DN.com – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi membuka pendaftaran Seleksi Pengadaan Calon Hakim dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2026 sejak 1 Oktober 2026. Dikutip Jum’at (9/10/2026).
Proses rekrutmen ini mendapat perhatian dari aparatur peradilan di berbagai daerah, terutama terkait persyaratan administrasi dan ketentuan teknis seleksi.
Untuk memberikan kejelasan kepada calon peserta, Ketua Panitia Pelaksana Seleksi, Dr. H. Sobandi, memberikan penjelasan mengenai sejumlah ketentuan yang kerap menjadi pertanyaan.
Hal-hal yang dibahas meliputi kualifikasi pendidikan, batas usia, sertifikat kemampuan bahasa Inggris, persyaratan kesehatan, hingga kebijakan khusus bagi putra-putri Papua dan Aceh.
Lulusan S-1 Hukum Bisa Mendaftar Calon Hakim Peradilan Agama
Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan berkaitan dengan latar belakang pendidikan calon peserta. Formasi Calon Hakim Peradilan Agama tidak hanya terbuka bagi lulusan Fakultas Syariah.
Lulusan S-1 Hukum atau S-1 Ilmu Hukum dari fakultas hukum umum juga dapat mendaftar, sepanjang beragama Islam dan memenuhi persyaratan khusus, yakni mampu membaca serta memahami kitab kuning.
Sementara itu, lulusan dari rumpun Fakultas Syariah hanya dapat melamar pada formasi Peradilan Agama. Mereka tidak dapat menggunakan kualifikasi tersebut untuk mendaftar pada formasi Peradilan Umum maupun Peradilan Tata Usaha Negara (TUN).
Batas Usia Maksimal 36 Tahun, Ini Pertimbangannya
Ketentuan batas usia maksimal 36 tahun 0 bulan per 1 Oktober 2026 menjadi salah satu perhatian calon peserta.
Panitia menetapkan batas tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan mengenai usia maksimal pengangkatan pertama sebagai hakim, yakni 40 tahun.
Ketentuan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, serta Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Panitia memperhitungkan bahwa seluruh rangkaian proses, mulai dari seleksi, pendidikan dan pelatihan calon hakim (PPC), hingga penerbitan Keputusan Presiden terkait pengangkatan, membutuhkan waktu sekitar 2,5 hingga 3,5 tahun.
Dengan pertimbangan tersebut, batas usia 36 tahun ditetapkan agar peserta yang dinyatakan lulus tetap memenuhi ketentuan usia ketika proses pengangkatan sebagai hakim dilaksanakan.
Lulus Seleksi Harus Bersedia Memulai Karier sebagai Hakim Pratama
Calon peserta juga diwajibkan memahami konsekuensi perubahan status jabatan apabila nantinya dinyatakan lulus dan diangkat menjadi hakim.
Meskipun saat ini memiliki pangkat atau golongan ruang tinggi maupun menduduki jabatan struktural dan fungsional di satuan kerja masing-masing, peserta harus bersedia memulai karier yudisial dari jenjang awal, yaitu Hakim Pratama.
Kesediaan tersebut wajib dinyatakan melalui surat pernyataan bermeterai sebagai bentuk komitmen untuk memenuhi ketentuan pengangkatan dan jabatan hakim.
Sertifikat TOEFL Prediction Tidak Diterima
Dalam persyaratan kemampuan bahasa Inggris, panitia menegaskan bahwa sertifikat TOEFL Prediction tidak dapat digunakan untuk memenuhi ketentuan seleksi.
Peserta diwajibkan memiliki sertifikat dari lembaga resmi terakreditasi dengan ketentuan nilai minimal sebagai berikut:
TOEFL PBT/ITP: 450.
TOEFL iBT: 45.
IELTS: 5,0.
Sertifikat tersebut harus masih berlaku, dengan masa berlaku maksimal dua tahun sesuai ketentuan seleksi.
Bagi peserta yang telah mengikuti tes di lembaga resmi terakreditasi, tetapi belum menerima sertifikat fisik, panitia memperbolehkan penggunaan unofficial student score report resmi untuk diunggah terlebih dahulu. Peserta tetap harus mengurus sertifikat resmi sesuai persyaratan yang berlaku.
Permohonan Surat Keterangan Bawas MA Bisa Melalui Email
Persyaratan administrasi lainnya adalah Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin yang diterbitkan melalui Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
Berdasarkan informasi teknis yang disampaikan, permohonan dapat diajukan oleh satuan kerja maupun secara perseorangan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengawasan MA RI.
Permohonan dikirim melalui email informasi.bawas@mahkamahagung.go.id, dengan tembusan ke sekretariatkabawas@gmail.com.
Untuk memudahkan pemrosesan, surat permohonan perlu mencantumkan identitas secara lengkap, meliputi nama, NIP, golongan, jabatan, satuan kerja, serta nomor telepon atau WhatsApp aktif. Perihal surat juga harus ditulis secara jelas.
Tidak Wajib Medical Check-Up Menyeluruh
Panitia juga menjelaskan bahwa persyaratan kesehatan calon peserta tidak mengharuskan pemeriksaan menyeluruh atau medical check-up (MCU).
Sesuai ketentuan yang tercantum dalam pengumuman seleksi, peserta harus melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari rumah sakit pemerintah yang diterbitkan sejak tanggal pendaftaran.
Dengan demikian, calon peserta perlu memastikan surat keterangan yang diajukan memenuhi ketentuan instansi penerbit dan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.
MA Siapkan Formasi Khusus untuk Papua dan Aceh
Dalam seleksi tahun ini, Mahkamah Agung juga menyediakan alokasi kebutuhan khusus bagi putra-putri Papua dan Aceh sebagai bagian dari upaya pembinaan sumber daya manusia di daerah.
Kebijakan tersebut mencakup sejumlah ketentuan khusus.
Pertama, peserta pada formasi khusus memiliki alokasi tersendiri dan tidak bersaing secara langsung dengan peserta formasi umum.
Kelulusan ditentukan berdasarkan pemenuhan nilai ambang batas atau passing grade pada formasi khusus sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, peserta diwajibkan menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan dan melaksanakan tugas pada satuan kerja pengadilan tingkat pertama di wilayah Papua atau Aceh.
Ketiga, terdapat kebijakan fleksibilitas teknis dalam penilaian kemampuan bahasa Inggris bagi peserta dari kedua wilayah tersebut.
Hasil TOEFL atau IELTS tidak dijadikan satu-satunya faktor yang secara otomatis menggugurkan peserta. Mekanisme penerapannya akan dijelaskan lebih lanjut melalui pengumuman operasional panitia seleksi.
Pendaftaran Dibuka hingga 2 November 2026
Mahkamah Agung mengimbau seluruh PNS di lingkungan MA yang memenuhi persyaratan agar mempersiapkan diri dan mencermati setiap ketentuan sebelum mengajukan pendaftaran.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi rekrutmen Mahkamah Agung di https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id dan dijadwalkan berlangsung hingga 2 November 2026.
Calon peserta juga diingatkan untuk mewaspadai praktik penipuan yang menjanjikan kelulusan seleksi dengan imbalan tertentu. Seluruh proses harus diikuti sesuai prosedur resmi yang telah ditetapkan panitia.
Pemahaman terhadap persyaratan administrasi dan teknis menjadi langkah penting agar calon peserta dapat mengikuti setiap tahapan seleksi dengan baik.***
Penulis : Redaksi