Ditreskrimsus Polda Jabar Berhasil Mengungkap Kasus Produksi dan Peredaran Miyak Goreng Minyakita di Kasomalang 

- Jurnalis

Senin, 10 Maret 2025 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimsus Polda Jabar Berhasil Mengungkap Kasus Produksi dan Peredaran Miyak Goreng Minyakita di Kasomalang 

Ditreskrimsus Polda Jabar Berhasil Mengungkap Kasus Produksi dan Peredaran Miyak Goreng Minyakita di Kasomalang 

 

Deltanusantara.com – Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus  peredaran produksi minyak goreng sawit merek “Minyakita” yang tidak memenuhi standar yang berlaku.

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K yang mengatakan bahwa menurut laporan penyidik, tersangka yang berinisial K, seorang karyawan swasta asal Kabupaten Tangerang.

Tersangka dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan minyak goreng sawit merek Minyakita.

Minyak tersebut juga tidak mematuhi ketentuan terkait pengemasan dan pelabelan yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI),” tuturnya.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain adalah tidak mencantumkan label, berat bersih, atau ukuran yang sesuai pada kemasan produk.

Bahkan, tersangka diketahui sengaja mengemas minyak goreng dengan berat bersih 760 ml, meskipun sesuai dengan ketentuan yang ada, seharusnya kemasan tersebut memiliki berat 1 liter,”katanya, Senin 10 Maret 2025.

Pada tanggal 13 Februari 2025, penyidik unit 1 Subdit 1 (Industri) Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penyidikan di tempat kejadian perkara (TKP) yang ditemukan sejumlah barang bukti.

Di antaranya botol kosong tanpa label, dus minyak goreng merek Minyakita, serta berbagai peralatan produksi yang digunakan untuk memanipulasi kemasan produk.

Penyidik juga telah memeriksa sembilan orang saksi dan tiga ahli, termasuk ahli perlindungan konsumen dan SNI, serta pihak Kementerian Perdagangan RI.

Dalam proses penyidikan, ditemukan bahwa praktik ilegal ini telah merugikan masyarakat yang membeli produk minyak goreng yang tidak sesuai dengan standar kualitas yang dipersyaratkan,”tuturnya.

Tersangka dijerat dengan dengan 3 Undang – Undang yaitu Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap produk-produk yang beredar di pasar, terutama yang menyangkut kesehatan dan keselamatan konsumen,”ujarnya.

Ia pun menegaskan bahwa, pihak berwenang berjanji akan terus melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal lainnya yang merugikan masyarakat.

Yuk baca artikel Deltanudantara.com lainnya di Google News.

Penulis : Moh Asep

Editor : Gerry

Sumber Berita : Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Rakor Milangkala ke-58, Camat Cisalak Soroti Keterbatasan Anggaran dan Ajak Semua Pihak Berkontribusi
Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar, Polda Jabar Andalkan ETLE untuk Penegakan Hukum Transparan
Tak Ada Ampun! Polres Banjar Tangkap 2 Pelaku Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya, 85 Motor Diamankan
DPO Curanmor Dibekuk di Garut, Polisi Sita 17 Motor Hasil Kejahatan dalam Ops Jaran Lodaya 2026

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:39 WIB

Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:11 WIB

338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:25 WIB

Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:17 WIB

Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban

Senin, 8 Juni 2026 - 11:07 WIB

Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar, Polda Jabar Andalkan ETLE untuk Penegakan Hukum Transparan

Berita Terbaru