DN.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perkara Nomor 359/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian materiil Pasal 39 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), dikutip Rabu (7/10/2026).
Permohonan tersebut diajukan oleh Sadam Fiqri, Muhammad Fadlul Rahman Arlan, dan Mohamad Rizki Tanarubun. Dalam permohonannya, ketiganya menjelaskan kedudukan hukum sebagai pembayar pajak dan pemilih dalam pemilu.
Sadam Fiqri mengatakan para Pemohon mengalami kerugian konstitusional karena tidak adanya batas waktu yang jelas terkait pemindahan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut para Pemohon, kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan ketidakjelasan status ibu kota negara dan dualisme penyelenggaraan pemerintahan antara Jakarta dan Nusantara.
Para Pemohon juga mempersoalkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai operasional dua wilayah pemerintahan selama masa transisi.
“Namun, akibat kelonggaran dan ketiadaan batas waktu yang pasti dalam Pasal 39 objek perkara, terjadi pemborosan dan ketidakefisienan anggaran negara karena APBN dipaksa membiayai operasional ganda dua fungsi kota sekaligus Jakarta dan Nusantara dalam waktu yang tidak dapat diprediksi,” ujar Sadam dalam persidangan. Pada Selasa (6/10/2026).
Minta Status Ibu Kota Ditegaskan
Pemohon lainnya, Muhammad Fadlul Rahman Arlan, menyampaikan argumentasi mengenai status hukum Jakarta dan Nusantara setelah UU IKN berlaku.
Menurut Fadlul, sejak UU IKN diundangkan, status Jakarta sebagai ibu kota negara telah mengalami perubahan, sementara Nusantara menjadi entitas yang ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara berdasarkan undang-undang.
Ia menilai mekanisme pemindahan yang masih bergantung pada Keputusan Presiden (Keppres) tidak seharusnya mengabaikan ketentuan yang telah diatur dalam UU IKN.
“Pemberlakuan Pasal 39 UU IKN yang melempar mekanisme teknis pemindahan pada instrumen Keputusan Presiden (Keppres) tidak boleh dan tidak dapat menafikan fakta hukum utama bahwa subjek hukum Ibu Kota Negara yang sah saat ini adalah Nusantara,” kata Fadlul.
Sementara itu, Mohamad Rizki Tanarubun membacakan petitum permohonan. Para Pemohon meminta MK menyatakan secara materiil bahwa status Ibu Kota Negara Republik Indonesia telah beralih ke Nusantara sejak disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Para Pemohon juga meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menggelar ulang prosesi pengucapan sumpah dan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024–2029 di IKN.
MK Soroti Permohonan dan Penggunaan AI
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan sejumlah nasihat kepada para Pemohon. Ia meminta para Pemohon membaca dan memahami Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Guntur juga menyoroti penggunaan artificial intelligence (AI) dalam penyusunan permohonan.
“Ini saya melihat Anda menanyakan ke ChatGPT atau AI. Saya paham betul ini kalimat-kalimatnya,” ujar Guntur dalam persidangan.
Menurut Guntur, penggunaan istilah dalam permohonan harus disesuaikan dengan konteks hukum dan tidak sekadar digunakan karena terdengar formal atau akademis.
Ia juga meminta para Pemohon menguraikan secara lebih jelas hubungan antara norma yang diuji, status IKN, dan kerugian hak konstitusional yang mereka klaim. Para Pemohon diminta tidak hanya menguraikan persoalan mengenai IKN secara umum.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh juga mengingatkan para Pemohon agar hadir secara lengkap dalam persidangan berikutnya.
Selain itu, ia meminta para Pemohon lebih cermat dalam mencantumkan norma yang diuji agar tidak terjadi kesalahan objek perkara atau error in objecto.
“Itu kelihatannya sederhana, tapi nanti bisa error in objecto. Pasal yang mana, nanti tolong dipastikan supaya pasalnya sesuai,” kata Daniel.
MK Minta Permohonan Diperbaiki
Ketua MK Suhartoyo yang memimpin persidangan turut menyoroti ketidaksesuaian antara posita dan petitum dalam permohonan.
Menurut Suhartoyo, bagian permohonan yang menjelaskan norma yang diuji harus konsisten dengan petitum yang diminta kepada Mahkamah. Ia mengingatkan ketidaksesuaian tersebut dapat menyebabkan permohonan dinilai kabur.
“Dari perihal ini kan Anda menguji Pasal 39 UU 21/2023, tapi petitumnya justru Pasal 9 Undang-Undang Dasar ayat (1). Gimana, enggak nyambung,” ujar Suhartoyo.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo menyampaikan bahwa para Pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan.
Perbaikan permohonan hanya dapat disampaikan satu kali, baik secara luring maupun daring, paling lambat Senin (19/10/2026) pukul 12.00 WIB.
Permohonan perbaikan tersebut harus ditandatangani seluruh Pemohon, disertai salinan digital dan dilengkapi alat bukti yang telah dinazegelen sesuai ketentuan yang berlaku.***
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : MKRI