Ditreskrimsus Polda Jabar Berhasil Mengungkap Kasus Produksi dan Peredaran Miyak Goreng Minyakita di Kasomalang 

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 10 Maret 2025 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimsus Polda Jabar Berhasil Mengungkap Kasus Produksi dan Peredaran Miyak Goreng Minyakita di Kasomalang 

Ditreskrimsus Polda Jabar Berhasil Mengungkap Kasus Produksi dan Peredaran Miyak Goreng Minyakita di Kasomalang 

 

Deltanusantara.com – Ditreskrimsus Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus  peredaran produksi minyak goreng sawit merek “Minyakita” yang tidak memenuhi standar yang berlaku.

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K yang mengatakan bahwa menurut laporan penyidik, tersangka yang berinisial K, seorang karyawan swasta asal Kabupaten Tangerang.

Tersangka dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan minyak goreng sawit merek Minyakita.

Minyak tersebut juga tidak mematuhi ketentuan terkait pengemasan dan pelabelan yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI),” tuturnya.

Baca Juga:  Pesawat Capung Mendarat Darurat di Pesisir Pantai Pangandaran Diduga Gagal Mesin

“Modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain adalah tidak mencantumkan label, berat bersih, atau ukuran yang sesuai pada kemasan produk.

Bahkan, tersangka diketahui sengaja mengemas minyak goreng dengan berat bersih 760 ml, meskipun sesuai dengan ketentuan yang ada, seharusnya kemasan tersebut memiliki berat 1 liter,”katanya, Senin 10 Maret 2025.

Pada tanggal 13 Februari 2025, penyidik unit 1 Subdit 1 (Industri) Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan penyidikan di tempat kejadian perkara (TKP) yang ditemukan sejumlah barang bukti.

Baca Juga:  BKPSDM Kabupaten Bandung Klarifikasi Tudingan Sewa Kendaraan Dinas, Sebut Sesuai Peraturan

Di antaranya botol kosong tanpa label, dus minyak goreng merek Minyakita, serta berbagai peralatan produksi yang digunakan untuk memanipulasi kemasan produk.

Penyidik juga telah memeriksa sembilan orang saksi dan tiga ahli, termasuk ahli perlindungan konsumen dan SNI, serta pihak Kementerian Perdagangan RI.

Dalam proses penyidikan, ditemukan bahwa praktik ilegal ini telah merugikan masyarakat yang membeli produk minyak goreng yang tidak sesuai dengan standar kualitas yang dipersyaratkan,”tuturnya.

Tersangka dijerat dengan dengan 3 Undang – Undang yaitu Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga:  Data Center AI Rp3,5 Triliun di Jatiluhur Tertahan Perizinan, Ini Penjelasan Dedi Mulyadi

Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap produk-produk yang beredar di pasar, terutama yang menyangkut kesehatan dan keselamatan konsumen,”ujarnya.

Ia pun menegaskan bahwa, pihak berwenang berjanji akan terus melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap praktik-praktik ilegal lainnya yang merugikan masyarakat.

Yuk baca artikel Deltanudantara.com lainnya di Google News.

Penulis : Moh Asep

Editor : Gerry

Sumber Berita : Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar
Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK
100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas
Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari
Kapolda Jabar Gandeng Petani Tanam Bawang Putih, Siapkan Dukungan untuk Panen Raya Nasional
Syukuran Kantor Sementara, DPK PERADI Profesional Subang Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:07 WIB

100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari

Berita Terbaru