DN.com – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengingatkan pentingnya penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan kendaraan untuk operasional Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih, seiring adanya kontrak pengadaan kendaraan niaga senilai Rp24,66 triliun.
Kontrak tersebut mencakup pengadaan total 105.000 unit kendaraan dari dua produsen otomotif asal India. Minggu (22/2/2026).
Evita menilai proyek pengadaan dalam skala besar tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat industri otomotif nasional, bukan sekadar memenuhi kebutuhan distribusi logistik desa.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
“Ini pengadaan dalam skala sangat besar. Dampaknya bukan hanya pada logistik desa, tetapi juga terhadap struktur industri otomotif nasional,” ujar Evita dalam pernyataan di Jakarta, Jumat. (20/2/2026).
Evita menambahkan perlu melakukan rasionalisasi spesifikasi teknis kendaraan secara transparan, terutama jika pengadaan diarahkan pada tipe penggerak empat roda (4×4).
Menurut dia, tidak semua wilayah desa membutuhkan kendaraan dengan spesifikasi tersebut.
“Kalau memang ada di wilayah dengan kondisi geografis ekstrem yang membutuhkan 4×4, itu harus dipetakan secara spesifik.
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Tidak bisa digeneralisasi. Harus ada kajian kebutuhan berbasis data dan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa kendaraan 4×4 memiliki harga pembelian serta biaya operasional yang lebih tinggi dibandingkan 4×2, sehingga penentuan spesifikasi harus mempertimbangkan efisiensi anggaran dan keberlanjutan operasional koperasi.
Evita juga menekankan kewajiban penggunaan produk dalam negeri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Regulasi tersebut mewajibkan kementerian/lembaga mengutamakan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen atau kombinasi TKDN dan bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen.
Baca Juga:
Bupati Sumedang Tegaskan Penataan Kabel Semrawut, Sumedang Targetkan Jadi Percontohan Nasional
Saldo Kas Pemprov Jabar Tembus Rp110,6 Miliar, Pajak Kendaraan Dominasi Penerimaan
Desa Cigadog Wakili Kecamatan Cisalak dalam Lomba Perpustakaan Tingkat Kabupaten Subang
“Pengadaan sebesar ini harus menjadi momentum untuk memperkuat manufaktur nasional dan mendorong substitusi impor. Itu sejalan dengan arah kebijakan Presiden dalam memperkuat kemandirian ekonomi,” katanya.***
Penulis : Redaksi






