DN.com – Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial D.K. (29), warga Kecamatan Tarogong Kaler, pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Merdeka, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup besar yang telah dikemas dalam berbagai bentuk siap edar,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Barang bukti yang disita meliputi ratusan paket sabu dengan total berat bruto mencapai 197,8 gram.
Narkotika tersebut dikemas dalam plastik klip bening, sedotan, hingga disembunyikan dalam berbagai kemasan, termasuk bungkus rokok.
Polisi juga mengamankan sejumlah alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, alat hisap, satu unit handphone, serta kendaraan roda dua yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Baca Juga:
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam pengejaran. D.K. diketahui berperan sebagai kurir dengan imbalan uang serta fasilitas menggunakan sabu secara gratis.
“Pelaku menjalankan peran sebagai kurir untuk mendapatkan keuntungan ekonomi sekaligus memenuhi kebutuhan pribadinya,” jelasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kepolisian juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Baca Juga:
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
Cemburu Berujung Maut di Cinambo, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Bandung
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.***
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Moh. Asep






