DN.com – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengingatkan pentingnya penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan kendaraan untuk operasional Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih, seiring adanya kontrak pengadaan kendaraan niaga senilai Rp24,66 triliun.
Kontrak tersebut mencakup pengadaan total 105.000 unit kendaraan dari dua produsen otomotif asal India. Minggu (22/2/2026).
Evita menilai proyek pengadaan dalam skala besar tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat industri otomotif nasional, bukan sekadar memenuhi kebutuhan distribusi logistik desa.
Baca Juga:
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
“Ini pengadaan dalam skala sangat besar. Dampaknya bukan hanya pada logistik desa, tetapi juga terhadap struktur industri otomotif nasional,” ujar Evita dalam pernyataan di Jakarta, Jumat. (20/2/2026).
Evita menambahkan perlu melakukan rasionalisasi spesifikasi teknis kendaraan secara transparan, terutama jika pengadaan diarahkan pada tipe penggerak empat roda (4×4).
Menurut dia, tidak semua wilayah desa membutuhkan kendaraan dengan spesifikasi tersebut.
“Kalau memang ada di wilayah dengan kondisi geografis ekstrem yang membutuhkan 4×4, itu harus dipetakan secara spesifik.
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
Tidak bisa digeneralisasi. Harus ada kajian kebutuhan berbasis data dan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa kendaraan 4×4 memiliki harga pembelian serta biaya operasional yang lebih tinggi dibandingkan 4×2, sehingga penentuan spesifikasi harus mempertimbangkan efisiensi anggaran dan keberlanjutan operasional koperasi.
Evita juga menekankan kewajiban penggunaan produk dalam negeri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Regulasi tersebut mewajibkan kementerian/lembaga mengutamakan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25 persen atau kombinasi TKDN dan bobot manfaat perusahaan minimal 40 persen.
Baca Juga:
Skandal MBG Terbongkar: Rp1,03 Triliun Motor Listrik Fiktif, Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi di BGN
Panglima TNI Setujui Pengunduran Diri Mayjen Trenggono, Siap Fokus di BGN
Disorot karena Lokasi Terpencil, BPKP dan TNI Tinjau Koperasi Merah Putih di Kendal
“Pengadaan sebesar ini harus menjadi momentum untuk memperkuat manufaktur nasional dan mendorong substitusi impor. Itu sejalan dengan arah kebijakan Presiden dalam memperkuat kemandirian ekonomi,” katanya.***
Penulis : Redaksi






