DN.com – Pemerintah akan memulai uji coba (pilot project) penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di 900 titik yang telah siap beroperasi.
Langkah ini dilakukan untuk mendekatkan layanan pencairan bansos kepada masyarakat hingga tingkat desa. Rabu (29/7/2026).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, selama ini penyaluran bansos dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Ke depan, pemerintah akan menguji skema baru dengan memanfaatkan jaringan KDMP.
“Ini akan kita coba jajaki. Karena sekarang sudah mulai proses penyaluran triwulan ketiga, nanti akan kita lihat dan simulasikan.
Kita akan coba dulu penyaluran di 900 titik KDMP yang sudah siap beroperasi. Dan yang akan melayani nantinya adalah agen-agen dari perbankan,” kata Gus Ipul.
Ia menjelaskan, terdapat dua jenis bantuan sosial yang akan disalurkan dalam skema tersebut, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bansos sembako.
Gus Ipul menegaskan, uji coba ini tidak mengubah regulasi maupun mekanisme penyaluran bansos yang berlaku saat ini.
Penyaluran tetap dilakukan melalui bank-bank Himbara, sementara KDMP hanya menjadi lokasi pelayanan melalui agen perbankan yang ditempatkan di koperasi desa.
Dengan demikian, data penerima manfaat tetap dikelola oleh pihak perbankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, PT Pos Indonesia tetap memiliki peran penting dalam penyaluran bansos, khususnya bagi masyarakat di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) serta penerima manfaat dengan kondisi khusus.
Diantaranya, lanjut usia dan penyandang disabilitas berat. Untuk kelompok tersebut, bantuan tetap diantarkan langsung ke rumah penerima.
“KDMP posisinya berada di desa, sehingga penerima manfaat tidak perlu pergi jauh dan bisa lebih mudah mengakses bantuan,” ujar Gus Ipul.
Ia menambahkan, ke depan terdapat dua opsi penyaluran bansos melalui KDMP. Opsi pertama, bank-bank Himbara membuka agen di setiap gerai KDMP.
Sementara opsi kedua baru dapat diterapkan apabila regulasi telah diubah sehingga KDMP dapat menjadi penyalur langsung.
“Untuk saat ini regulasinya masih melalui Himbara. Kalau nanti ada perubahan aturan, bukan tidak mungkin penyalurannya bisa langsung melalui KDMP,” pungkasnya.***
Penulis : Redaksi