KPK Proses Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Tunggu Hasil Pemeriksaan Kesehatan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat ini tengah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat ini tengah menjalani pemeriksaan kesehatan.

DN.com – Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat ini tengah menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari asesmen sebelum kembali ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur, pada Senin malam (23/3).

“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (24/3/2026).

Budi menjelaskan, proses pengalihan status penahanan dari tahanan rumah ke rutan baru dimulai hari ini.

Baca Juga:  KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon

“Hari ini, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” jelasnya. Pada Senin (22/3)

Saat ini, KPK masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan yang menjadi syarat untuk penahanan di rutan.

“Kita sama-sama menunggu hasil tes kesehatan ini,” imbuh Budi.

KPK memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 berjalan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Anggaran Pendidikan 2027 Naik Rp100 Triliun, DPR Soroti Kesejahteraan Guru

Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke penuntut umum.

“Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini,” tutup Budi.

Sempat Dialihkan ke Tahanan Rumah

Sebelumnya, pada Kamis (19/3/2026), KPK mengalihkan status penahanan Yaqut dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam (19/3/2026),” kata Budi, Sabtu (21/3/2026).

Baca Juga:  Bupati Lucky Hakim Buka Survei Akreditasi RSUD Indramayu, Tekankan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien

Menurut Budi, pengalihan tersebut dilakukan atas permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). Permohonan itu kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Namun, pengalihan penahanan tersebut bersifat sementara. Yaqut diketahui hanya menjalani penahanan di rutan selama sekitar satu minggu sejak resmi ditahan KPK pada Kamis (12/3/2026) malam.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh
Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima
Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:44 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Berita Terbaru