah memenuhi persyaratan yang berlaku, salah satunya dengan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran dengan berjualan di area terlarang.

Baca Juga:  Respon Cepat Unit Reskrim Polsek Tanjungsiang Berhasil Menangkap Dua Pelaku Curanmor

Akhmad menegaskan, penertiban bukan semata-mata tindakan represif terhadap pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

“Lebih dari itu, langkah ini merupakan upaya berkelanjutan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat, sesuai dengan koridor hukum dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan.

“Penertiban akan terus dilakukan di seluruh wilayah Jawa Barat. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para pelaku usaha di kawasan ini, untuk terus meningkatkan kepatuhan dan kesadaran hukum,” ujar Akhmad.

Operasi tersebut merupakan hasil sinergi Satpol PP Provinsi Jawa Barat dengan sejumlah instansi terkait, di antaranya Satpol PP Kabupaten Subang, Pemerintah Kecamatan Ciater, Pemerintah Kecamatan Jalancagak, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, serta Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:  Lansia di Cisompet Ditemukan Meninggal, Polisi Amankan Seorang Pria

Selain menertibkan aktivitas perdagangan, petugas juga melakukan penanganan terhadap bangunan liar yang berada di kawasan tersebut.

Dalam kegiatan itu, ditemukan lima bangunan tidak berizin yang berdiri di atas lahan milik PTPN.

Sebelumnya, pihak PTPN selaku pemilik lahan telah mengajukan permohonan bantuan penertiban kepada pemerintah terkait keberadaan bangunan tersebut.

Berdasarkan permohonan tersebut, Satpol PP Provinsi Jawa Barat melakukan penyegelan terhadap lima bangunan liar sebagai bagian dari penegakan ketertiban dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Penyegelan tersebut merupakan tahapan awal sebelum dilakukan pembongkaran. Proses pembongkaran akan dilaksanakan setelah seluruh prosedur dan ketentuan teknis yang menjadi kewenangan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat terpenuhi.***

Penulis : Gr

Berita Terkait

Kabar Duka, Jurnalis Rudi Agus Mulyana Berpulang, Polda Jabar Sampaikan Belasungkawa
Polda Jabar Perkuat Sinergitas TNI-Polri pada HUT ke-81 TNI
BNNP Jabar Gelar Syukuran Pelantikan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Harapkan Polri Makin Dekat dengan Masyarakat
HUT ke-81 TNI, Kapolsek dan Camat Cisalak Sambangi Koramil, Sinergitas TNI-Polri Makin Solid
Kapolsek Cisalak Ingatkan Pelajar Jauhi Narkoba, Bullying dan Geng Motor
Terduga Pencuri Perhiasan Emas Diamankan Warga di Cimerak, Polisi Lakukan Pendalaman
Data Center AI Rp3,5 Triliun di Jatiluhur Tertahan Perizinan, Ini Penjelasan Dedi Mulyadi
Jumat Curhat di Gardusayang, Kapolsek Cisalak Tampung Aspirasi dan Keluhan Warga

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Kabar Duka, Jurnalis Rudi Agus Mulyana Berpulang, Polda Jabar Sampaikan Belasungkawa

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:02 WIB

Polda Jabar Perkuat Sinergitas TNI-Polri pada HUT ke-81 TNI

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:32 WIB

BNNP Jabar Gelar Syukuran Pelantikan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Harapkan Polri Makin Dekat dengan Masyarakat

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:32 WIB

HUT ke-81 TNI, Kapolsek dan Camat Cisalak Sambangi Koramil, Sinergitas TNI-Polri Makin Solid

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Kapolsek Cisalak Ingatkan Pelajar Jauhi Narkoba, Bullying dan Geng Motor

Berita Terbaru