DN.com – Eks Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, didakwa merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (PT IAE).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan nilai kerugian tersebut saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum’at (17/4/2026).
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar 15.000.000 dolar AS,” ujar jaksa di persidangan, pada Kamis (16/4/2026).
Baca Juga:
Operator Telekomunikasi Bantah Istilah Kuota Internet Hangus di Sidang MK
Polres Majalengka Ringkus 7 Pengedar Narkoba, Sita Sabu dan Ribuan Obat Keras
Kerugian tersebut berasal dari pembayaran di muka (advance payment) yang diberikan PGN kepada PT IAE.
Pembayaran ini disetujui oleh Hendi meski belum ada realisasi kerja sama antara kedua perusahaan.
Jaksa menjelaskan, pembayaran tersebut dilakukan melalui skema perjanjian jual beli gas bertingkat.
Padahal, praktik jual beli gas bertingkat dilarang oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca Juga:
Pemprov Jabar Kembali Buka Hibah dan Bansos untuk RKPD 2027, Fokus ke Kebutuhan Daerah
Dedi Mulyadi Usulkan Underpass di Pasteur, Solusi Atasi Kemacetan Pintu Masuk Bandung
KUR Perumahan Tanpa Jaminan di Bawah Rp100 Juta, Pemerintah Tawarkan Bunga Ringan 6 Persen per Tahun
Pada saat itu, PGN diketahui tengah berencana mengakuisisi PT IAE. Pemberian advance payment sebesar 15 juta dolar AS disebut menjadi salah satu syarat untuk mempermudah proses akuisisi tersebut.
Namun, jaksa menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PGN tahun 2017 dan 2018.
Selain itu, pemberian dana juga tidak melalui proses uji kelayakan (due diligence).
Di sisi lain, PT IAE diketahui membutuhkan dana untuk membayar utang kepada perbankan.
Baca Juga:
Wapres Gibran Bahas Kesejahteraan dan Digitalisasi Guru Madrasah Bersama PGM
Kemenag Jabar Dorong Penguatan Peran Komite untuk Tingkatkan Kualitas Madrasah Aliyah
Dedi Mulyadi Permudah Akses Bantuan Perumahan, Luncurkan Skema KUR dan Aplikasi “Imah Aing”
Pemberian dana oleh PGN dinilai menyalahi aturan karena perusahaan tersebut bukan lembaga pembiayaan yang berwenang memberikan pinjaman.
“PGN bukan perusahaan pendanaan atau lembaga keuangan yang dapat memberikan pinjaman dana,” tegas jaksa.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa pencairan advance payment tersebut turut memperkaya Hendi Prio Santoso sebesar 500.000 dolar Singapura dalam bentuk commitment fee.
Selain itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Kelautan dan Perikanan, Yugi Prayanto, menerima 20.000 dolar AS.
Sementara itu, Isargas Group disebut memperoleh keuntungan sebesar 14.412.700 dolar AS dari transaksi tersebut.
Perbuatan melawan hukum ini diduga dilakukan bersama sejumlah pihak lain, termasuk Komisaris PT IAE, Arso Sadewo, yang telah lebih dahulu didakwa pada Rabu (8/4/2026).
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara terpisah, mantan Direktur Komersial PGN, Danny Praditya, serta mantan Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim, masing-masing telah divonis 6 tahun dan 5 tahun penjara.***
Penulis : Redaksi






