DN.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Penetapan tersangka dilakukan setelah perkara tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keputusan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan diambil dalam gelar perkara atau ekspose yang berlangsung pada Selasa malam.
“Setelah penyelidikan perkara ini diputuskan naik ke tahap penyidikan pada forum ekspose tadi malam, kemudian penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).
Budi menjelaskan, para tersangka selanjutnya akan ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK. Namun, hingga pernyataan tersebut disampaikan, KPK belum mengungkap identitas maupun jumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Para tersangka tersebut selanjutnya tentu akan dilakukan penahanan. Sedangkan pihak-pihak yang sampai dengan saat ini status hukumnya sebagai saksi, maka dapat kembali,” tuturnya.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,4 miliar dan logam mulia emas.
Barang bukti tersebut diamankan sebagai bagian dari proses penanganan perkara dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan.
KPK masih melanjutkan proses hukum untuk mendalami perkara dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
BNPB Hormati Proses Hukum KPK
Menanggapi OTT tersebut, BNPB menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan KPK.
Lembaga itu juga menegaskan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Juru Bicara BNPB, Berton Padjaitan, pada, Selasa (13/10/2026).
Berton menegaskan, BNPB akan bersikap kooperatif dengan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BNPB juga memastikan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penyelidikan maupun penyidikan yang sedang berlangsung.
“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dana siap pakai kebencanaan yang diperuntukkan bagi penanganan keadaan darurat dan kebutuhan penanggulangan bencana.
KPK diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyimpangan tersebut, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sementara itu, seluruh pihak yang terkait tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***
Penulis : Redaksi