5 Kg Sabu Senilai Rp5 Miliar Disita BNNP Jabar, WN Iran Diburu

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BNNP Jawa Barat Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono mengungkapkan, kedua tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus narkotika.

Kepala BNNP Jawa Barat Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono mengungkapkan, kedua tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus narkotika.

 

DN.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat sekitar 5 kilogram di wilayah Cinere, Kota Depok.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial JS dan MI.

Pengungkapan dilakukan tim gabungan BNNP Jawa Barat dan BNNP DKI Jakarta pada Senin (10/8/2026).

Kasus tersebut bermula dari hasil analisis penyelidikan berbasis teknologi informasi yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Barat Kombes Hanifa Martunas Siringoringo dalam konferensi pers, Selasa (18/8/2026), mengatakan JS diamankan sekitar pukul 14.42 WIB di Jalan Kelapa Sawit, Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos JS yang berada di kawasan Perumahan Kelapa Sawit.

Di lokasi tersebut, petugas turut mengamankan MI yang saat itu berada di dalam kamar.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu di dalam lemari pakaian.

Baca Juga:  Mengenang Kyai Muhammad Udin Tokoh Dunia Pendidikan: Tausiyah Prof. Said Aqil Siradj di Haul ke-31

Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 5 kilogram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp5 miliar jika beredar di masyarakat.

Menurut Hanifa, JS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang warga negara Iran berinisial S yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Modus pengiriman dilakukan melalui perantara. S terlebih dahulu berkomunikasi dengan JS, kemudian JS meminta MI mengambil paket dari seseorang yang diutus oleh S.

Penyerahan dilakukan di lokasi tertentu dengan menggunakan kode yang telah disepakati. Setelah menerima paket, MI langsung membawa sekitar 5 kilogram sabu tersebut ke kamar kos atas perintah JS.

“Langsung sekitar 5 kilogram, tidak dicicil,” ujar Hanifa.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa buku catatan penjualan narkotika jenis sabu dan cartridge vape.

Dua Tersangka Merupakan Residivis

Kepala BNNP Jawa Barat Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono mengungkapkan, kedua tersangka yang diamankan ternyata merupakan residivis kasus narkotika.

Salah satu tersangka bahkan baru sekitar satu bulan bebas dari penjara, sedangkan tersangka lainnya telah bebas pada tahun sebelumnya.

Baca Juga:  BNNP Jabar Ungkap Delapan Kasus Narkoba Semester I 2026, Amankan 13 Tersangka dan Ratusan Gram Sabu

Keduanya diketahui merupakan warga Depok dan diduga kembali terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Para pelaku adalah residivis. Ada yang baru keluar tahun kemarin, ada yang sudah keluar sekitar sebulan,” ungkap Pudjo.

BNNP Jawa Barat kini memburu S, warga negara Iran yang diduga berada di atas kedua tersangka dalam struktur jaringan tersebut.

Penyidik telah mengantongi identitas dan foto S untuk memudahkan proses pengejaran.

“Kita berharap jaringan di atasnya bisa segera didapatkan, karena nama sudah jelas, foto ada,” katanya.

BNNP Jawa Barat juga terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional yang diduga beroperasi di wilayah Depok dan DKI Jakarta.

Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Pudjo mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada BNN apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga harus diiringi upaya pencegahan dan rehabilitasi.

Baca Juga:  Bupati Subang Tinjau Warga Terdampak Luapan Air Selokan: "Harga Nyawa Lebih Mahal dari Apa Pun

“Kalau mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika di lingkungannya, segera dilaporkan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau keluarga yang memiliki anggota menggunakan narkotika agar tidak malu mencari bantuan melalui BNNK maupun BNNP.

Pudjo menegaskan, layanan rehabilitasi yang disediakan BNN tidak dipungut biaya sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor.

“Kalau ada keluarga yang butuh bantuan karena menggunakan narkoba, juga tidak perlu malu untuk direhab. Karena direhab di BNN itu gratis,” pungkasnya.

Sementara itu, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan di BNNP Jawa Barat. Keduanya dijerat dengan ketentuan pidana narkotika dan terancam hukuman minimal enam tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN RI untuk menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan hasil peredaran narkotika.

BNNP Jawa Barat memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan guna membongkar jaringan tersebut hingga ke pemasok serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.***

 

Penulis : Moh Asep

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kabid Humas Polda Jabar Terima Galunggung Award 2026, Apresiasi atas Pendekatan Humanis kepada Masyarakat
HUT ke-81 RI di Tanjungsiang, Camat Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Gotong Royong
161 Warga Binaan Lapas Sumedang Terima Remisi HUT ke-81 RI, Tiga Langsung Bebas
Polda Jabar Tegaskan Empat Prinsip Pengabdian dalam HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Serba-serbi Kemerdekaan, Lomba Anak-anak di RT 02 RW 03 Desa Cisalak Berlangsung Meriah
FPP Kabupaten Subang Ajak Pesantren Isi Malam Kemerdekaan dengan Doa dan Dzikir
Paskibraka Tanjungsiang Resmi Dikukuhkan, Camat Rano: Jadilah Kebanggaan Orang Tua dan Bangsa
Enam Terdakwa Korupsi Proyek Pengerukan Tanjung Perak Divonis 4 Tahun Penjara

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:11 WIB

5 Kg Sabu Senilai Rp5 Miliar Disita BNNP Jabar, WN Iran Diburu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:02 WIB

Kabid Humas Polda Jabar Terima Galunggung Award 2026, Apresiasi atas Pendekatan Humanis kepada Masyarakat

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:12 WIB

HUT ke-81 RI di Tanjungsiang, Camat Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Gotong Royong

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:04 WIB

161 Warga Binaan Lapas Sumedang Terima Remisi HUT ke-81 RI, Tiga Langsung Bebas

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:58 WIB

Polda Jabar Tegaskan Empat Prinsip Pengabdian dalam HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Berita Terbaru