DN.com – Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial D.K. (29), warga Kecamatan Tarogong Kaler, pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Merdeka, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup besar yang telah dikemas dalam berbagai bentuk siap edar,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Barang bukti yang disita meliputi ratusan paket sabu dengan total berat bruto mencapai 197,8 gram.
Narkotika tersebut dikemas dalam plastik klip bening, sedotan, hingga disembunyikan dalam berbagai kemasan, termasuk bungkus rokok.
Polisi juga mengamankan sejumlah alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, alat hisap, satu unit handphone, serta kendaraan roda dua yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Baca Juga:
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran. D.K. diketahui berperan sebagai kurir dengan imbalan uang serta fasilitas menggunakan sabu secara gratis.
“Pelaku menjalankan peran sebagai kurir untuk mendapatkan keuntungan ekonomi sekaligus memenuhi kebutuhan pribadinya,” jelasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.***
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Moh. Asep






