DN.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan peringatan keras kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menolak pasokan bahan pangan dari UMKM, petani, peternak, dan nelayan lokal untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Rabu (28/1/2026).
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa SPPG harus menerima produk UMKM dan hasil pertanian lokal.
“Dalam Pasal 38 ayat 1 Perpres Nomor 115 Tahun 2025, penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, kecil, dan koperasi,” kata Nanik.
Baca Juga:
Pelepasan Siswa Kelas IX MTsN 2 Subang Berlangsung Khidmat, Apresiasi Prestasi dan Kreativitas Siswa
Bapenda Subang Menang Sengketa PBB Lawan Dua Perusahaan Pelabuhan Patimban
Uji Materi di MK, Pemohon Minta Kata “Aparat” dalam KUHP-KUHAP Dihapus karena Dinilai Diskriminatif
Pemerintah mewajibkan SPPG untuk menerima produk UMKM dan petani lokal agar bisa menggerakkan perekonomian rakyat.
Nanik mengancam akan menindak SPPG yang menolak produk UMKM dan petani lokal. “Akan saya suspend. Sebab ini berarti anda melawan Peraturan Presiden,” tambahnya.
SPPG harus mengakomodasi dan membina UMKM, petani, peternak, dan nelayan agar bisa memasok bahan pangan untuk dapur MBG dengan kualitas yang baik.
“Laksanakan program MBG dengan nurani, dan jangan hanya sekadar bisnis oriented,” tutur Nanik. Pada Selasa (27/1).
Baca Juga:
Gempa M 7,7 Picu Tsunami, BMKG Catat Gelombang Masuk Daratan di Sejumlah Wilayah Timur Indonesia
As SDM Kapolri Tegaskan Seleksi Akpol 2026 Bersih, Tanpa Jalur Titipan
BGN ingin memastikan bahwa program MBG tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tapi juga dapat menggerakkan perekonomian lokal.***
Penulis : Redaksi






