DN.com – Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat ini tengah menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari asesmen sebelum kembali ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur, pada Senin malam (23/3).
“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (24/3/2026).
Budi menjelaskan, proses pengalihan status penahanan dari tahanan rumah ke rutan baru dimulai hari ini.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
“Hari ini, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” jelasnya. Pada Senin (22/3)
Saat ini, KPK masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan yang menjadi syarat untuk penahanan di rutan.
“Kita sama-sama menunggu hasil tes kesehatan ini,” imbuh Budi.
KPK memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 berjalan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke penuntut umum.
“Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini,” tutup Budi.
Sempat Dialihkan ke Tahanan Rumah
Sebelumnya, pada Kamis (19/3/2026), KPK mengalihkan status penahanan Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam (19/3/2026),” kata Budi, Sabtu (21/3/2026).
Menurut Budi, pengalihan tersebut dilakukan atas permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). Permohonan itu kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Namun, pengalihan penahanan tersebut bersifat sementara. Yaqut diketahui hanya menjalani penahanan di rutan selama sekitar satu minggu sejak resmi ditahan KPK pada Kamis (12/3/2026) malam.***
Penulis : Redaksi






