Polda Jabar Bongkar Jaringan Pancasona Family, 12 Tersangka Penipuan Online Diamankan di Sidrap

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Subdit III Ditressiber Polda Jabar berhasil menguak tindak pidana ITE penipuan online yang terorganisir di Sulawesi Selatan.

Tim Subdit III Ditressiber Polda Jabar berhasil menguak tindak pidana ITE penipuan online yang terorganisir di Sulawesi Selatan.

 

DN.com – Tim Subdit III Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan penipuan online dan penyalahgunaan identitas (identity theft) bernama Pancasona Family di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti di markas operasional jaringan tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, jaringan tersebut menjalankan praktik penipuan online secara terorganisir dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Baca Juga:  Polres Subang Ungkap Kasus Tawuran Berdarah yang Libatkan Anak di Bawah Umur

“Tim Subdit III Ditressiber Polda Jabar berhasil menguak tindak pidana ITE penipuan online yang terorganisir di Sulawesi Selatan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hendra dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada Juli 2026. Kedua laporan tersebut dibuat oleh Fachry Fadhilah Karisno dan Novrianti Manulang yang mengaku menjadi korban penipuan dengan modus penawaran kendaraan murah melalui Facebook.

Baca Juga:  Berbagi Kebahagian di Bulan Ramadhan, PBH PERADI Indramayu Gelar Aksi Berbagi Takjil 

Akibat aksi tersebut, kedua korban mengalami total kerugian mencapai Rp40,2 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak ke lokasi yang diduga menjadi markas operasional jaringan di Sidrap pada Selasa (11/8/2026) dini hari.

Dalam operasi tersebut, polisi sempat mengamankan 20 orang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap telepon seluler dan sejumlah barang bukti, sebanyak 12 orang terbukti terlibat langsung dalam jaringan penipuan social business (sobis) tersebut.

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Jabar Berhasil Mengungkap Kasus Produksi dan Peredaran Miyak Goreng Minyakita di Kasomalang 

Para tersangka yang mayoritas berusia 18 hingga 32 tahun kemudian dibawa ke Mapolda Jabar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat pasal berlapis UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 miliar,” kata Hendra.

Polda Jabar memastikan proses hukum terhadap seluruh tersangka akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Penulis : Moh Asep

Editor : GR

Berita Terkait

Pemprov Jabar Bakal Rampingkan Struktur Birokrasi, BUMD Digabung dalam Holding Sangga Buana
Kaukus Nusantara Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU Pembentukan Provinsi ALA dan ABAS
HUT ke-81 Jabar, Dedi Mulyadi Akui Masih Banyak PR: Lapangan Kerja hingga Lingkungan
Petani Cianjur Dapat Bantuan Wakapolri, Semangat Wujudkan Swasembada Bawang Putih
Polri Tanam Bawang Putih Serentak di 14 Daerah Jabar, Dukung Swasembada Pangan
Camat Cisalak Buka Carnaval Pelajar di Cupunagara, Semarak HUT RI ke-81 Makin Meriah
5 Kg Sabu Senilai Rp5 Miliar Disita BNNP Jabar, WN Iran Diburu
Kabid Humas Polda Jabar Terima Galunggung Award 2026, Apresiasi atas Pendekatan Humanis kepada Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:33 WIB

Pemprov Jabar Bakal Rampingkan Struktur Birokrasi, BUMD Digabung dalam Holding Sangga Buana

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Polda Jabar Bongkar Jaringan Pancasona Family, 12 Tersangka Penipuan Online Diamankan di Sidrap

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Kaukus Nusantara Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU Pembentukan Provinsi ALA dan ABAS

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:33 WIB

Petani Cianjur Dapat Bantuan Wakapolri, Semangat Wujudkan Swasembada Bawang Putih

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Polri Tanam Bawang Putih Serentak di 14 Daerah Jabar, Dukung Swasembada Pangan

Berita Terbaru