Polda Jawa Barat Menangkap Pelaku Penyedia Website Situs Judi Online

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jawa Barat Menangkap Pelaku Penyedia Website Situs Judi Online

Polda Jawa Barat Menangkap Pelaku Penyedia Website Situs Judi Online

 

Deltanusantara.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil pelaku penyedia website judi online dengan  pembuatan, penjualan dan penyewaan script judi online.

Kasus ini bermula dengan adanya Laporan Polisi, yang dilaporkan oleh SALS pada 10 Januari 2025. Jumat 24 Januari 2025.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K., mengatakan bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik, tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah yang berlokasi di daerah Jakarta Barat.

Saat penggerebekan, tim menemukan barang bukti berupa sebuah perangkat komputer yang sedang aktif menampilkan website perjudian online serta berbagai alat komunikasi yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga:  Anak Kades di Majalengka Korupsi Dana Desa Rp 513 juta, Uang Dipakai Judi Online dan Beli Diamon Monile Legend

“Tersangka mempromosikan script perjudian online melalui sebuah akun Facebook berinisial BG.

Dalam postingannya, tersangka menyertakan tautan yang mengarahkan calon konsumen ke grup WhatsApp.

Di dalam grup tersebut, tersangka yang bertindak sebagai admin menjual dan menyewakan script perjudian kepada para anggota grup.

“Transaksi dilakukan langsung melalui grup dengan bantuan rekan tersangka berinisial ARS.

ARS diketahui masih berstatus anak di bawah umur,” tuturnya.

Baca Juga:  Polda Jabar Amankan 798 Tabung LPG Bersubsidi dalam Kasus Penyalahgunaan

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bundel tangkapan layar promosi perjudian di media sosial Facebook serta barang bukti lainnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.

Polisi telah memeriksa tiga orang saksi dan seorang ahli Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) untuk memperkuat pembuktian kasus ini.

Baca Juga:  Hari Kesadaran Nasional, Wakapolda Jabar: Pentingnya Memperkuat Nilai-nilai Tri Brata, Catur Prasetya, dan Panca Prasetya KORPRI 

Penyidik juga sedang mendalami peran tersangka lain yang terlibat dalam jaringan perjudian online ini.

Jules mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas ilegal seperti perjudian online yang kini semakin marak.

“Selain itu, masyarakat juga diminta melaporkan aktivitas mencurigakan serupa untuk memberantas kejahatan berbasis teknologi ini.

Penindakan tegas seperti ini menjadi bukti komitmen kami dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian online,” tutup Kabid Humas Polda Jabar.***

Simak update artikel terbaru di Google News

https://www.deltanusantara.com

 

Editor : Gerry

Sumber Berita : Moh Asep

Berita Terkait

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa
Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG
KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim
Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG
Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres
Istana Jelaskan Alasan Prabowo dan Gibran Tak Duduk Berdampingan di Sidang Kabinet Paripurna
Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Fokus Berobat Penyakit Jantung atas Restu Presiden Prabowo
Rencana Pemerintah Gandeng PT Pindad Produksi Tabung CNG 3 Kg

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:47 WIB

Prabowo Lantik Pimpinan Universitas Republik Indonesia, Siapkan Kampus Pencetak Calon Pemimpin Bangsa

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:36 WIB

Menkeu Bertemu Kepala BGN Pekan Depan, Bahas Efisiensi Anggaran Program MBG

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:26 WIB

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas Jatim

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:18 WIB

Prabowo Rombak Struktur BGN, Lima Pejabat Eselon I Resmi Dilantik Perkuat Program MBG

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Prabowo Resmi Tetapkan Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung Lewat Keppres

Berita Terbaru