Geledah Rumah Eks Wakil Kepala BGN Tengah Malam, Kejagung: Bagian dari Strategi Penyidikan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang praperadilan, Kejagung sebut penggeledahan rumah eks Wakil Kepala BGN dilakukan karena kondisi mendesak guna mengamankan barang bukti.

Sidang praperadilan, Kejagung sebut penggeledahan rumah eks Wakil Kepala BGN dilakukan karena kondisi mendesak guna mengamankan barang bukti.

 

DN.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan di balik penggeledahan rumah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, yang dilakukan pada dini hari. Dikutip, Rabu (297/2026).

Penjelasan tersebut disampaikan Kejagung dalam sidang praperadilan yang diajukan Lodewyk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Selasa (28/7). Sidang dipimpin hakim tunggal Abdul Affandi.

Dalam jawaban selaku termohon, Kejagung menilai dalil pemohon yang mempersoalkan waktu pelaksanaan penggeledahan tidak berdasar.

Baca Juga:  Kemenhub Imbau Pemudik Manfaatkan WFA untuk Hindari Puncak Arus Balik 24 Maret

Menurut Kejagung, tindakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalil Pemohon yang mempersoalkan pelaksanaan penggeledahan pada dini hari tidak berdasar.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan keadaan yang mendesak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar jaksa saat membacakan jawaban di persidangan.

Kejagung menjelaskan, penggeledahan pada dini hari dilakukan untuk mengamankan barang bukti agar tidak hilang, dipindahkan, dirusak, maupun dimusnahkan.

Baca Juga:  Kapolri Tolak Polri di Bawah Kementerian: "Melemahkan Institusi dan Negara

“Guna mengamankan barang bukti dan mencegah hilang, dipindahkan, atau dirusaknya barang bukti,” lanjut jaksa.

Selain itu, Kejagung menyebut penggeledahan merupakan bagian dari strategi penyidikan.

Tindakan tersebut dilakukan secara serentak di tiga lokasi berbeda, yakni di rumah Lodewyk serta dua lokasi lain milik pihak yang kemudian turut ditetapkan sebagai tersangka.

“Penggeledahan tersebut dilaksanakan secara serentak di tiga lokasi, yaitu di kediaman pemohon dan dua lokasi lain milik pihak lainnya yang kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka,” kata jaksa.

Baca Juga:  Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Menurut Kejagung, penggeledahan serentak merupakan langkah yang sah secara hukum untuk menjaga efektivitas proses penyidikan sekaligus mencegah adanya koordinasi antar-pihak yang berperkara.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Berita Terbaru