Deltanusantara.com – Polres Subang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur dan menyebabkan satu korban meninggal dunia di Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang.
Kasus ini bermula dari aksi tawuran yang direncanakan melalui pesan DM Instagram pada Jumat malam (12/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kronologis kejadian
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
Dua kelompok remaja yang saling menantang bertemu di jalur Pantura Desa Karanganyar, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang.
Akibatnya, satu korban bernama R.S. (18) meninggal dunia, sementara satu korban lain W.P. (14) mengalami luka berat.
Sat Reskrim Polres Subang mengamankan 12 remaja yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut.
Setelah pemeriksaan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembacokan hingga korban meninggal dunia dan lima lainnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
– Dua unit sepeda motor
– Satu senjata tajam jenis corbek warna biru
– Satu senjata tajam jenis celurit panjang warna merah
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Para pelaku dewasa dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Sedangkan anak yang berkonflik dengan hukum dijerat Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda seratus juta rupiah.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku tawuran maupun tindakan kekerasan lainnya di wilayah hukum Polres Subang.
Ia mengimbau masyarakat dan orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat aksi tawuran.
“Setiap pelaku kriminal akan ditindak cepat, tegas, dan terukur sesuai aturan hukum,” ujarnya***
Editor : Gr
Sumber Berita : Moh Asep/ Humas Polda Jabar






