Prabowo Terbitkan Keppres Pemberhentian Hormat Perry Warjiyo, Destry Damayanti Jadi Gubernur Sementara BI

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo secara hormat.

Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo secara hormat.

 

DN.com – Presiden Prabowo Subianto akan menindaklanjuti secara administratif surat pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).

Sebagai bagian dari mekanisme yang berlaku, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo secara hormat.

Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

“Untuk selanjutnya, secara administratif tentu hari ini akan kami tindak lanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme, maka akan diterbitkan Keputusan Presiden terkait pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia,” ujar Prasetyo.

Baca Juga:  DPR Potong Tunjangan Anggota, Take Home Pay Sekarang Rp65,59 Juta per Bulan

Prasetyo menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, posisi Gubernur BI untuk sementara akan dijabat secara otomatis oleh Deputi Gubernur Senior, yakni Destry Damayanti.

“Jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara. Dalam hal ini yang dimaksud adalah Ibu Destry Damayanti,” katanya.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Instruksikan Prototipe Listrik Pedesaan Tenaga Surya dan Bahas Giant Sea Wall

Pemerintah juga menegaskan bahwa proses pergantian kepemimpinan di Bank Indonesia tidak boleh mengganggu stabilitas maupun pelaksanaan tugas lembaga tersebut.

Seluruh pihak diminta tetap menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai amanat undang-undang.

Prasetyo menekankan, Bank Indonesia tetap memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas moneter.

Sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan bertanggung jawab menjaga kebijakan fiskal.

Baca Juga:  Sudah 2.000 ASN Berkantor di IKN, Basuki Targetkan 4.100 ASN Pindah hingga 2029

Menurutnya, kedua institusi akan terus berkoordinasi erat untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjalankan tugas sesuai kewenangan yang telah diberikan oleh undang-undang.

BI menjalankan fungsi menjaga stabilitas moneter, sementara pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjaga kebijakan fiskal dalam koordinasi yang erat,” tutupnya.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya
Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh
Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima
Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar
KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Kasus Dugaan Suap HGB Summarecon
Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara
27.099 Manajer Kopdes Merah Putih Teken Surat Penawaran, 1.051 Dilaporkan Mundur
Kapolri Mutasi 19 Kapolda, Irjen Hengki Resmi Gantikan Pipit Rismanto di Jabar

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Jangan Salah Pilih! Ini 5 Ciri Calon Kepala Desa yang Layak Dipercaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Seleksi Calon Hakim MA 2026 Dibuka, Simak Syarat Usia, TOEFL hingga Kuota Khusus Papua dan Aceh

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:34 WIB

Daftar Bansos Kini Cukup Pakai NIK KTP, Pemerintah Percepat Verifikasi Penerima

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:41 WIB

Empat Pelajar Diduga Terlibat Pengeroyokan di Garut Diamankan Resmob Polda Jabar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Uji Aturan IKN, Tiga Pemohon Minta MK Tegaskan Status Nusantara sebagai Ibu Kota Negara

Berita Terbaru