Potensi Kerugian MBG: Rp 1,27 Triliun Terbuang Setiap Minggu 

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah menjadi sorotan setelah tidak masuk dalam kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah menjadi sorotan setelah tidak masuk dalam kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

 

DN.com – Studi Internal Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengungkap potensi kerugian akibat makanan yang terbuang dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencapai Rp 1,27 triliun setiap pekan. Kamis (26/2/2026).

Peneliti CELIOS Isnawati Hidayah mengatakan, ada sejumlah faktor menyebabkan penolakan, antara lain rasa yang tidak sesuai, kebersihan yang dinilai kurang higienis, serta kualitas gizi yang dianggap belum memadai.

Baca Juga:  Diduga Dikorupsi, Anggaran Laptop Chromebook Kemendikbudristek Nyaris Tembus Rp 10 Triliun 

CELIOS menghitung potensi kerugian dalam dua skenario, yakni minimal dan maksimal. Skenario minimal mencapai 62 juta porsi terbuang setiap minggu, dengan estimasi kerugian Rp 622 miliar per minggu. Skenario maksimal potensi kerugian bisa mencapai Rp1,27 triliun per minggu.

“Kalau kita menggunakan asumsi penolakan maksimal, itu bisa mencapai Rp 1,27 triliun setiap minggunya,” kata Isnawati.

Baca Juga:  Buruan Daftar! Kemenag Buka Pendaftaran Anggota Baznas, Berikut Persyaratannya

CELIOS merekomendasikan moratorium sementara program MBG, diikuti reformasi total dalam tata kelola dan distribusi, serta audit transparan dan evaluasi menyeluruh.

“Rekomendasi kami konsisten, yaitu moratorium, reformasi total MBG, dan audit transparan evaluasi, sehingga mencegah pemborosan uang rakyat yang lebih besar,” tegasnya.

 

 

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh
Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima
Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara
27.099 Manajer Kopdes Merah Putih Teken Surat Penawaran, 1.051 Dilaporkan Mundur
Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Irjen Hengki Resmi Gantikan Pipit Rismanto di Jabar

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

Berita Terbaru