Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa KPK Ungkap Kerugian Negara Rp271 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Hendi Prio Santoso mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Hendi Prio Santoso mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017.

 

DN.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017, Hendi Prio Santoso, dengan hukuman 5 tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp271 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dikutip Rabu (29/7/2026).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Hendi membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Jaksa menyatakan Hendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Atasi Kemacetan Puncak Arus Balik, Polres Garut Terapkan One Way di Jalur Limbangan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendi Prio Santoso dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan. Pada Selasa (28/7).

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 500.000 dolar Singapura.

Baca Juga:  Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PGN

Namun, karena jumlah tersebut telah disetorkan ke rekening penampungan KPK sebagai barang bukti, Hendi tidak lagi dibebani kewajiban membayar uang pengganti.

Selain itu, jaksa meminta agar masa penahanan yang telah dijalani Hendi dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam perkara yang sama, Komisaris Utama sekaligus pemegang saham mayoritas PT IAE, Arso Sadewo, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Arso juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp118,25 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 4 tahun.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Virtual Bahas Strategi Nasional

Dalam surat tuntutannya, jaksa menyebut Hendi Prio Santoso dan Arso Sadewo bersama pihak lain telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS atau sekitar Rp271 miliar.

Kerugian tersebut berasal dari pembayaran uang muka PT PGN kepada PT IAE yang seharusnya tidak dilakukan.

Jaksa menegaskan, unsur kerugian negara telah terbukti berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Akibat perbuatan terdakwa Hendi Prio Santoso bersama-sama Arso Sadewo, Danny Praditya, dan Iswan Ibrahim telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat,” ujar jaksa dalam persidangan.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang
Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih
Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI
Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara
KPK Tetapkan Tersangka Kasus OTT Dana Kebencanaan BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas
Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:32 WIB

PPPK Usia 35 Tahun ke Atas Minta Kesempatan Tes PNS, FOKAP: Asal Diberi Peluang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:43 WIB

Prabowo Siapkan Penghematan Besar-besaran Lagi, Menkeu: Demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Presiden Apresiasi Kinerja Kabinet Merah Putih

Selasa, 20 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Uji Coba MBG Prasmanan di 66 SPPG, Pengawasan Dapur Diperketat dengan AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Prabowo Reshuffle Kabinet Merah Putih, Lantik Tujuh Pejabat Baru di Istana Negara

Berita Terbaru