Anda Bisa Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Simak Syarat dan Ketentuannya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Ilustrasi SIM

Foto. Ilustrasi SIM

 

Deltanusantara.com – SIM yang mati bisa diperpanjang tanpa bikin baru mulai hari ini. Tapi tak semua ya, berikut persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Sabtu 1 Pebruari 2025.

Pelayanan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) tetap dibuka meski ada Hari Libur Nasional selama tiga hari kemarin.

Namun ada beberapa pelayanan yang juga diliburkan. Untuk itu, terdapat dispensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis sepanjang Hari Libur Nasional kemarin tanpa harus membuat baru.

Dikutip akun Instagram satpasmetrojaya, dijelaskan pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 27-29 Januari 2025 masih bisa melakukan perpanjangan tanpa perlu bikin baru.

Baca Juga:  Wujudkan Swasembada Pangan, Polri Bersama Kementerian Pertanian Launching Penanaman 1 Juta Hektare Jagung

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27, 28, 29 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 30 Januari 2025 sampai tanggal 3 Februari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian dijelaskan.

Nah buat kamu yang memenuhi ketentuan di atas, maka tetap bisa melakukan perpanjangan meski sudah lewat waktunya. Sejatinya, perpanjangan SIM harus dilakukan tepat waktu.

Lewat satu hari saja dari masa berlaku, maka kamu tak bisa melakukan perpanjangan melainkan harus membuat SIM dengan mekanisme pembuatan baru.

Baca Juga:  Potensi Kerugian MBG: Rp 1,27 Triliun Terbuang Setiap Minggu 

Kendati demikian ada kondisi tertentu, saat SIM yang sudah lewat masa berlakunya namun bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.

Aturan SIM Habis Masa Berlaku Harus Bikin Baru

Kondisinya seperti saat Hari Libur Nasional kemarin. Sebagai pengingat, pada pasal 4 Perpol 5 tahun 2021 disebutkan SIM berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

Kalau lewat waktu maka harus bikin baru seperti dijelaskan pada pasal 4 ayat 3.

Namun dilanjutkan pada pasal 4 ayat 4, SIM lewat masa berlakunya karena keadaan tertentu masih bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.

Baca Juga:  Kemenag Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual di Pesantren

“SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:

a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3

b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah,” demikian dijelaskan pada pasal 4 ayat 4.

Perpanjangan SIM dalam kondisi seperti pasal 4 ayat 4 dilaksanakan sesuai waktu dan tempat pelayanan pada Satpas yang ditetapkan oleh Kakorlantas Polri.***

 

Simak artikel terbaru https://www.deltanusantara.com di Google News.

Penulis : Gerry

Sumber Berita : satpasmetrojaya

Berita Terkait

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang
Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 
Gus Ipul Ungkap 1.900 Pegawai Kemensos Terindikasi Judi Online, Transaksi Tembus Rp2 Miliar
Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri
Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi
Mahfud MD Soroti Prabowo yang Kini Jarang ke Luar Negeri dan Lebih Hati-Hati Berpidato
KPK Bongkar Dugaan Jual-Beli Kursi Kuliah, Kampus Lain Diminta Waspada

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:30 WIB

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Celah Aparat Bertindak Sewenang-wenang

Selasa, 8 September 2026 - 17:48 WIB

Prabowo Minta Warga Indonesia Siapkan Rekening Bank, BRI dan BSI 

Selasa, 8 September 2026 - 17:23 WIB

Kejagung Ungkap Lodewyk Pusung Teken MoU 500 Dapur SPPG Mandiri

Kamis, 3 September 2026 - 06:59 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 2 September 2026 - 19:44 WIB

Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Tak Hanya Sasar Korupsi

Berita Terbaru