DN.com – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai 15 Desember 2026 harus menjadi momentum penting sekaligus titik balik dalam penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Jum’at (28/8/2026).
Rieke mendukung percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026 menjadi salah satu momentum penting untuk mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
“Negara harus kuat merampas hasil kejahatan, hukum harus kuat melindungi hak warga negara, dan sistem harus memastikan setiap aset yang dipulihkan dapat ditelusuri sampai akhirnya kembali kepada negara, korban, peserta dana amanah, atau pihak yang secara hukum berhak,” kata Rieke dalam keterangannya, Kamis (27/8).
Menurut politikus PDI Perjuangan tersebut, RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya memperkuat kewenangan negara untuk merampas aset.
Ia mengingatkan, Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, proses perampasan aset harus tetap menjunjung kepastian hukum, due process of law, kontrol pengadilan, perlindungan hak asasi manusia, serta mencegah terjadinya abuse of power.
“RUU Perampasan Aset tidak boleh sekadar memperkuat kewenangan negara untuk merampas,” ujarnya.
Rieke juga menilai RUU Perampasan Aset harus menjadi bagian integral dari Integrated Criminal Justice System dan harmonis dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Menurut dia, sistem asset recovery harus dibangun secara utuh, mulai dari penelusuran (tracing), pemblokiran, penyitaan, pembuktian, perampasan, pengelolaan, pelelangan hingga pengembalian aset.
“Pembagian kewenangan dan pertanggungjawaban harus jelas,” katanya.
Tiga Rekomendasi Rieke
Rieke kemudian menyampaikan tiga rekomendasi dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.
Pertama, RUU tersebut harus membangun satu sistem pemulihan aset nasional dalam kerangka Integrated Criminal Justice System, bukan menciptakan rezim baru yang justru tumpang tindih dengan KUHP dan KUHAP.
“Kewenangan setiap institusi dari tracing hingga pengembalian aset harus tegas, transparan, dapat diawasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rieke.
Kedua, pemerintah perlu melakukan regulatory review dan harmonisasi menyeluruh terhadap berbagai regulasi serta aturan internal terkait penyitaan, perampasan, pelelangan, pengelolaan, dan pengembalian aset hasil kejahatan.
Langkah tersebut, menurut Rieke, termasuk mengevaluasi PP Nomor 11 Tahun 1947 juncto PP Nomor 43 Tahun 1948 beserta aturan turunannya.
“Tujuannya menutup legal gap, menghilangkan disharmoni kewenangan, mencegah abuse of power, serta menjamin due process of law dan hak warga negara,” tuturnya.
Ketiga, RUU Perampasan Aset harus membedakan secara tegas rezim hukum barang rampasan negara, hak korban dan pihak ketiga, serta aset yang memiliki karakter dana amanah (fiduciary funds).
Rieke menilai pengalaman dalam perkara seperti ASABRI perlu menjadi bahan evaluasi normatif.
Menurutnya, aset tidak boleh otomatis menjadi penerimaan negara sebelum ditentukan terlebih dahulu asal-usul, karakter, serta pihak yang secara hukum memiliki hak atas aset tersebut.***
Penulis : Redaksi