DN.com – Kapolres Subang mengungkapkan, kasus pencurian ini bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha RX King 135 CC warna hitam tahun 1982 milik korban berinisial M.A.A. Dikutip, Minggu (7/6/2026).
Kendaraan klasik tersebut sebelumnya diparkir di teras rumah korban di Jalan MT Haryono Gang Kertadara, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban yang mendapati sepeda motornya telah hilang, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Subang. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta.
Baca Juga:
Tak Ada Ampun! Polres Banjar Tangkap 2 Pelaku Curanmor dalam Ops Jaran Lodaya, 85 Motor Diamankan
DPO Curanmor Dibekuk di Garut, Polisi Sita 17 Motor Hasil Kejahatan dalam Ops Jaran Lodaya 2026
BGN Batasi Dapur MBG Maksimal 6 per Kecamatan, Alihkan Fokus ke Efisiensi dan Kualitas Layanan
“Berdasarkan laporan yang diterima melalui layanan darurat Polri 110, petugas Satreskrim Polres Subang bersama Unit Jatanras dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Cigadung langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Berkat respon cepat, tiga orang yang diduga terlibat berhasil diamankan pada hari yang sama,” ujar Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial F.R. (19), lulusan SMK, A.F.R. (23), dan T.R.M. (22). Ketiganya diketahui merupakan warga Kabupaten Subang.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku telah merencanakan aksi pencurian tersebut secara matang. Mereka menggunakan modus dengan menduplikasi kunci kontak kendaraan milik korban.
Baca Juga:
Setelah memastikan kondisi lingkungan aman, pelaku masuk ke area rumah dan mengambil sepeda motor dari garasi.
Untuk menghindari kecurigaan warga, kendaraan hasil curian didorong keluar gang terlebih dahulu sebelum akhirnya dihidupkan menggunakan kunci duplikat yang telah disiapkan,”tutupnya.***
Penulis : Redaksi






