Polda Jabar Ungkap Kasus Perjudian Online, 5 Tersangka Amankan Setelah Lakukan WhatsApp Blast

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap kasus tindak pidana perjudian online yang beroperasi di Kabupaten Cirebon.

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap kasus tindak pidana perjudian online yang beroperasi di Kabupaten Cirebon.

 

DN.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap kasus tindak pidana perjudian online yang beroperasi di Kabupaten Cirebon.

Lima orang tersangka diamankan karena melakukan promosi situs judi melalui metode WhatsApp blast, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/II/2026 SPKT.DITSIBER/POLDA JAWA BARAT.

Kasus terungkap pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Ciperna, Kecamatan Talun. Rabu (24/2/2026).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, membenarkan pengungkapan tersebut.

Tersangka utama M.A.A. berperan sebagai leader, yang menyewakan akun WhatsApp melalui website setorwa.com dan sebarwa.com sejak November 2025 dengan keuntungan kurang lebih Rp300 juta,” kata Kombes Pol Hendra.

Tarif sewa akun adalah Rp400 per chat, dibantu oleh A.S., W., R.P. (yang menyediakan kartu SIM), dan Y.K. (yang baru aktif dua hari).

Para tersangka menggunakan puluhan ponsel yang dihubungkan ke komputer via aplikasi mirroring, mampu membuat sekitar 220 akun WhatsApp baru per hari untuk menyebarkan link situs judi “KIPAS899,” jelas Hendra.

Polisi menyita 55 handphone, satu komputer, 58 kabel USB, ratusan hingga ribuan kartu SIM, uang tunai Rp62,6 juta, serta barang berharga emas yang diduga hasil kejahatan.

Modus operandi mereka adalah mendistribusikan link secara sistematis melalui WhatsApp blast.

Para tersangka dijerat Pasal 426 KUHP dan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda Rp10 miliar.***

Penulis : Moh Asep

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Rakor Milangkala ke-58, Camat Cisalak Soroti Keterbatasan Anggaran dan Ajak Semua Pihak Berkontribusi
Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar, Polda Jabar Andalkan ETLE untuk Penegakan Hukum Transparan
Tak Ada Ampun! Polres Banjar Tangkap 2 Pelaku Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya, 85 Motor Diamankan
DPO Curanmor Dibekuk di Garut, Polisi Sita 17 Motor Hasil Kejahatan dalam Ops Jaran Lodaya 2026
Motor Klasik RX King Raib Subuh Hari, Tiga Pelaku Dibekuk dalam Hitungan Jam
Bupati Lucky Hakim Dorong Investasi Berbasis Pentahelix, Siap Serap 20 Ribu Tenaga Kerja di Indramayu

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:25 WIB

Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:17 WIB

Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:37 WIB

Rakor Milangkala ke-58, Camat Cisalak Soroti Keterbatasan Anggaran dan Ajak Semua Pihak Berkontribusi

Senin, 8 Juni 2026 - 11:07 WIB

Operasi Patuh Lodaya 2026 Digelar, Polda Jabar Andalkan ETLE untuk Penegakan Hukum Transparan

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:36 WIB

Tak Ada Ampun! Polres Banjar Tangkap 2 Pelaku Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya, 85 Motor Diamankan

Berita Terbaru