Deltanusantara.com – Hakim Pengadilan Negeri Batam berinisial HS resmi dipecat tidak hormat. Langkah tersebut dilakukan setelah Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menilai ia melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Selasa (23/12/2025).
Putusan itu dibacakan dalam sidang MKH di Gedung Mahkamah Agung, Kamis (18/12/2025), dan diumumkan lewat situs resmi Komisi Yudisial pada Senin (22/12/2025).
Kasus bermula dari laporan suami HS yang menuduh istri hakim tersebut berselingkuh dengan seorang anggota ormas berinisial S sejak 2023, dibuktikan lewat chat, video call, foto bersama di acara resmi pengadilan, dan bukti mobil yang terparkir di hotel.
Baca Juga:
Tinjau Layanan SPMB, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Orang Tua Siswa Tetap Tenang
338 KPM di Desa Kalitengah Terima Bantuan Sembako, Warga Bersyukur Terbantu
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
HS sempat mengajukan pensiun dini dan mengundurkan diri, namun keduanya tidak diterima karena tidak ada urgensi administratif.
Ia juga mangkir dari panggilan Bawas MA dan tidak dapat dihubungi untuk pembelaan, sehingga dianggap tidak menggunakan haknya.
MKH, yang dipimpin Hakim Agung Prim Haryadi bersama Hakim Agung Lailatul Arofah, Hari Sugiharto, serta perwakilan KY Joko Sasmito, M Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Sukma Violetta, menjatuhkan sanksi berat berdasarkan Pasal 19 ayat 4 huruf e Perjanjian Bersama KY‑MA tentang penegakan KEPPH.***
Penulis : Redaksi






