MK Tegaskan Anggaran MBG Tak Boleh Kurangi Porsi Pendidikan 20 Persen, Pemisahan Wajib Mulai APBN 2028

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN harus diprioritaskan untuk membiayai komponen utama pendidikan.

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN harus diprioritaskan untuk membiayai komponen utama pendidikan.

DN.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN harus diprioritaskan untuk membiayai komponen utama pendidikan. Jum’at (31/7/2026).

Diantaranya, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

“Anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan.

Pembiayaan tersebut tidak termasuk pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG),” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan.

MK juga menilai Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 yang memasukkan pendanaan MBG sebagai bagian dari operasional pendidikan telah memperluas makna norma yang diatur dalam undang-undang.

Baca Juga:  Menkeu Buka Opsi Realokasi Anggaran MBG Mulai 2028, Sesuaikan Putusan MK

Menurut Mahkamah, ketentuan tersebut berpotensi mengurangi pemenuhan prinsip mandatory spending anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Meski demikian, MK mempertimbangkan bahwa proses penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027 telah berjalan.

Karena itu, apabila anggaran MBG masih dicantumkan dalam pos anggaran pendidikan pada APBN 2027.

Hal tersebut hanya diperbolehkan sepanjang tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan yang diperuntukkan bagi komponen utama pendidikan.

Mahkamah menegaskan, pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan harus dilaksanakan sepenuhnya paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Baca Juga:  Anggaran Kementerian Agama Terpotong Rp14 Triliun, Menag Tegaskan Program Produktif Terus Berjalan

Menanggapi putusan tersebut, anggota MBG Watch, Isnawati Hidayah, menilai keputusan MK merupakan langkah penting untuk mengembalikan fungsi anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi.

Namun, ia mengingatkan bahwa putusan tersebut masih memberikan masa transisi sehingga penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG masih berpotensi terjadi hingga APBN 2027.

Isnawati juga mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam mencari sumber pendanaan baru bagi program MBG.

Menurutnya, sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dana desa, dan bantuan sosial tidak boleh menjadi sasaran pengalihan anggaran tanpa kajian yang matang.

Baca Juga:  Kepala Badan Gizi Nasional: Kami Hanya Pengguna Anggaran, Tak Tentukan Alokasi

Selain itu, ia menegaskan bahwa setiap kebijakan pengalihan anggaran harus didasarkan pada evaluasi berbasis bukti mengenai efektivitas program MBG.

“Pengalihan ini harus didasarkan pada evaluasi berbasis bukti bahwa program MBG memang memberi manfaat yang sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.

Hingga saat ini, kita belum memperoleh pertanggungjawaban yang memadai dari pemerintah mengenai hal tersebut,” ujar Isnawati.

Ia menambahkan, pencarian sumber pendanaan baru tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa.

Menurutnya, memindahkan anggaran dari kementerian atau lembaga lain tanpa perencanaan yang matang justru berpotensi mengganggu pelaksanaan berbagai program strategis yang telah berjalan.***

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh
Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima
Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara
27.099 Manajer Kopdes Merah Putih Teken Surat Penawaran, 1.051 Dilaporkan Mundur
Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Irjen Hengki Resmi Gantikan Pipit Rismanto di Jabar

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

Berita Terbaru