Polda Jabar Ungkap Kasus Perjudian Online, 5 Tersangka Amankan Setelah Lakukan WhatsApp Blast

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap kasus tindak pidana perjudian online yang beroperasi di Kabupaten Cirebon.

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap kasus tindak pidana perjudian online yang beroperasi di Kabupaten Cirebon.

 

DN.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap kasus tindak pidana perjudian online yang beroperasi di Kabupaten Cirebon.

Lima orang tersangka diamankan karena melakukan promosi situs judi melalui metode WhatsApp blast, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/II/2026 SPKT.DITSIBER/POLDA JAWA BARAT.

Kasus terungkap pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Ciperna, Kecamatan Talun. Rabu (24/2/2026).

Baca Juga:  Pesawat Capung Mendarat Darurat di Pesisir Pantai Pangandaran Diduga Gagal Mesin

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, membenarkan pengungkapan tersebut.

Tersangka utama M.A.A. berperan sebagai leader, yang menyewakan akun WhatsApp melalui website setorwa.com dan sebarwa.com sejak November 2025 dengan keuntungan kurang lebih Rp300 juta,” kata Kombes Pol Hendra.

Tarif sewa akun adalah Rp400 per chat, dibantu oleh A.S., W., R.P. (yang menyediakan kartu SIM), dan Y.K. (yang baru aktif dua hari).

Baca Juga:  Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung

Para tersangka menggunakan puluhan ponsel yang dihubungkan ke komputer via aplikasi mirroring, mampu membuat sekitar 220 akun WhatsApp baru per hari untuk menyebarkan link situs judi “KIPAS899,” jelas Hendra.

Polisi menyita 55 handphone, satu komputer, 58 kabel USB, ratusan hingga ribuan kartu SIM, uang tunai Rp62,6 juta, serta barang berharga emas yang diduga hasil kejahatan.

Baca Juga:  Pastikan Kesiapan Operasi Ketupat Lodaya 2025, Kapolda Jabar Tinjau Pos Letter U Gentong Tasikmalaya 

Modus operandi mereka adalah mendistribusikan link secara sistematis melalui WhatsApp blast.

Para tersangka dijerat Pasal 426 KUHP dan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp10 miliar.***

Penulis : Moh Asep

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kabar Duka, Jurnalis Rudi Agus Mulyana Berpulang, Polda Jabar Sampaikan Belasungkawa
Polda Jabar Perkuat Sinergitas TNI-Polri pada HUT ke-81 TNI
BNNP Jabar Gelar Syukuran Pelantikan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Harapkan Polri Makin Dekat dengan Masyarakat
HUT ke-81 TNI, Kapolsek dan Camat Cisalak Sambangi Koramil, Sinergitas TNI-Polri Makin Solid
Kapolsek Cisalak Ingatkan Pelajar Jauhi Narkoba, Bullying dan Geng Motor
Terduga Pencuri Perhiasan Emas Diamankan Warga di Cimerak, Polisi Lakukan Pendalaman
Data Center AI Rp3,5 Triliun di Jatiluhur Tertahan Perizinan, Ini Penjelasan Dedi Mulyadi
Jumat Curhat di Gardusayang, Kapolsek Cisalak Tampung Aspirasi dan Keluhan Warga

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Kabar Duka, Jurnalis Rudi Agus Mulyana Berpulang, Polda Jabar Sampaikan Belasungkawa

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:02 WIB

Polda Jabar Perkuat Sinergitas TNI-Polri pada HUT ke-81 TNI

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:32 WIB

BNNP Jabar Gelar Syukuran Pelantikan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Harapkan Polri Makin Dekat dengan Masyarakat

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:32 WIB

HUT ke-81 TNI, Kapolsek dan Camat Cisalak Sambangi Koramil, Sinergitas TNI-Polri Makin Solid

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Kapolsek Cisalak Ingatkan Pelajar Jauhi Narkoba, Bullying dan Geng Motor

Berita Terbaru