Deltanusantara.com – Hakim Pengadilan Negeri Batam berinisial HS resmi dipecat tidak hormat. Langkah tersebut dilakukan setelah Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menilai ia melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Selasa (23/12/2025).
Putusan itu dibacakan dalam sidang MKH di Gedung Mahkamah Agung, Kamis (18/12/2025), dan diumumkan lewat situs resmi Komisi Yudisial pada Senin (22/12/2025).
Kasus bermula dari laporan suami HS yang menuduh istri hakim tersebut berselingkuh dengan seorang anggota ormas berinisial S sejak 2023, dibuktikan lewat chat, video call, foto bersama di acara resmi pengadilan, dan bukti mobil yang terparkir di hotel.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
HS sempat mengajukan pensiun dini dan mengundurkan diri, namun keduanya tidak diterima karena tidak ada urgensi administratif.
Ia juga mangkir dari panggilan Bawas MA dan tidak dapat dihubungi untuk pembelaan, sehingga dianggap tidak menggunakan haknya.
MKH, yang dipimpin Hakim Agung Prim Haryadi bersama Hakim Agung Lailatul Arofah, Hari Sugiharto, serta perwakilan KY Joko Sasmito, M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta, menjatuhkan sanksi berat berdasarkan Pasal 19 ayat 4 huruf e Perjanjian Bersama KY‑MA tentang penegakan KEPPH.***
Penulis : Redaksi






