DN.com – Pemkab Tangerang akan segera mencairkan anggaran sebesar Rp141,61 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemda setempat. Selasa (10/3/2026).
Adapun jumlah penerima THR 2026 di Pemkab Tangerang sebanyak 26.042 orang yang terdiri dari pejabat daerah dua orang, pimpinan dan anggota DPRD 55 orang, PNS 9.111 orang, PPPK 6.372 orang, PPPK Paruh Waktu (P3K PW) 8.247 orang, serta tenaga swakelola 2.225 orang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang Muhammad Hidayat mengatakan bahwa THR bagi ASN tahun ini akan dicairkan secara penuh, termasuk Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja (TPBK).
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Benahi Bandung: Target Kota Bersih, Terang, dan Bebas Macet
Polres Garut Bongkar Peredaran Sabu 197,8 Gram, Seorang Kurir Diamankan
Sumedang Berbenah di Usia 448 Tahun, Fokus Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan
“Berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang pemberian THR tahun 2025 lalu dan arahan Bupati Tangerang, maka THR yang akan dibayarkan kepada setiap pejabat atau pegawai ialah sebesar satu bulan gaji, yaitu gaji bulan Februari 2026 dan satu bulan TPBK bagi ASN yang sudah menerima TPBK atas kinerja bulan Februari 2026,” jelas Hidayat.
Dia menjelaskan, untuk teknis pengalokasian dan pencairan dana tunjangan bagi ASN ini akan mengikuti aturan pemerintah pusat sesuai PP tentang THR. Sehingga, pemastian alokasi anggarannya tersebut masih menunggu petunjuk teknis.
“Hari ini, Senin 9 Maret 2026, belum kami terima. Namun, PP tersebut nantinya menjadi rujukan seluruh instansi pemerintah dan pemerintah daerah di Indonesia dalam pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026,” ujarnya.
Meski demikian, ia berharap seluruh pihak terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang agar bisa menunggu dan memaklumi ketepatan waktu dalam pembayaran THR tersebut.***
Baca Juga:
KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Penulis : Redaksi






