Deltanusantara.com – Polda Jawa Barat berhasil mengungkap dan menangkap sejumlah pelaku kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat pada Jumat, 29 Agustus 2025 lalu.
Dalam aksi tersebut, para pelaku diketahui membuat dan melempar bom molotov, membakar bendera merah putih, hingga menyebarkan konten provokatif di media sosial.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan, sedikitnya 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran.
Di antaranya, ada yang meracik dan melempar bom molotov, merekam aksi, memposting ke media sosial, hingga melakukan provokasi melalui siaran langsung TikTok dengan ajakan membakar gedung DPRD.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Selain itu, para pelaku juga menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong mengenai adanya penembakan oleh aparat dengan peluru karet.
Unggahan-unggahan tersebut memicu keresahan dan memperkeruh situasi di masyarakat.
“Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain beberapa unit handphone, akun media sosial, pakaian, bendera, cat semprot, serta empat buah bom molotov yang sudah dirakit.” ujar Kombes Hendra, pada Jumat (5/9/2025)
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Kini para pelaku mendapatkan hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polda Jabar menegaskan, tindakan tegas ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi serta bijak dalam menggunakan media sosial.***
Editor : Gr
Sumber Berita : Moh Asep/ Humas Polda Jabar






