350 Dapur SPPG Program MBG di Jawa Barat Dihentikan, Alasannya Begini!  

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak taat aturan dapat dikenai sanksi tegas.

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak taat aturan dapat dikenai sanksi tegas.

DN.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Barat menjadi sorotan setelah sebanyak 350 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dihentikan sementara operasionalnya. Senin (16/3/2026).

Keputusan ini diambil oleh Badan Gizi Nasional (BGN) setelah ditemukan sejumlah dapur belum memiliki dokumen dan fasilitas wajib yang ditetapkan.

Penghentian tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 839/D.TWS/03/2026 yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro.

Beberapa syarat penting yang belum terpenuhi antara lain tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta mess untuk petugas.

Ketua Satgas MBG Jawa Barat, Linda Al Amin, menyampaikan bahwa pihaknya di daerah berfokus pada pengawasan keamanan makanan dan kualitas bahan pangan.

“Penghentian operasional merupakan kewenangan BGN. Kami lebih fokus memantau kualitas bahan pangan dan standar kesehatan,” ujarnya.

Menurut Linda, pengecekan bahan pangan dilakukan untuk memastikan sayuran maupun daging yang digunakan aman dan bebas dari zat berbahaya.

Ia menilai langkah tegas BGN merupakan upaya menjaga mutu program MBG agar tidak menimbulkan masalah kesehatan bagi penerima manfaat.

Satgas MBG Jawa Barat juga menyatakan dukungan penuh terhadap penertiban ini, dengan harapan setiap dapur program MBG dapat memenuhi standar keamanan dan kesehatan sebelum diberi izin untuk kembali beroperasi.***

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader
Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Diminta Segera Tindaklanjuti
Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit
Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar
KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Menggabungkan Perencanaan dan Eksekusi: Ujian Besar Proyek Kereta Api Era Prabowo
Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2026, Ini Rincian Besaran dan Ketentuannya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 06:55 WIB

KPK Usulkan Reformasi Partai Politik: Ketua Umum Dibatasi Dua Periode, Pencalonan Wajib dari Kader

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Selasa, 21 April 2026 - 21:38 WIB

Mulai Juli 2026, Indonesia Setop Impor Solar Seiring Implementasi B50 Berbasis Sawit

Selasa, 21 April 2026 - 21:13 WIB

Bareskrim Bongkar Impor HP Ilegal dari China, Sita Puluhan Ribu Unit Senilai Rp235 Miliar

Selasa, 21 April 2026 - 20:05 WIB

KPK Telusuri Aset Tersangka Kasus RPTKA Kemnaker, Fokus Pemulihan Kerugian Negara

Berita Terbaru

Bahan bakar biodiesel 50 persen (B50) yang ditargetkan mulai diimplementasikan pada 1 Juli 2026.

Nasional

Pemerintah Matangkan Harga B50, Siap Berlaku Juli 2026

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:42 WIB