Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

DN.com – Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial D.K. (29), warga Kecamatan Tarogong Kaler, pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Merdeka, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman,  menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Beri Teguran, Pertanyaan Walkot Depok Bolehkan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup besar yang telah dikemas dalam berbagai bentuk siap edar,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Barang bukti yang disita meliputi ratusan paket sabu dengan total berat bruto mencapai 197,8 gram.

Narkotika tersebut dikemas dalam plastik klip bening, sedotan, hingga disembunyikan dalam berbagai kemasan, termasuk bungkus rokok.

Polisi juga mengamankan sejumlah alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, alat hisap, satu unit handphone, serta kendaraan roda dua yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Baca Juga:  Kabid Humas Polda Jabar: Polisi Bantu Warga Dukuh Terendam Banjir Sungai Ciasem

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran. D.K. diketahui berperan sebagai kurir dengan imbalan uang serta fasilitas menggunakan sabu secara gratis.

“Pelaku menjalankan peran sebagai kurir untuk mendapatkan keuntungan ekonomi sekaligus memenuhi kebutuhan pribadinya,” jelasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Data Center AI Rp3,5 Triliun di Jatiluhur Tertahan Perizinan, Ini Penjelasan Dedi Mulyadi

Kepolisian juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.***

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Moh. Asep

Berita Terkait

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar
Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK
100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas
Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari
Kapolda Jabar Gandeng Petani Tanam Bawang Putih, Siapkan Dukungan untuk Panen Raya Nasional
Syukuran Kantor Sementara, DPK PERADI Profesional Subang Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:07 WIB

100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari

Berita Terbaru