DN.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengusulkan tiga langkah strategis untuk memperluas jangkauan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi santri di pondok pesantren.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tata Kelola MBG yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Menag menyoroti masih rendahnya cakupan penerima manfaat MBG di kalangan santri. Berdasarkan data Pusat Data dan Informasi Badan Gizi Nasional (BGN) per 28 Juli 2026, dari total 4.268.848 santri di Indonesia, baru 61.195 santri atau sekitar 1,43 persen yang telah menerima manfaat program tersebut.
“Kelompok santri merupakan pihak yang sangat membutuhkan intervensi gizi, namun baru sekitar satu persen yang tersentuh program MBG. Ini yang harus kita dorong bersama,” ujar Menag.
Usulan pertama, Menag meminta pemerintah memperluas jangkauan MBG bagi pondok pesantren.
Meski banyak pesantren telah memiliki dapur mandiri, intervensi pemerintah dinilai tetap penting untuk meningkatkan kualitas pemenuhan gizi santri.
Kedua, Menag mengusulkan agar Badan Gizi Nasional melibatkan ekosistem pesantren dalam rantai pasok bahan pangan MBG.
Menurutnya, pemanfaatan sumber bahan baku yang dikelola pesantren dapat menekan biaya logistik sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi pesantren.
Ketiga, Menag meminta penyesuaian jadwal distribusi makanan dengan aktivitas santri, terutama saat menjalankan puasa sunah Senin dan Kamis.
Ia mengusulkan makanan dikirim menjelang waktu berbuka agar tetap segar saat dikonsumsi.
Selain itu, Menag menegaskan pentingnya validitas data agar program MBG tepat sasaran.
Kementerian Agama, kata dia, siap bersinergi dengan seluruh pihak untuk mempercepat pemutakhiran data penerima manfaat.
Sementara itu, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah terus menyempurnakan tata kelola MBG.
Salah satu fokusnya adalah penyelesaian Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta percepatan pendataan wilayah prioritas, terutama daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Zulkifli menargetkan seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat menyerahkan pembaruan data paling lambat 5 Agustus 2026 agar sinkronisasi data penerima manfaat dapat segera diselesaikan.***
Penulis : Redaksi