Polda Jabar Amankan 798 Tabung LPG Bersubsidi dalam Kasus Penyalahgunaan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jawa Barat berhasil mengamankan 798 tabung LPG bersubsidi dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG di Kabupaten Bandung.

Polda Jawa Barat berhasil mengamankan 798 tabung LPG bersubsidi dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG di Kabupaten Bandung.

 

DN.com – Polda Jawa Barat berhasil mengamankan 798 tabung LPG bersubsidi dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG di Kabupaten Bandung.

Tabung-tabung tersebut terdiri dari ukuran 3 kilogram, 5,5 kilogram, dan 12 kilogram, baik dalam kondisi isi maupun kosong.

Selain tabung LPG, Polisi juga menyita tiga unit truk colt diesel yang diduga digunakan untuk mengangkut tabung-tabung gas tersebut.

Baca Juga:  Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat karena Perselingkuhan dan Mangkir Tugas

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, barang bukti tersebut menunjukkan skala kegiatan penyuntikan yang cukup besar.

“Jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa kegiatan ini dilakukan secara masif dan bukan berskala kecil,” ujar Wirdhanto. Selasa (10/2/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan melibatkan saksi ahli dari Kementerian ESDM.

Baca Juga:  Usai Pemprov Jabar Keluarkan Sanksi Pencabutan Izin Tambang Gunung Kuda Cirebon, Polisi Pasang Police Line di TKP

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menambahkan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan perkara,” katanya.

Para tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman Pidana Penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp. 60 miliar.

Baca Juga:  Polda Jawa Barat Melakukan Pemeriksaan Serentak Senjata Api Diseluruh Jajaran Anggota Polri 

Selain itu, tersangka juga dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, b dan c dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp. 2 miliar.***

Penulis : Moh Asep

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar
Bandung Kembali Kondusif Usai Kericuhan, Belasan Polisi Terluka Diserang OTK
100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara
Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas
Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari
Kapolda Jabar Gandeng Petani Tanam Bawang Putih, Siapkan Dukungan untuk Panen Raya Nasional
Syukuran Kantor Sementara, DPK PERADI Profesional Subang Perkuat Komitmen Pelayanan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Polda Jabar Tangkap Oknum Dokter, Diduga Perkosa Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Rabu, 21 Oktober 2026 - 22:40 WIB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp18,7 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:07 WIB

100 Siswa dan Guru di Cirebon Diduga Keracunan MBG, Operasional SPPG Dihentikan Sementara

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Camat Sagalaherang Sambangi Lima Cakades Leles, Ajak Jaga Persatuan dan Kondusivitas

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Polda Jabar Bongkar Gudang Obat Keras di Bandung, Potensi Produksi Capai 8 Juta Pil per Hari

Berita Terbaru