DN.com – Tim Subdit III Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan penipuan online dan penyalahgunaan identitas (identity theft) bernama Pancasona Family di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti di markas operasional jaringan tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, jaringan tersebut menjalankan praktik penipuan online secara terorganisir dengan memanfaatkan teknologi informasi.
“Tim Subdit III Ditressiber Polda Jabar berhasil menguak tindak pidana ITE penipuan online yang terorganisir di Sulawesi Selatan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hendra dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada Juli 2026. Kedua laporan tersebut dibuat oleh Fachry Fadhilah Karisno dan Novrianti Manulang yang mengaku menjadi korban penipuan dengan modus penawaran kendaraan murah melalui Facebook.
Akibat aksi tersebut, kedua korban mengalami total kerugian mencapai Rp40,2 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak ke lokasi yang diduga menjadi markas operasional jaringan di Sidrap pada Selasa (11/8/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, polisi sempat mengamankan 20 orang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap telepon seluler dan sejumlah barang bukti, sebanyak 12 orang terbukti terlibat langsung dalam jaringan penipuan social business (sobis) tersebut.
Para tersangka yang mayoritas berusia 18 hingga 32 tahun kemudian dibawa ke Mapolda Jabar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Para tersangka dijerat pasal berlapis UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 miliar,” kata Hendra.
Polda Jabar memastikan proses hukum terhadap seluruh tersangka akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***
Penulis : Moh Asep
Editor : GR