Sekjen Kemenag Resmi Menjabat Ketum Dewan Pengurus KORPRI Kemenag Masa Bakti 2025-20230

- Jurnalis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin menegaskan komitmen untuk menjadikan KORPRI sebagai wadah aktualisasi ASN Kementerian Agama.

Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin menegaskan komitmen untuk menjadikan KORPRI sebagai wadah aktualisasi ASN Kementerian Agama.

 

Deltanusantara.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, dikukuhkan sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Kementerian Agama Masa Bakti 2025–2030. Jumat (24/10/2025).

Pengukuhan ini dilakukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Umum KORPRI, Zudan Arif Fakrulloh, yang turut menyerahkan pataka KORPRI kepada Sekjen Kemenag sebagai simbol kepemimpinan baru organisasi ASN Kementerian Agama tersebut.

Acara Pengukuhan berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan apresiasi atas berbagai capaian Kementerian Agama, mulai dari program Kemenag Berbagi, peningkatan jumlah guru besar, hingga pengukuhan 13.224 ASN PPPK tahap II.

“Kami mengapresiasi program Kemenag Berbagi yang luar biasa. Semoga ini bisa menjadi inspirasi bagi 5,4 juta ASN di seluruh Indonesia.

Selain itu, selamat atas bertambahnya guru besar di lingkungan UIN serta suksesnya pengukuhan KORPRI Kemenag 2025–2030,” ujarnya.

Zudan juga menyinggung prestasi Kemenag dalam Fornas KORPRI di Palembang, Oktober 2025.

Kontingen Kemenag berhasil meraih empat medali, satu emas dan satu perak dari cabang tenis lapangan, satu perak bulutangkis, serta satu perunggu tenis meja dan menempati peringkat ke-17 dari 48 K/L peserta.

Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin menegaskan komitmen untuk menjadikan KORPRI sebagai wadah aktualisasi ASN Kementerian Agama.

“Ke depan kami berkomitmen untuk memperkuat ruang-ruang aktualisasi diri bagi pegawai di samping tugas kedinasannya. Pengaktifan kembali Dewan Pengurus KORPRI Kementerian Agama, dari pusat hingga satuan kerja daerah dan perguruan tinggi, menjadi media penting bagi ASN untuk berkreasi dan berkontribusi di luar rutinitas kedinasan,” jelasnya.

Menurutnya, manfaat dari keberadaan KORPRI yang aktif tidak hanya dirasakan oleh para pegawai, tetapi juga oleh instansi yang berperan sebagai fasilitator pengembangan diri ASN.

Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam arahannya menekankan pentingnya peran KORPRI dalam memperkuat integritas dan kesejahteraan ASN.

“KORPRI mendorong pembinaan etika dan moral ASN, menjadi penghubung antara kebijakan pemerintah dengan para ASN, serta meningkatkan kesejahteraan mereka.

Komitmen kami adalah mengaktifkan kembali Dewan Pengurus KORPRI Kemenag yang sempat vakum beberapa waktu lalu agar kegiatan KORPRI lebih aktif dan bermanfaat,” ujar Menag.

Menag juga mengingatkan bahwa semangat kebersamaan dalam KORPRI telah lama menjadi bagian dari budaya kerja Kementerian Agama.

“Kebersamaan kita di KORPRI sudah terjalin lama. Bahkan, pada November 2024, Kementerian Agama menerima penghargaan kategori Lifetime Achievement pada Puncak HUT KORPRI ke-23 di Jakarta.

Semoga ke depan semakin banyak ASN Kemenag yang aktif dan berprestasi melalui wadah KORPRI,” tutupnya.***

Penulis : Gr

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB