BGN Ancam SPPG yang Tolak Produk UMKM dan Petani Lokal untuk MBG 

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan peringatan keras kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menolak pasokan bahan pangan dari UMKM.

Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan peringatan keras kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menolak pasokan bahan pangan dari UMKM.

 

DN.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan peringatan keras kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menolak pasokan bahan pangan dari UMKM, petani, peternak, dan nelayan lokal untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Rabu (28/1/2026).

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa SPPG harus menerima produk UMKM dan hasil pertanian lokal.

“Dalam Pasal 38 ayat 1 Perpres Nomor 115 Tahun 2025, penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, kecil, dan koperasi,” kata Nanik.

Pemerintah mewajibkan SPPG untuk menerima produk UMKM dan petani lokal agar bisa menggerakkan perekonomian rakyat.

Nanik mengancam akan menindak SPPG yang menolak produk UMKM dan petani lokal. “Akan saya suspend. Sebab ini berarti anda melawan Peraturan Presiden,” tambahnya.

SPPG harus mengakomodasi dan membina UMKM, petani, peternak, dan nelayan agar bisa memasok bahan pangan untuk dapur MBG dengan kualitas yang baik.

“Laksanakan program MBG dengan nurani, dan jangan hanya sekadar bisnis oriented,” tutur Nanik. Pada Selasa (27/1).

BGN ingin memastikan bahwa program MBG tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tapi juga dapat menggerakkan perekonomian lokal.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB