Deltanusantara.com – Tim Khusus (Timsus) Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menangkap seorang pria berinisial A H bin De yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua. Penangkapan dilakukan di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Dikutip, Selasa (13/10/2026)
Pengungkapan kasus tersebut berkaitan dengan dua laporan polisi yang diterbitkan pada 10 Oktober 2026. Masing-masing, LP/B/108/X/2026/SPKT/Polsek Padalarang atas nama pelapor Cucu Nurhalimah dan LP/B/47/X/2026/SPKT/Polsek Cisarua atas nama pelapor Muhamad Dhany.
Dalam penanganan perkara ini, pada hari Senin (12/10/2026), petugas kepolisian melakukan serangkaian tindakan, mulai dari melengkapi administrasi penyidikan, menangkap terduga pelaku, mengamankan barang bukti, hingga melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
Berdasarkan laporan penanganan kasus, pria tersebut selanjutnya ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Tiga Unit Sepeda Motor Diamankan
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara curanmor.
Ketiga kendaraan tersebut terdiri atas satu unit Honda Beat Street berwarna hitam tanpa pelat nomor, satu unit Honda Vario berwarna hitam tanpa pelat nomor, serta satu unit Honda Beat berwarna hitam kombinasi merah yang juga tidak dilengkapi pelat nomor.
Selain kendaraan, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni dua gagang astag, tiga mata astag, dan satu buah kunci L.
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan dan pendalaman perkara.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Ditreskrimum Polda Jabar dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Menurutnya, kepolisian terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Barat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Imbauan tersebut disampaikan pada Senin (12/10/2026).
Hingga kini, proses hukum terhadap terduga pelaku masih berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polisi juga akan mendalami perkara tersebut guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.***
Penulis : Moh Asep
Editor : Redaksi