Polres Garut Ungkap 12 Kasus Narkoba, 16 Tersangka Diamankan Selama Agustus 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 10 September 2026 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, menjelaskan, 12 kasus yang diungkap, terdiri atas enam kasus tindak pidana narkotika dan enam kasus tindak pidana di bidang kesehatan.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, menjelaskan, 12 kasus yang diungkap, terdiri atas enam kasus tindak pidana narkotika dan enam kasus tindak pidana di bidang kesehatan.

DN.com – Polres Garut menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan tertentu selama periode Agustus 2026.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengungkap 12 kasus dengan mengamankan 16 tersangka.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Kamis (10/9/2026).

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, menjelaskan, dari 12 kasus yang diungkap, terdiri atas enam kasus tindak pidana narkotika dan enam kasus tindak pidana di bidang kesehatan.

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Garut mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan tertentu.

Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 164,1 gram dalam 124 paket, tembakau sintetis 889,33 gram dalam 41 paket, serta ganja 74,6 gram dalam satu paket.

Selain itu, polisi turut mengamankan 10.786 butir/tablet obat-obatan tertentu yang dikemas dalam 148 paket.

Seluruh barang bukti tersebut disita dari para tersangka yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus.

Kapolres Garut mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku antara lain menyimpan, memiliki, mengedarkan, memperjualbelikan, maupun mengonsumsi narkotika.

Sementara dalam perkara di bidang kesehatan, para pelaku diduga menyimpan, menjual, dan mengedarkan obat-obatan tertentu tanpa resep dokter.

Ungkap Peredaran Sabu di Tarogong Kidul

Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 21.10 WIB di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial DD yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita 53 paket sabu dengan berat bruto 132,87 gram.

Baca Juga:  Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan

Berdasarkan hasil penyelidikan, DD diduga memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang menggunakan nama King114Garut, yang identitas lengkapnya masih dalam penyelidikan.

Narkotika tersebut diduga akan diedarkan kembali. Dalam menjalankan aksinya, DD diduga membantu melakukan pemetaan lokasi atau menyimpan narkotika di tempat yang telah ditentukan.

Untuk mengelabui petugas, tersangka disebut menggunakan sepeda saat menjalankan aksinya. Dari aktivitas tersebut, DD diduga memperoleh upah sebesar Rp1 juta.

Sabu Disimpan dalam Mobil Truk Mainan

Pengungkapan lainnya dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut.

Petugas melakukan penggeledahan di rumah seorang perempuan berinisial SN. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 32 paket sabu dengan berat bruto 19,79 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan disimpan di dalam sebuah mobil truk mainan berwarna putih.

SN diduga memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial CW yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Narkotika tersebut diduga akan diedarkan kembali di wilayah Garut Selatan, sementara sebagian lainnya diduga digunakan untuk konsumsi pribadi.

Ribuan Obat Tertentu Disita

Satresnarkoba Polres Garut juga mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kesehatan pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial N dan SG serta menyita 7.021 butir/tablet obat-obatan tertentu.

Baca Juga:  DPO Curanmor Dibekuk di Garut, Polisi Sita 17 Motor Hasil Kejahatan dalam Ops Jaran Lodaya 2026

Barang bukti terdiri dari berbagai jenis obat, di antaranya Tramadol, Hexymer, Double Y, dan Trihexyphenidyl.

Tersangka N diduga memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial H yang masuk DPO. Sementara SG diduga mendapatkan obat dari seseorang berinisial F yang juga masuk DPO.

Obat-obatan tersebut diduga akan dijual dan diedarkan kembali untuk memperoleh keuntungan.

Polisi Bongkar Dugaan Produksi Tembakau Sintetis

Kasus lainnya yang berhasil diungkap adalah dugaan tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis yang melibatkan tersangka berinisial AH.

Perkara tersebut terjadi pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan 39 paket tembakau sintetis, dua toples berwarna biru berisi tembakau sintetis dengan berat bruto keseluruhan 868,1 gram, serta 21 botol kaca berisi cairan bahan campuran narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto sekitar 230 miligram.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AH diduga memproduksi tembakau sintetis dengan mencampurkan cairan yang diduga merupakan bahan narkotika ke dalam tembakau yang telah dibeli sebelumnya.

Cairan tersebut diduga diperoleh melalui sebuah akun media sosial Instagram. Selanjutnya, tembakau sintetis tersebut diduga dipasarkan melalui media sosial untuk diedarkan kembali dan memperoleh keuntungan.

Dijerat Pasal Sesuai Perkara

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan.

Untuk perkara narkotika jenis sabu, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga:  Pemdes Tegal Mulya Bangun Infrastruktur Jalan Poros Desa dengan Dana Desa Tahap I

Sementara untuk perkara narkotika jenis ganja, diterapkan Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk perkara tembakau sintetis, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Sedangkan untuk perkara obat-obatan tertentu, para tersangka dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Dalam perkara yang berkaitan dengan psikotropika, penyidik juga menerapkan ketentuan UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika beserta ketentuan perubahan dan penggolongannya.

Kapolres Garut menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Garut dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, serta obat-obatan tertentu di wilayah Kabupaten Garut.

Dengan digagalkannya sejumlah kasus tersebut, Polres Garut memperkirakan dapat menyelamatkan 5.568 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu.

“Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Garut,” tegas AKBP Niko N. Adi Putra.***

 

Penulis : Moh Asep

Editor : GR

Berita Terkait

1.259 Personel Gabungan Ikuti Simulasi Sispamkota Penanganan Huru Hara di Bandung
Berbekal Pengalaman Panjang di Reserse, Kombes Bismo Teguh Prakoso Pimpin Ditreskrimsus Polda Jabar
Tim Penilai Papanting Apresiasi Pemanfaatan Pekarangan di Desa Darmaga
Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat
Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung
Berkas Taufik Hidayat Dinyatakan P-21, Polda Jabar Siap Limpahkan Tersangka ke Kejari Kabupaten Bandung
Jelang Pilkades, Camat Tanjungsiang Rano Tekankan Netralitas dan Integritas Panitia
Pilkades Gardusayang, Delapan Bacalon Resmi Mendaftar, Satu Nama Segera Menyusul 

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 22:15 WIB

1.259 Personel Gabungan Ikuti Simulasi Sispamkota Penanganan Huru Hara di Bandung

Kamis, 10 September 2026 - 22:07 WIB

Polres Garut Ungkap 12 Kasus Narkoba, 16 Tersangka Diamankan Selama Agustus 2026

Kamis, 10 September 2026 - 21:50 WIB

Berbekal Pengalaman Panjang di Reserse, Kombes Bismo Teguh Prakoso Pimpin Ditreskrimsus Polda Jabar

Rabu, 9 September 2026 - 15:15 WIB

Terlibat Pelanggaran Berat, Tiga Personel Polresta Bandung Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 9 September 2026 - 15:07 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Cileunyi P21, Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung

Berita Terbaru