Polres Subang Ungkap Kasus Tawuran Berdarah yang Libatkan Anak di Bawah Umur

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Reskrim Polres Subang mengamankan 12 remaja yang diduga terlibat dalam tawuran. Dok foto. Humas Polda Jabar.

Sat Reskrim Polres Subang mengamankan 12 remaja yang diduga terlibat dalam tawuran. Dok foto. Humas Polda Jabar.

 

Deltanusantara.com – Polres Subang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur dan menyebabkan satu korban meninggal dunia di Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang.

Kasus ini bermula dari aksi tawuran yang direncanakan melalui pesan DM Instagram pada Jumat malam (12/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kronologis kejadian

Dua kelompok remaja yang saling menantang bertemu di jalur Pantura Desa Karanganyar, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang.

Baca Juga:   Wali Kota Bandung Tinjau Malabar, PJU dan Infrastruktur Dasar Langsung Dibenahi

Akibatnya, satu korban bernama R.S. (18) meninggal dunia, sementara satu korban lain W.P. (14) mengalami luka berat.

Sat Reskrim Polres Subang mengamankan 12 remaja yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut.

Setelah pemeriksaan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembacokan hingga korban meninggal dunia dan lima lainnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

Baca Juga:  Camat Tanjungsiang: Haflah Akhirussanah Jadi Momentum Cetak Generasi Qurani dan Berakhlak

– Dua unit sepeda motor

– Satu senjata tajam jenis corbek warna biru

– Satu senjata tajam jenis celurit panjang warna merah

Para pelaku dewasa dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Sedangkan anak yang berkonflik dengan hukum dijerat Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda seratus juta rupiah.

Baca Juga:  Milangkala Kecamatan Cisalak Ke - 57 Siap Digelar, Camat Cisalak: Kita Harapkan Kebersamaan dan Kekompakan  

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku tawuran maupun tindakan kekerasan lainnya di wilayah hukum Polres Subang.

Ia mengimbau masyarakat dan orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat aksi tawuran.

“Setiap pelaku kriminal akan ditindak cepat, tegas, dan terukur sesuai aturan hukum,” ujarnya***

Editor : Gr

Sumber Berita : Moh Asep/ Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat
Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung
Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung
Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia
Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 
Camat Cisalak Pimpin Rapat Minggon Triwulanan, Bahas Pilkades Serentak, Kesehatan hingga Ketahanan Pangan
Pemprov Jabar Ambil Alih Jembatan Gantung Margacinta Pangandaran, Pembangunan Permanen Ditargetkan 2027
Lansia di Cisompet Ditemukan Meninggal, Polisi Amankan Seorang Pria

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:15 WIB

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 9 September 2026 - 15:07 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung

Jumat, 4 September 2026 - 13:02 WIB

Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia

Jumat, 4 September 2026 - 12:45 WIB

Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 

Berita Terbaru