Rieke Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan: 15 Desember Harus Jadi Titik Balik

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026 menjadi salah satu momentum penting untuk mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026 menjadi salah satu momentum penting untuk mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

 

DN.com – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai 15 Desember 2026 harus menjadi momentum penting sekaligus titik balik dalam penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Jum’at (28/8/2026).

Rieke mendukung percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026 menjadi salah satu momentum penting untuk mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

“Negara harus kuat merampas hasil kejahatan, hukum harus kuat melindungi hak warga negara, dan sistem harus memastikan setiap aset yang dipulihkan dapat ditelusuri sampai akhirnya kembali kepada negara, korban, peserta dana amanah, atau pihak yang secara hukum berhak,” kata Rieke dalam keterangannya, Kamis (27/8).

Menurut politikus PDI Perjuangan tersebut, RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya memperkuat kewenangan negara untuk merampas aset.

Baca Juga:  AMPB Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Wakil Ketua DPR RI Sumfi Dasco Nyatakan Siap Mundur

Ia mengingatkan, Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, proses perampasan aset harus tetap menjunjung kepastian hukum, due process of law, kontrol pengadilan, perlindungan hak asasi manusia, serta mencegah terjadinya abuse of power.

“RUU Perampasan Aset tidak boleh sekadar memperkuat kewenangan negara untuk merampas,” ujarnya.

Rieke juga menilai RUU Perampasan Aset harus menjadi bagian integral dari Integrated Criminal Justice System dan harmonis dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Menurut dia, sistem asset recovery harus dibangun secara utuh, mulai dari penelusuran (tracing), pemblokiran, penyitaan, pembuktian, perampasan, pengelolaan, pelelangan hingga pengembalian aset.

Baca Juga:  Wapres Gibran Bahas Kesejahteraan dan Digitalisasi Guru Madrasah Bersama PGM

“Pembagian kewenangan dan pertanggungjawaban harus jelas,” katanya.

Tiga Rekomendasi Rieke

Rieke kemudian menyampaikan tiga rekomendasi dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.

Pertama, RUU tersebut harus membangun satu sistem pemulihan aset nasional dalam kerangka Integrated Criminal Justice System, bukan menciptakan rezim baru yang justru tumpang tindih dengan KUHP dan KUHAP.

“Kewenangan setiap institusi dari tracing hingga pengembalian aset harus tegas, transparan, dapat diawasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rieke.

Kedua, pemerintah perlu melakukan regulatory review dan harmonisasi menyeluruh terhadap berbagai regulasi serta aturan internal terkait penyitaan, perampasan, pelelangan, pengelolaan, dan pengembalian aset hasil kejahatan.

Baca Juga:  AMPB Kecewa Puan Tak Hadir:  Sidang Paripurna yang Paling Penting Kok Tidak Hadir

Langkah tersebut, menurut Rieke, termasuk mengevaluasi PP Nomor 11 Tahun 1947 juncto PP Nomor 43 Tahun 1948 beserta aturan turunannya.

“Tujuannya menutup legal gap, menghilangkan disharmoni kewenangan, mencegah abuse of power, serta menjamin due process of law dan hak warga negara,” tuturnya.

Ketiga, RUU Perampasan Aset harus membedakan secara tegas rezim hukum barang rampasan negara, hak korban dan pihak ketiga, serta aset yang memiliki karakter dana amanah (fiduciary funds).

Rieke menilai pengalaman dalam perkara seperti ASABRI perlu menjadi bahan evaluasi normatif.

Menurutnya, aset tidak boleh otomatis menjadi penerimaan negara sebelum ditentukan terlebih dahulu asal-usul, karakter, serta pihak yang secara hukum memiliki hak atas aset tersebut.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh
Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima
Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara
27.099 Manajer Kopdes Merah Putih Teken Surat Penawaran, 1.051 Dilaporkan Mundur
Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Irjen Hengki Resmi Gantikan Pipit Rismanto di Jabar

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

Berita Terbaru