Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ungkap Kerugian Negara Rp271 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Hendi Prio Santoso mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Hendi Prio Santoso mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017.

 

DN.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso, dengan hukuman 5 tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp271 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dikutip Rabu (29/7/2026).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Hendi membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Jaksa menyatakan Hendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  One Way Arus Balik Dihentikan, Korlantas Mulai Normalisasi Jalur Tol Trans Jawa

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendi Prio Santoso dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan. Pada Selasa (28/7).

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 500.000 dolar Singapura.

Baca Juga:  Menag Minta MBG Jangkau Lebih Banyak Santri, Libatkan Pesantren dalam Rantai Pasok

Namun, karena jumlah tersebut telah disetorkan ke rekening penampungan KPK sebagai barang bukti, Hendi tidak lagi dibebani kewajiban membayar uang pengganti.

Selain itu, jaksa meminta agar masa penahanan yang telah dijalani Hendi dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam perkara yang sama, Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas PT IAE, Arso Sadewo, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Arso juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp118,25 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 4 tahun.

Baca Juga:  Itjen Kemenag Akan Tertibkan Pengelolaan Barang Milik Negara di Madrasah

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut Hendi Prio Santoso dan Arso Sadewo bersama pihak lain telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS atau sekitar Rp271 miliar.

Kerugian tersebut berasal dari pembayaran uang muka PT PGN kepada PT IAE yang seharusnya tidak dilakukan.

Jaksa menegaskan, unsur kerugian negara telah terbukti berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Akibat perbuatan terdakwa Hendi Prio Santoso bersama-sama Arso Sadewo, Danny Praditya, dan Iswan Ibrahim telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat,” ujar jaksa dalam persidangan.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Geledah Rumah Eks Wakil Kepala BGN Tengah Malam, Kejagung: Bagian dari Strategi Penyidikan
Menag Minta MBG Jangkau Lebih Banyak Santri, Libatkan Pesantren dalam Rantai Pasok
Bansos PKH dan BPNT Bakal Disalurkan Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Uji Coba Dimulai di 900 Lokasi
Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG Sebabkan Pemborosan Rp10,5 Triliun, Minta Praperadilan Lodewyk Ditolak
Zulhas Bantah Isu Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun untuk Kopdes Merah Putih
Prabowo Terbitkan Keppres Pemberhentian Hormat Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jadi Gubernur Sementara BI
Viral Anggota Polri Pengemudi Alphard Bersujud dan Push-up Minta Maaf ke Satpam Bundaran HI, Akui Bersikap Arogan
Zulhas Prioritaskan Program MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T, Dapur Pondok Bakal Dimanfaatkan

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:28 WIB

Geledah Rumah Eks Wakil Kepala BGN Tengah Malam, Kejagung: Bagian dari Strategi Penyidikan

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:08 WIB

Menag Minta MBG Jangkau Lebih Banyak Santri, Libatkan Pesantren dalam Rantai Pasok

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:36 WIB

Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ungkap Kerugian Negara Rp271 Miliar

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:15 WIB

Bansos PKH dan BPNT Bakal Disalurkan Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Uji Coba Dimulai di 900 Lokasi

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:23 WIB

Zulhas Bantah Isu Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun untuk Kopdes Merah Putih

Berita Terbaru